Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi lahan, Wakil Bupati Pelalawan ditetapkan jadi tersangka

Korupsi lahan, Wakil Bupati Pelalawan ditetapkan jadi tersangka Demo GMNI. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim dalam tindak pidana korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja. Selama ini, Marwan disebut-sebut menerima upeti sebesar Rp 1,5 miliar dari korupsi tersebut.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada merdeka.com, Rabu (23/10). Dia menambahkan, beberapa waktu ke depan pihaknya akan kembali menetapkan seorang tersangka.

"Kelihatannya mengarah ke situ, Tengku Azmun Jaafar belum tersangka, masih Marwan Ibrahim," kata Guntur.

Orang lain juga bertanya?

Mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar, juga disebut-sebut menerima upeti sebesar Rp 12,5 miliar, lebih besar dari yang diterima Marwan Ibrahim, yang saat itu menjabat sebagai Sekda Kabupaten Pelalawan. Di persidangan, Azmun Jaafar mengakui telah menerima uang tersebut saat berada di tahanan KPK.

"Jika yang menerima upeti itu terbukti, dia akan jadi tersangka, tergantung hasil penyelidikan lah," ujar Guntur.

Ketika ditanya kapan penetapan T Azmun Jaafar sebagai tersangka, Guntur memberi sinyal dalam waktu dekat. "Sepertinya menyusul, ya kita lihat nanti hasil penyelidikannya," pungkasnya.

Dalam fakta persidangan di pengadilan Tipikor Pekanbaru, terdakwa Al Azmi menyebutkan, bahwa Marwan Ibrahim menerima Rp 1,5 Miliar, dan Tengku Azmun Jaafar Rp 12,5 miliar, sesuai kwitansi yang berisi jumlah uang tersebut.

Kasus korupsi Bhakti praja ini, sedang dalam proses persidangan, empat terdakwa yakni, Lahmudin alias Atta selaku mantan Kadispenda Pelalawan. Syahrizal Hamid selaku mantan Kepala BPN Pelalawan. Al Azmi selaku Kabid BPN di Pelalawan, dan Tengku Alfian Helmi selaku staff BPN Pelalawan.

Kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 38 miliar ini bermula dari tahun 2002 hingga 2011 lalu. Di mana pada 2002 itu pihak Pemkab Pelalawan berencana membangun gedung perkantoran pemerintahan dengan nama Gedung Bhakti Praja.

Untuk pembangunan ini, pemkab Pelalawan membeli lahan kebun kelapa sawit milik PT Khatulistiwa Argo Bina, Logging RAPP RT 1 RW 2 Dusun I Harapan Sekijang, seluas 110 hektare (Ha) dengan harga Rp 20 juta per Ha.

Maret 2002, Tengku Azmun Jaafar bersama terdakwa Syahrizal Hamid bertemu dengan David Chandra, pemilik lahan di Hotel Sahid, Jakarta, menyepakati harga pembelian lahan. Selanjutnya, David Chandra menyerahkan surat tanah berupa foto copy atas nama masyarakat sebanyak 57 set.

Kemudian Tengku Azmun Jaafar memerintahkan terdakwa Lahmudin untuk menyerahkan dana uang muka pembelian tanah kepada Syahrizal sebesar Rp 500 juta, dan Marwan Ibrahim menyetujuinya. Yang mana dana tersebut dari APBD 2002.

Namun, permasalahan timbul dalam pembebasan lahan tanah perkantoran tersebut. Tahun 2002 pernah di bebaskan dan di ganti rugi oleh Pemkab Pelalawan. Kemudian, lahan tersebut diurus ulang atas nama keluarga terdakwa Syahrizal. Ganti rugi ini dilakukan lagi dari tahun 2007 hingga tahun 2011. Sehingga biaya yang dikeluarkan dengan menggunakan dana APBD tiap tahunnya beragam.

Akibat Perbuatan keempat terdakwa yang telah memperkaya diri sendiri maupun bersama sama dengan pihak (pejabat) lain. Sehingga negara menderita kerugian sebesar Rp38.087.239.600.

Dalam rincian dakwaan JPU, Lahmudin memperkaya diri sendiri dengan menilap uang negara sebesar Rp 3.115.000 000. Syahrizal Hamid sebesar Rp 6.617.945.000. Al Azmi sebesar Rp 1.154.650.100. Tengku Azmun Rp 12.600.000.000. Drs H Marwan Ibrahin Rp 1.500.000.000.. Para pegawai BPN Pelalawan Rp 3.910.000.000. Serta nama nama yang tertera pada SHM sebesar Rp 385.532.500 dan orang lainnya sebesar Rp 2.907.762.000,.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun, dan atau hukuman mati. (mdk/tyo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara

Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi

Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap

Baca Selengkapnya
Kades di Lahat Korupsi Rp663 Juta Dana Desa, Uang Dihabiskan Buat Judi Online dan Mabuk
Kades di Lahat Korupsi Rp663 Juta Dana Desa, Uang Dihabiskan Buat Judi Online dan Mabuk

Fakta itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp663 juta.

Baca Selengkapnya
Akademisi Eksaminasi Perkara eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming
Akademisi Eksaminasi Perkara eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming

Eksaminasi perkara Mardani H. Maming dilakukan oleh sejumlah eksaminator

Baca Selengkapnya
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin

Penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, 11 Orang Tersangka & Rugikan Rp27 Miliar
Babak Baru Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, 11 Orang Tersangka & Rugikan Rp27 Miliar

Satu orang tersangka inisial B tidak ditahan bisa diproses hukum karena sudah meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
MA Kabulkan PK Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Hukuman Dikurangi jadi 10 Tahun Penjara
MA Kabulkan PK Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Hukuman Dikurangi jadi 10 Tahun Penjara

MA juga menjatuhkan vonis denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Baca Selengkapnya
Mantan Direktur Umum Pertamina jadi Tersangka Korupsi Kasus Pembelian Lahan, Rugikan Negara Rp348 Miliar
Mantan Direktur Umum Pertamina jadi Tersangka Korupsi Kasus Pembelian Lahan, Rugikan Negara Rp348 Miliar

Berdasarkan perhitungan sementara pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, korupsi ditelan Luhur mencapai ratusan miliar.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya