Korupsi rehab rumah, eks Kadis Sosial Tapteng dihukum 1 tahun 6 bulan penjara
Merdeka.com - Mantan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Mas Intan Aritonang (58), dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Mas Intan terbukti melaukan korupsi pada proyek pengadaan bahan bangunan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada 2013. Rekannya, Gompis Bonar Simarmata (44), juga diganjar hukuman serupa.
Hukuman untuk kedua terdakwa dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Feri Sormin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (5/10). Keduanya dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi dengan UU RI 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHPidana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Feri.
-
Bagaimana Ganjar dan Mahfud menghadapi putusan MK? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Siapa yang dibebastugaskan oleh Ganjar? Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan Kepala Sekolah SMKN 1 Sale sudah dibebastugaskan dari jabatannya setelah terbukti menarik pungli dari siswa.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Bagaimana Mahfud selesaikan kasus Intan Jaya? 'Ini saling tuding siapa pelakunya. Banyak masukan dan aspirasi dari tokoh masyarakat, tokoh agama, minta hal itu segera dilakukan penegakan hukum, dan segera bentuk tim pencari fakta,' kata Mahfud Md, Jumat 2 Oktober 2020.
-
Kenapa Pejabat Kemenhub dibebastugaskan? Pembebastugasan sementara dari jabatan ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang secara internal telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," sambungnya.
Menanggapi putusan majelis hakim, kedua terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. Putusan itu sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rali Dayan Pasaribu memint kedua terdakwa masing-masing selama 2 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam putusannya, majelis hakim tidak memerintahkan jaksa untuk menahan Mas Intan maupun Gompis. Keduanya pun pulang melenggang pulang, meninggalkan pengadilan.
Mas Intan sempat meneteskan air mata, namun keluarganya langsung menenangkan. Dia kemudian diajak pulang.
Sementara jaksa dari Kejari Sibolga yang menangani perkara ini mengatakan kedua terdakwa memang tidak ditahan sejak penyidikan.
"Sudah kembalikan uang kerugian negara mereka. Dari penyidikan juga memang tidak ditahan," ucapnya.
Dalam perkara ini, Mas Intan Aritonang selaku Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tapanuli Tengah bersama Gompis Bonar Simarmata (rekanan) membuat pertanggungjawaban fiktif dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan bahan bangunan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pads 2013 lalu. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp 246 juta.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan vonis lepas tersebut.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis lepas Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng.
Baca SelengkapnyaGazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM mengingatkan, perang terhadap perbudakan manusia merupakan agenda pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini.
Baca SelengkapnyaSelain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaKasasi ini terkait kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaKPK belum mengetahui alasan pasti hakim melepas Eltinus Omaleng.
Baca SelengkapnyaHakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK
Baca SelengkapnyaRespon KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, divonis bebas dalam perkara TPPO
Baca Selengkapnya