Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi pajak TNI Rp 2 M, Letkol Rahmat divonis 6 tahun penjara

Korupsi pajak TNI Rp 2 M, Letkol Rahmat divonis 6 tahun penjara Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota TNI Letkol Cku Rahmat Hermawan divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Rahmat diketahui menilap uang pajak institusinya Rp 2 miliar.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Memidana terdakwa penjara selama 6 tahun," demikian bunyi amar putusan dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (6/1).

"Menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair kurungan pengganti selama 6 bulan."

Orang lain juga bertanya?

Duduk sebagai Ketua Majelis Kolonel Deddy Suryanto, dengan anggota Kolonel Hulwani dan Kolonel Priyo Mustiko. Putusan Dilmilti II Jakarta ini memiliki registrasi Nomor 30-K/PMT-II/AD/IX/2016 Tahun 2016.

Selain pidana penjara, Rahmat juga kena pidana tambahan, yakni dipecat dari dinas militer TNI AD dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4.486.000.000,- (empat miliar empat ratus delapan puluh enam juta rupiah).

Jika Rahmat tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Oditur Militer Tinggi dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara apabila uang pengganti tersebut tidak dipenuhi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun."

Letkol Rahmat adalah Papekas TNI Wilayah Jakarta III Bagku Pusku. Dia memiliki kewenangan membayar kontrak kegiatan barang dan jasa yang dilakukan TNI dengan pihak rekanan.

Dalam pengadaan barang elektronik alat pelatihan TNI AL, proyek tersebut senilai Rp 44 miliar untuk APBN 2010 dan Rp 45 miliar untuk APBN 2011. Letkol Rahmat diketahui membeli barang tersebut dari PT Mardhika Adhidarma.

Dari total pajak pertambahan nilai (PPN) dari proyek itu nilainya Rp 10 miliar. Tetapi Rahmat mengakali sehingga bisa dapat Rp 2 miliar lebih. Vonis ini lebih berat dari tuntutan oditur/jaksa, yaitu 4 tahun penjara. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Rafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini

Dwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan

Jaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara

Sebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.

Baca Selengkapnya