Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi peralatan siaran, mantan dirut TVRI dieksekusi kejaksaan

Korupsi peralatan siaran, mantan dirut TVRI dieksekusi kejaksaan Mantan Dirut TVRI Sumita Tobing. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjemput mantan Direktur Utama Perusahaan Jawatan (Perjan) TVRI, Sumita Tobing di kantor JakTV, Senayan, Jakarta.

Penjemputan ini dilakukan sebagai bagian dari putusan Mahkamah Agung yang menghukum Sumita dengan vonis enam bulan penjara. Meski dijemput paksa, Suminta berkeras putusan tersebut batal demi hukum.

"Putusan ini batal demi hukum, karena batal kami sudah kirim ke Kejaksaan Agung karena alat bukti satu-satunya dari MA No. 85 itu adalah surat fiktif," kilah Sumita, di kantor JakTV, Jakarta, Kamis (13/3).

Proses eksekusi berlangsung cukup lama, sebab saat dijemput tim kejaksaan yang berjumlah empat orang, Sumita mengaku sedang mengajar beberapa karyawannya. Tak lama, tindakan eksekusi langsung dilakukan setelah dia dimintai keterangan lebih dulu oleh ketua tim.

Dalam kasus tindak pidana korupsi yang bersangkutan perkaranya dilimpahkan ke pengadilan negeri dengan dakwaan primer pasal 2 subsider pasal 3 di tingkat pertama dinyatakan bebas. Dia dianggap tidak terbukti dari dakwaan jaksa penuntut umum ketika itu.

Namun, atas putusan itu jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi maka berdasarkan putusan MA nomor 856k/pidsus/2009 tanggal 6 Januari 2011 menyatakan Suminta Tobing terbukti melakukan tindak pidana korupsi pasal 3 yang terbukti dalam dakwaan subsidernya.

Terpidana akan dipenjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan selama 6 bulan. Usai memberikan keterangan kepada wartawan, Sumita langsung meninggalkan lokasi dengan menaiki mobil Kijang Innova warna hitam.

"Perburuan ini sudah sejak 2012. Setelah sekian lama tim terpadu, tim kejati, kejaksaan agung baru pada hari ini kita berhasil menangkap terpidana. Tadi proses pelaksanaan putusan mengirim terpidana ke LP Wanitakandra untuk melaksanakan hukumannya sesuai putusan MA," kata Ketua Kajati M Adi Toegarisman.

(Laporan: Gaby Virginia) (mdk/tyo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

Selain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Wajah Johnny G Plate Tertunduk Usai Hakim Menjatuhkan Vonis Penjara 15 Tahun
FOTO: Ekspresi Wajah Johnny G Plate Tertunduk Usai Hakim Menjatuhkan Vonis Penjara 15 Tahun

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya
VIDEO: Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Bayar Denda Rp1 Miliar
VIDEO: Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Bayar Denda Rp1 Miliar

Johnny G Plate terbukti melakukan tindak pidana korupsi perkara BTS 4G BAKTI Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp8 triliun.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo, Dirut PT BUP Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo, Dirut PT BUP Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara

Dirut PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pembangunan menara BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Kasus Helikopter AW-101, KPK Eksekusi Direktur Diratama Jaya Mandiri ke Lapas Sukamiskin
Kasus Helikopter AW-101, KPK Eksekusi Direktur Diratama Jaya Mandiri ke Lapas Sukamiskin

Eksekusi dilakukan karena vonis John Irfan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara

PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Proyek BTS Kominfo Bareng Jhonny Plate, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Proyek BTS Kominfo Bareng Jhonny Plate, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

Irwan juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.150.000.000 subsider 1 tahun penjara.

Baca Selengkapnya