Korupsi pengadaan lahan, Mantan Kabag Tapem Siak Dijebloskan ke bui
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Sri Indrapura akhirnya mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan lahan untuk Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Siak Riau, Suntoro. Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Siak yang divonis empat tahun ini dijebloskan ke penjara untuk menjalani masa hukumannya.
"Suntoro sudah dieksekusi dan ditahan di Rumah Tahanan Siak," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Siak Sri Indrapura, M Emri Kurniawan kepada merdeka.com Minggu (26/7).
Eksekusi tersebut dilakukan setelah Kejari menerima putusan lengkap dari Mahkamah Agung. "Kita pun menyurati yang bersangkutan untuk datang ke Kejari Siak Sri Indrapura. Dia datang sendiri ke Kejari Siak Sri Indrapura dan akhirnya kita eksekusi," jelas Emri.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk diketahui, upaya kasasi yang diajukan Suntoro ditolak Mahkamah Agung. Bahkan, Suntoro mendapatkan tambahan hukuman 4 tahun, di mana sebelumnya dia hanya divonis 16 bulan di Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Pria yang sebelumnya berstatus tahanan kota ini didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Gedung BLK Kabupaten Siak bersama Juarman, mantan Camat Mempura.
Perbuatan keduanya terjadi pada tahun 2006 lalu. Kejadian berawal pada kegiatan pengadaan lahan untuk BLK di Desa Paluh, Kecamatan Mempura, di mana Suntoro bersama Juarman meminta para pemilik tanah menandatangani kuitansi ganti rugi lahan seharga Rp45.000 per meter.
Bersama Juarman, dirinya melaporkan kepada Setdakab Siak Adli Malik (alm), bahwa pembebasan lahan untuk pembangunan Gedung Workshop (BLK) telah tuntas.
Realisasinya, perjanjian ganti rugi yang ditetapkan pihak Pemkab Siak kepada pemilik tanah melebihi harga kuintasi yang dibuat keduanya, sehingga terjadi mark up harga oleh keduanya kepada pemilik lahan. Atas perbuatan keduanya, negara dirugikan sebesar Rp 302.700.000.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaKPK juga akan mempelajari putusan MA yang justru berpihak kepada Rafael untuk mengembalikan sejumlah aset.
Baca SelengkapnyaArif mengatakan eksekusi barang bukti dilakukan jaksa yang berjumlah 110 unit, untuk dikembalikan kepada korban.
Baca SelengkapnyaKejagung menyita paket saham sebanyak 687 juta lembar milik Heru Hidayat
Baca SelengkapnyaBoyamin memandang, eksaminasi yang dilakukan para pakar hukum sebagai dinamika belaka.
Baca SelengkapnyaAlih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya
Baca SelengkapnyaRumah yang dilelang tersebut berada di kawasan Palembang, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaKasasi ini terkait kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaJaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.
Baca SelengkapnyaGazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaHaryono Umar mengatakan, eksaminasi perkara Mardani H Maming tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Eksaminasi harus didukung minimal oleh dua alat bukti.
Baca Selengkapnya