Korupsi penggelapan mobil, Eks Bupati Mukomuko jadi tahanan kota
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menetapkan mantan bupati Mukomuko Ichwan Yunus, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penggelapan mobil dinas Toyota Fortuner BD 2 N, dalam status tahanan kota.
"Atas nama Ichwan Yunus, mantan Bupati Mukomuko statusnya tahanan kota," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mukomuko, Sugeng Riyanta didampingi Kasi Pidsus Arief saat jumpa pers, di Mukomuko, Rabu (7/10).
Sugeng menjelaskan, mantan bupati yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi penggelapan aset Pemerintah Kabupaten Mukomuko berupa mobil dinas Toyota Fortuner bernomor polisi BD 2 N dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Pada hari ini, katanya, penyidik menyelesaikan tugasnya. Adapun perkara yang dimaksud sudah dilakukan tahap dua, yakni penyerahan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU). Setelah ini, lanjut Sugeng, pihaknya punya waktu selama satu minggu untuk menyelesaikan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Bengkulu.
"Kami minta segera pelimpahan berkas perkara terdakwa ini ke Pengadilan Tipikor," ujarnya.
Seperti dilansir antara, seminggu sebelumnya, ungkap dia, pihaknya telah selesai tahap satu dari penyidik ke penuntut umum. Sementara terdakwa ditetapkan sebagai tahanan kota dengan pertimbangan yang bersangkutan tidak melarikan diri.
Selain itu, ada jaminan resmi dari Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Syafkani, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, Nurhasni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Apriansyah, dan Kepala Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah, Seri Utami.
"Tiga pejabat eselon dua ini masih keluarga dari mantan bupati. Dan ketiga pejabat eselon dua ini sudah cukup kuat menjamin terdakwa ini tidak melarikan diri," terangnya.
Dia mengatakan, mantan bupati itu tahanan kota untuk wilayah Kota Bengkulu karena selain alamatnya di Kota Bengkulu. Setelah ditetapkan sebagai tanahan kota, yang bersangkutan tidak boleh keluar tanpa izin dari penyidik Kejari setempat.
Dia menjelaskan ada tiga peran utama sehingga mantan bupati ini terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, yakni penerbitan surat Bupati meminjamkan mobil dinas kepada pihak lain yang tidak semestinya diberikan izin.
Lalu, terang dia, secara resmi memberikan pinjam pakai, dan terakhir dia mengeluarkan surat keputusan penghapusan mobil Toyota Fortuner ini yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Sejak saat itu barang ini bukan menjadi milik negara lagi.
"Penghapusan boleh dilakukan kalau barang itu sudah beralih hak melalui pelelangan umum. Tetapi ketika pelelangan barang itu gagal dilelang," tandasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
M Lutfi merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang jasa serta penerimaan gratifikasi.
Baca Selengkapnyaetugas Imigrasi menolak keberangkatan dan mengamankan MS yang hendak melarikan diri ke Kuching Malaysia melalui PLBN Entikong.
Baca SelengkapnyaKapolsek harusnya meminta izin ke kejaksaan jika mau membawa tahanan titipan itu keluar sel.
Baca SelengkapnyaSosok petahana Bupati Situbondo yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024 dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaKetika itu kondisi di lokasi sangat ramai, karena pelaku yang masih bersikeras mengelak diduga jambret mengundang emosi dari warga.
Baca SelengkapnyaKPK beralasan tidak ingin mengganggu proses Pilkada Situbondo dan tidak ingin proses hukum dijadikan alat politik.
Baca SelengkapnyaKepala Lapas Sukamiskin Bandung Wachid Wibowo memberikan penjelasan terkait perjalanan narapidana korupsi Mardani Maming ke Banjarmasin.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum di KPK.
Baca SelengkapnyaProses praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang mulai berjalan di pengadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaVideo kaburnya seorang tahanan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sarolangun, Jambi, Rabu (10/7), viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaBersama Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan keterangan kasus dugaan korupsi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Baca Selengkapnya