Korupsi pajak TNI Rp 2 M, Letkol Rahmat divonis 6 tahun penjara
Merdeka.com - Anggota TNI Letkol Cku Rahmat Hermawan divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Rahmat diketahui menilap uang pajak institusinya Rp 2 miliar.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Memidana terdakwa penjara selama 6 tahun," demikian bunyi amar putusan dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (6/1).
"Menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair kurungan pengganti selama 6 bulan."
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa tersangka korupsi timah? Berikut daftar 16 tersangka korupsi tata niaga timah: 1. Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT RBT2. Helena Lim, crazy rich PIK atau Manajer PT QSE3. Toni Tamsil (TT), pihak swasta4. Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM5. Tamron (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM6. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-20187. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah tahun 2016-2021 8. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP9. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang10. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang11. RI selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS12. BY selaku mantan Komisaris CV VIP13. RL selaku General Manager PT TIN14. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Business Development15. Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka16. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus korupsi timah? Nama Harvey masuk dalam daftar 16 tersangka kasus korupsi timah yang membuat rugi negara sebesar Rp271 Triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis usia menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Duduk sebagai Ketua Majelis Kolonel Deddy Suryanto, dengan anggota Kolonel Hulwani dan Kolonel Priyo Mustiko. Putusan Dilmilti II Jakarta ini memiliki registrasi Nomor 30-K/PMT-II/AD/IX/2016 Tahun 2016.
Selain pidana penjara, Rahmat juga kena pidana tambahan, yakni dipecat dari dinas militer TNI AD dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4.486.000.000,- (empat miliar empat ratus delapan puluh enam juta rupiah).
Jika Rahmat tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Oditur Militer Tinggi dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara apabila uang pengganti tersebut tidak dipenuhi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun."
Letkol Rahmat adalah Papekas TNI Wilayah Jakarta III Bagku Pusku. Dia memiliki kewenangan membayar kontrak kegiatan barang dan jasa yang dilakukan TNI dengan pihak rekanan.
Dalam pengadaan barang elektronik alat pelatihan TNI AL, proyek tersebut senilai Rp 44 miliar untuk APBN 2010 dan Rp 45 miliar untuk APBN 2011. Letkol Rahmat diketahui membeli barang tersebut dari PT Mardhika Adhidarma.
Dari total pajak pertambahan nilai (PPN) dari proyek itu nilainya Rp 10 miliar. Tetapi Rahmat mengakali sehingga bisa dapat Rp 2 miliar lebih. Vonis ini lebih berat dari tuntutan oditur/jaksa, yaitu 4 tahun penjara. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar
Baca SelengkapnyaDwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaAmar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca Selengkapnya