Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi proyek Dermaga Sabang, eks pejabat BPKS divonis 6 tahun

Korupsi proyek Dermaga Sabang, eks pejabat BPKS divonis 6 tahun ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ramadhani Ismy dijatuhi pidana penjara selama enam tahun, oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Hakim menyatakan Ismy terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara, dan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 3,2 miliar, dalam proyek pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang sejak 2006 sampai 2011.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya kepada terdakwa Ramadhani Ismy selama enam tahun. Dikurangkan dari masa tahanan seluruhnya," kata Hakim Ketua Saiful Arif saat membacakan amar putusan Ismy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/12).

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Ismy sebesar Rp 200 juta. Bila tidak dibayar, maka dia mesti menggantinya dengan kurungan selama tiga bulan.

Ismy juga dituntut pidana tambahan. Yaitu mengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp 3,204 miliar. Apabila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dia tidak membayarnya, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Bila hasil lelang tetap tidak mencukupi, maka dia mesti menggantinya dengan pidana penjara selama dua tahun.

Hal memberatkan adalah bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara keadaan meringankan adalah sopan, mengakui perbuatan, dan belum pernah dihukum.

Ismy diyatakan terbukti melanggar dakwaan primer. Yakni Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Menurut Hakim Anggota Casmaya, Ismy selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang tahun 2006-2011 terbukti korupsi. Dia memaparkan akibat penyimpangan pada proyek ini, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 313,345 miliar.

Kerugian ini terjadi karena tiga hal yakni, selisih penerimaan riil dan biaya riil 2006-2011 sebesar Rp 287,270 miliar. Kedua, kekurangan volume terpasang 2006-2011 sebesar Rp 15,912 miliar. Ketiga, penggelembungan harga satuan dan volume pada kontrak subkontraktor sebesar Rp 10,162 miliar.

Hakim Anggota Ugo menyatakan, BPKS pada 2004 mendapat alokasi anggaran pembangunan Dermaga Sabang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Dalam proses pengadaan barang/jasa pembangunan konstruksi Dermaga Bongkar Sabang, Ismy diangkat sebagai sekretaris panitia pengadaan dengan pimpinan proyek Zulkarnain Nyak Abbas.

Sebelum pelaksanaan lelang, Kepala BPKS Zubir Sahim melakukan kesepakatan dengan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh, Heru Sulaksono. Mereka berjanji proyek pembangunan bakal diserahkan kepada PT Nindya Karya.

Namun dalam praktiknya, perusahaan pelat merah itu juga mengoper beberapa pekerjaan utama, dan dengan harga sudah dinaikkan. Mereka juga membentuk joint operation (kerja sama operasi) dengan perusahaan lokal, PT Tuah Sejati, yang kemudian dinamakan Nindya-Sejati JO.

Setelah JO terbentuk, Zubir Sahim memerintahkan Zulkarnaen Nyak Abbas memenangkan Nindya Sejati JO dalam proses pelelangan. Kemudian Zulkarnaen Nyak Abbas meminta Nindya-Sejati JO memasukkan penawaran dan mencari perusahaan pendamping.

Guna memenuhi kelengkapan administrasi pelelangan, Zulkarnaen memerintahkan Ismy membuat administrasi pelelangan pekerjaan konstruksi Dermaga Bongkar Sabang. Atas perintah itu, Ismy membuat kelengkapan administrasi pelelangan dan meminta panitia pengadaan, pihak Nindya Sejati JO, dan empat perusahaan pendamping (PT Pelita Nusa Perkasa, PT Reka Bunga, PT Flamboyan Huma Arya dan PT Bina Pratama Persada) menandatangani dokumen pelelangan agar seolah-olah telah dilakukan proses pelelangan.

Zulkarnaen selaku pimpro lantas menetapkan Nindya Sejati JO sebagai pemenang lelang pada 8 Juli 2004. Heru Sulaksono bersama Zulkarnaen kemudian meneken surat perjanjian kerja jasa konstruksi dengan nilai kontrak Rp 7,105 miliar.

