Korupsi pembangunan irigasi, 2 pejabat Samosir cuma dibui 1 tahun
Merdeka.com - Dua pejabat Pemerintah Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan irigasi Siuntulon, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir pada 2008 hingga 2010. Namun, mereka hanya dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun penjara.
Pejabat dijatuhi hukuman yaitu Kepala Bidang (Kabid) Pengairan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Samosir, Jusman Situmorang, yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Manogar Situmorang sebagai Ketua Tim Provisional Hand Over (PHO)-Final Hand Over (FHO).
Hukuman terhadap Jusman dan Manogar dibacakan majelis hakim diketuai Nelson J. Marbun, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (22/7). Kedua terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
-
Siapa yang mendapat kompensasi? Pedagang pun mendapat kompensasi.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Kenapa Pejabat Kemenhub dibebastugaskan? Pembebastugasan sementara dari jabatan ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang secara internal telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.
-
Kenapa warga Bantargebang dapat uang kompensasi? Uang Kompensasi Bau TPST tak bebas dari permukiman warga. Bahkan, mereka yang tinggal di tiga kelurahan. Yakni Cikiwul, Sumur Batu, Ciketing Udik) dapat uang kompensasi bau senilai Rp400 ribu per bulan.
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen, meminta keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti. Sebab menurut mereka, kerugian negara itu sudah dibebankan kepada terdakwa lain yang sudah dijatuhi hukuman.
Menyikapi putusan hakim, kedua terdakwa mengaku menerima. Namun JPU Netty Silaen menyatakan masih pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir yang mulia," kata Netty.
Perkara membelit kedua terdakwa bermula saat dimulainya proyek irigasi Siontulon pada 2008, lalu dilanjutkan tahap II dan tahap III pada 2009. Namun, dalam perjalanannya, proyek tidak sesuai ketentuan dan banyak kerusakan.
Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumatera Utara, terjadi kerugian negara lebih dari Rp 2 miliar.
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan telah menghukum tiga terdakwa lainnya dengan vonis masing-masing 1 tahun penjara, pada Selasa (30 April 2013). Ketiga terdakwa itu yakni Patar Sitorus selaku Kadis PU Kabupaten Samosir tahun 2008 hingga 2010, Mangoloi Sinaga selaku PPTK tahun 2008, dan Melkiol Lumban Raja selaku Koordinator CV Saroha, selaku rekanan. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Baca SelengkapnyaAlih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya
Baca SelengkapnyaDua mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo divonis hakim bersalah dengan hukuman penjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaTerpidana korupsi, Alex Noerdin membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar sebagai ganti kurungan penjara 6 bulan.
Baca SelengkapnyaPutusan hakim tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 6 tahun 4 bulan.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaEks bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaKejagung menghentikan penanganan kasus penggelapan uang hasil penggelapan puluhan liter BBM senilai Rp53 juta.
Baca SelengkapnyaGalumbang terbukti tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaNajib Razak terjerat skandal korupsi 1MDB yang menghebohkan Malaysia.
Baca SelengkapnyaTelah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Baca Selengkapnya