Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi PLN, hukuman Dirut Mapna Indonesia diperberat jadi 11 tahun

Korupsi PLN, hukuman Dirut Mapna Indonesia diperberat jadi 11 tahun

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Direktur Utama (Dirut) PT Mapna Indonesia, Mohammad Bahalwan, yang dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi proyek PLTGU Belawan pada 2012. Hukumannya dinaikkan dari 2 tahun menjadi 11 tahun penjara.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim PT Medan yang diketuai A TH Pudjiwahono. Putusan terhadap perkara dengan nomor 48/Pid.Sus-TPK/2014/PT-MDN itu sudah diunggah di situs pt-medan.go.id pada Minggu (15/2). Dalam situs tertulis isi putusan bertanggal 5 Februari 2015 itu memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Majelis hakim PT Medan sepakat dengan majelis hakim di tingkat pertama tentang telah terbuktinya dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mohammad Bahalwan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Namun hukuman penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa dirasakan kurang adil dan terlalu ringan. "Sehingga Majelis Tingkat Banding perlu untuk mengubahnya dengan tambahan beberapa pertimbangan," jelas majelis hakim PT dalam putusannya.

Selain hukumannya diperberat menjadi 11 tahun penjara, Bahalwan juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan bahkan lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Kejati Sumut meminta agar majelis hakim menjatuhi Bahalwan dengan hukuman 10 tahun penjara.

Seperti diberitakan, pada pengadilan tingkat pertama, Bahalwan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai SB Hutagalung dan tertuang dalam putusan Pid.Sus.K/2014/PN-Mdn.

Bahalwan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahalwan yang menjabat Direktur Utama PT Mapna Indonesia bersama Konsorsium Mapna Co dengan PT Nusantara Turbin dan Propolasi (NTP) merupakan rekanan PT PLN dalam proyek Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Belawan tahun 2012. Namun, mereka tidak mengerjakan pekerjaan itu sebagaimana seharusnya sehingga tidak berhak mendapatkan pembayaran.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menghukumnya lebih ringan dari tuntutan JPU dengan pertimbangan di antaranya, perbuatan Bahalwan hanya memenuhi unsur dapat menimbulkan kerugian negara, tapi tidak menikmati hasil korupsi. Dalam putusan itu, majelis hakim juga menyatakan, kerugian negara dalam perkara proyek LTE GT 2.1 dan 2.2 tersebut belum dapat ditentukan.

Bahalwan juga disebut tidak memperoleh keuntungan dari proyek itu, karena saat itu PLN belum melunasi pembayaran atas pekerjaan. Kedua mesin pun telah beroperasi menghasilkan daya.

Majelis hakim juga menyatakan Bahalwan tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan jaksa. Menurut hakim, pembayaran yang dilakukan PLN sebagai pihak pertama kepada Mapna Co sebagai pihak kedua melalui PT Mapna Indonesia merupakan hasil kesepakatan bersama. Pengiriman uang oleh Bahalwan ke rekening Mapna Co Iran juga dinilai tidak melanggar hukum, karena PT Mapna Indonesia merupakan perpanjangan tangan Mapna Co dalam melaksanakan perjanjian dengan PT PLN.

Dalam perkara ini, rekanan lain, yaitu Dirut PT NTP Supra Dekanto, dinyatakan bersalah dan dihukum. Selain itu, 4 mantan pejabat PLN juga telah dinyatakan bersalah dan dihukum, yaitu mantan GM PT PLN Pembangkit Sumatera Utara (Kitsbu), Chris Leo Manggala; mantan Manager Produksi PLN Kitsbu, Muhammad Ali; mantan ketua panitia pengadaan barang, Surya Dharma Sinaga; dan Rodi Cahyawan.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pakar Hukum soal PK Mardani H Maming Dikabulkan: MA Tidak Sesangar Dulu
Pakar Hukum soal PK Mardani H Maming Dikabulkan: MA Tidak Sesangar Dulu

Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani H Maming bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi LNG Pertamina
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi LNG Pertamina

KPK kembali menetapkan dua orang tersangka korupsi LNG.

Baca Selengkapnya
MA Kabulkan PK Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Hukuman Dikurangi jadi 10 Tahun Penjara
MA Kabulkan PK Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Hukuman Dikurangi jadi 10 Tahun Penjara

MA juga menjatuhkan vonis denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo  Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

Selain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya
Respon KPK Usai MA Kabulkan PK Mardani Maming Jadi 10 Tahun Penjara
Respon KPK Usai MA Kabulkan PK Mardani Maming Jadi 10 Tahun Penjara

MA tetap menyatakan Maming terbukti bersalah atas kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) bahkan dikenakan denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
MA Tolak Kasasi Mardani Maming, Ganjar Hukuman Bayar Uang Pengganti Tetap Rp110 Miliar
MA Tolak Kasasi Mardani Maming, Ganjar Hukuman Bayar Uang Pengganti Tetap Rp110 Miliar

Mardani Maming merupakan terpidana suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya
Vonis Diperkuat Pengadilan Tinggi DKI, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tetap Dihukum 9 Tahun Penjara
Vonis Diperkuat Pengadilan Tinggi DKI, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tetap Dihukum 9 Tahun Penjara

Karen Agustiawan divonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair.

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi 12 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi 12 Tahun Penjara

Andhi juga diputus untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan dapat digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Selengkapnya
Selain Vonis Diperberat, SYL Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp44 Miliar
Selain Vonis Diperberat, SYL Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp44 Miliar

SYL terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Ditjen PAS Buka Suara soal Beredar Tiket Pesawat Atas Nama Mardani Maming
Ditjen PAS Buka Suara soal Beredar Tiket Pesawat Atas Nama Mardani Maming

Tiket penerbangan dari Banjarmasin menuju Surabaya

Baca Selengkapnya