Korupsi PLN, hukuman Dirut Mapna Indonesia diperberat jadi 11 tahun
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Direktur Utama (Dirut) PT Mapna Indonesia, Mohammad Bahalwan, yang dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi proyek PLTGU Belawan pada 2012. Hukumannya dinaikkan dari 2 tahun menjadi 11 tahun penjara.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim PT Medan yang diketuai A TH Pudjiwahono. Putusan terhadap perkara dengan nomor 48/Pid.Sus-TPK/2014/PT-MDN itu sudah diunggah di situs pt-medan.go.id pada Minggu (15/2). Dalam situs tertulis isi putusan bertanggal 5 Februari 2015 itu memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Majelis hakim PT Medan sepakat dengan majelis hakim di tingkat pertama tentang telah terbuktinya dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mohammad Bahalwan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
Namun hukuman penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa dirasakan kurang adil dan terlalu ringan. "Sehingga Majelis Tingkat Banding perlu untuk mengubahnya dengan tambahan beberapa pertimbangan," jelas majelis hakim PT dalam putusannya.
Selain hukumannya diperberat menjadi 11 tahun penjara, Bahalwan juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan bahkan lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Kejati Sumut meminta agar majelis hakim menjatuhi Bahalwan dengan hukuman 10 tahun penjara.
Seperti diberitakan, pada pengadilan tingkat pertama, Bahalwan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai SB Hutagalung dan tertuang dalam putusan Pid.Sus.K/2014/PN-Mdn.
Bahalwan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahalwan yang menjabat Direktur Utama PT Mapna Indonesia bersama Konsorsium Mapna Co dengan PT Nusantara Turbin dan Propolasi (NTP) merupakan rekanan PT PLN dalam proyek Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Belawan tahun 2012. Namun, mereka tidak mengerjakan pekerjaan itu sebagaimana seharusnya sehingga tidak berhak mendapatkan pembayaran.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menghukumnya lebih ringan dari tuntutan JPU dengan pertimbangan di antaranya, perbuatan Bahalwan hanya memenuhi unsur dapat menimbulkan kerugian negara, tapi tidak menikmati hasil korupsi. Dalam putusan itu, majelis hakim juga menyatakan, kerugian negara dalam perkara proyek LTE GT 2.1 dan 2.2 tersebut belum dapat ditentukan.
Bahalwan juga disebut tidak memperoleh keuntungan dari proyek itu, karena saat itu PLN belum melunasi pembayaran atas pekerjaan. Kedua mesin pun telah beroperasi menghasilkan daya.
Majelis hakim juga menyatakan Bahalwan tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan jaksa. Menurut hakim, pembayaran yang dilakukan PLN sebagai pihak pertama kepada Mapna Co sebagai pihak kedua melalui PT Mapna Indonesia merupakan hasil kesepakatan bersama. Pengiriman uang oleh Bahalwan ke rekening Mapna Co Iran juga dinilai tidak melanggar hukum, karena PT Mapna Indonesia merupakan perpanjangan tangan Mapna Co dalam melaksanakan perjanjian dengan PT PLN.
Dalam perkara ini, rekanan lain, yaitu Dirut PT NTP Supra Dekanto, dinyatakan bersalah dan dihukum. Selain itu, 4 mantan pejabat PLN juga telah dinyatakan bersalah dan dihukum, yaitu mantan GM PT PLN Pembangkit Sumatera Utara (Kitsbu), Chris Leo Manggala; mantan Manager Produksi PLN Kitsbu, Muhammad Ali; mantan ketua panitia pengadaan barang, Surya Dharma Sinaga; dan Rodi Cahyawan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani H Maming bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKPK kembali menetapkan dua orang tersangka korupsi LNG.
Baca SelengkapnyaMA juga menjatuhkan vonis denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaSelain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.
Baca SelengkapnyaMA tetap menyatakan Maming terbukti bersalah atas kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) bahkan dikenakan denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaMardani Maming merupakan terpidana suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Baca SelengkapnyaKaren Agustiawan divonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair.
Baca SelengkapnyaAndhi juga diputus untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan dapat digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Baca SelengkapnyaSYL terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaTiket penerbangan dari Banjarmasin menuju Surabaya
Baca Selengkapnya