BPKS pada 26 Oktober 2004 melakukan pembayaran uang muka 20 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak Rp 1,266 miliar kepada Nindya Sejati JO. Tetapi pada kenyataannya sampai dengan berakhirnya masa kontrak Nindya Sejati JO tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana dalam kontrak.

Proyek ini sempat terhenti karena bencana tsunami 26 Desember 2004. Selanjutnya proyek Dermaga Bongkar Sabang dilanjutkan pada tahun 2006-2011.

Selain memperkaya diri sendiri, Ismy juga terbukti memperkaya orang lain. Yakni Heru Sulaksono (Rp 34,055 miliar), Teuku Syaiful Achmad (Rp 7,490 miliar), Sabir Said Rp (12,721 miliar), Bayu Ardhianto (Rp 4,391 miliar), Saiful Ma'ali (Rp 1,229 miliar), Taufik Reza (Rp 1,350 miliar), Zainuddin Hamid (Rp 7,535 miliar), Ruslan Abdul Gani (Rp 100 juta), Zulkarnaen Nyak Abbas (Rp 100 juta), Ananta Sofwan (Rp 977,729 juta).

Perseroan turut kecipratan duit korupsi antara lain PT Nindya Karya (Rp 44,681 miliar), PT Tuah Sejati (Rp 49,908 miliar), PT Budi Perkasa Alam (Rp 14,304 miliar), PT Swarna Baja Pacific (Rp 1,757 miliar) serta pihak-pihak lainnya sebesar Rp 129,543 miliar.

Awal Desember lalu, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Ismi dengan pidana penjara selama 7,5 tahun. Jaksa juga menuntut Ismy dengan pidana denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Ismy juga dituntut pidana tambahan. Yaitu mengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp 3,2 miliar. Apabila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dia tidak membayarnya, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Bila hasil lelang tetap tidak mencukupi, maka dia mesti menggantinya dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Atas putusan itu, Ismy menyatakan menerima. "Yang mulia, Alhamdulillah, saya tidak akan banding dan menerima semua putusan," kata Ismy.

Sementara jaksa penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis itu. "Kami pikir-pikir," kata jaksa. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap

Vonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

Selain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kasus Suap dan Pemalsuan Surat, Terdakwa AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui
FOTO: Kasus Suap dan Pemalsuan Surat, Terdakwa AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui

Terdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo, Dirut PT BUP Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo, Dirut PT BUP Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara

Dirut PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pembangunan menara BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Proyek BTS Kominfo Bareng Jhonny Plate, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Proyek BTS Kominfo Bareng Jhonny Plate, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

Irwan juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.150.000.000 subsider 1 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan

Jaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi BTS, Mantan Dirut BAKTI Kemenkominfo Divonis 18 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi BTS, Mantan Dirut BAKTI Kemenkominfo Divonis 18 Tahun Penjara

Anang terbukti korupsi yang merugikan negara sebesar Rp8 miliar.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo  Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Putusan Kasasi MA Surya Darmadi: Penjara Tambah 1 Tahun, Uang Pengganti Dikurangi Rp40 Triliun
Putusan Kasasi MA Surya Darmadi: Penjara Tambah 1 Tahun, Uang Pengganti Dikurangi Rp40 Triliun

Jaksa menyebut, Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7,59 triliun dan US$7.885.857,36.

Baca Selengkapnya
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen KA Prasetyo Terima Rp2,6 Miliar Hasil Korupsi Proyek Rel Besitang-Langsa
Eks Dirjen KA Prasetyo Terima Rp2,6 Miliar Hasil Korupsi Proyek Rel Besitang-Langsa

Tersangka Prasetyo mendapatkan imbalan melalui Pejabat Pembuat Komite (PPK) terdakwa Akhmad Afif Setiawan.

Baca Selengkapnya