Korupsi peralatan siaran, mantan dirut TVRI dieksekusi kejaksaan
Merdeka.com - Tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjemput mantan Direktur Utama Perusahaan Jawatan (Perjan) TVRI, Sumita Tobing di kantor JakTV, Senayan, Jakarta.
Penjemputan ini dilakukan sebagai bagian dari putusan Mahkamah Agung yang menghukum Sumita dengan vonis enam bulan penjara. Meski dijemput paksa, Suminta berkeras putusan tersebut batal demi hukum.
"Putusan ini batal demi hukum, karena batal kami sudah kirim ke Kejaksaan Agung karena alat bukti satu-satunya dari MA No. 85 itu adalah surat fiktif," kilah Sumita, di kantor JakTV, Jakarta, Kamis (13/3).
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
Proses eksekusi berlangsung cukup lama, sebab saat dijemput tim kejaksaan yang berjumlah empat orang, Sumita mengaku sedang mengajar beberapa karyawannya. Tak lama, tindakan eksekusi langsung dilakukan setelah dia dimintai keterangan lebih dulu oleh ketua tim.
Dalam kasus tindak pidana korupsi yang bersangkutan perkaranya dilimpahkan ke pengadilan negeri dengan dakwaan primer pasal 2 subsider pasal 3 di tingkat pertama dinyatakan bebas. Dia dianggap tidak terbukti dari dakwaan jaksa penuntut umum ketika itu.
Namun, atas putusan itu jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi maka berdasarkan putusan MA nomor 856k/pidsus/2009 tanggal 6 Januari 2011 menyatakan Suminta Tobing terbukti melakukan tindak pidana korupsi pasal 3 yang terbukti dalam dakwaan subsidernya.
Terpidana akan dipenjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan selama 6 bulan. Usai memberikan keterangan kepada wartawan, Sumita langsung meninggalkan lokasi dengan menaiki mobil Kijang Innova warna hitam.
"Perburuan ini sudah sejak 2012. Setelah sekian lama tim terpadu, tim kejati, kejaksaan agung baru pada hari ini kita berhasil menangkap terpidana. Tadi proses pelaksanaan putusan mengirim terpidana ke LP Wanitakandra untuk melaksanakan hukumannya sesuai putusan MA," kata Ketua Kajati M Adi Toegarisman.
(Laporan: Gaby Virginia) (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaJohnny G Plate terbukti melakukan tindak pidana korupsi perkara BTS 4G BAKTI Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp8 triliun.
Baca SelengkapnyaSidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaDirut PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pembangunan menara BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaEksekusi dilakukan karena vonis John Irfan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaAmar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
Baca SelengkapnyaIrwan juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.150.000.000 subsider 1 tahun penjara.
Baca Selengkapnya