Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi rehab rumah, eks Kadis Sosial Tapteng dihukum 1 tahun 6 bulan penjara

Korupsi rehab rumah, eks Kadis Sosial Tapteng dihukum 1 tahun 6 bulan penjara ilustrasi pengadilan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Mas Intan Aritonang (58), dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Mas Intan terbukti melaukan korupsi pada proyek pengadaan bahan bangunan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada 2013. Rekannya, Gompis Bonar Simarmata (44), juga diganjar hukuman serupa.

Hukuman untuk kedua terdakwa dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Feri Sormin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (5/10). Keduanya dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi dengan UU RI 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Feri.

"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," sambungnya.

Menanggapi putusan majelis hakim, kedua terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. Putusan itu sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rali Dayan Pasaribu memint kedua terdakwa masing-masing selama 2 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam putusannya, majelis hakim tidak memerintahkan jaksa untuk menahan Mas Intan maupun Gompis. Keduanya pun pulang melenggang pulang, meninggalkan pengadilan.

Mas Intan sempat meneteskan air mata, namun keluarganya langsung menenangkan. Dia kemudian diajak pulang.

Sementara jaksa dari Kejari Sibolga yang menangani perkara ini mengatakan kedua terdakwa memang tidak ditahan sejak penyidikan.

"Sudah kembalikan uang kerugian negara mereka. Dari penyidikan juga memang tidak ditahan," ucapnya.

Dalam perkara ini, Mas Intan Aritonang selaku Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tapanuli Tengah bersama Gompis Bonar Simarmata (rekanan) membuat pertanggungjawaban fiktif dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan bahan bangunan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pads 2013 lalu. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp 246 juta.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bupati Mimika Eltinus Omelang Divonis Lepas, Begini Reaksi KPK
Bupati Mimika Eltinus Omelang Divonis Lepas, Begini Reaksi KPK

KPK segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan vonis lepas tersebut.

Baca Selengkapnya
Bupati Mimika Eltinus Omaleng Divonis Lepas, KPK Ajukan Kasasi
Bupati Mimika Eltinus Omaleng Divonis Lepas, KPK Ajukan Kasasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis lepas Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng.

Baca Selengkapnya
KY Buka Suara Terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh di Perkara Korupsi
KY Buka Suara Terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh di Perkara Korupsi

Gazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Komnas HAM: Berpotensi Langgengkan Impunitas Pelaku TPPO
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Komnas HAM: Berpotensi Langgengkan Impunitas Pelaku TPPO

Komnas HAM mengingatkan, perang terhadap perbudakan manusia merupakan agenda pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini.

Baca Selengkapnya
MA Minta KPK Kembalikan Rumah Rafael Alun yang Disita
MA Minta KPK Kembalikan Rumah Rafael Alun yang Disita

Selain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Trisambodo Dikembalikan
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Trisambodo Dikembalikan

Kasasi ini terkait kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Divonis Lepas, KPK Segera Ajukan Banding
Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Divonis Lepas, KPK Segera Ajukan Banding

KPK belum mengetahui alasan pasti hakim melepas Eltinus Omaleng.

Baca Selengkapnya
Hakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK
Hakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK

Hakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK

Baca Selengkapnya
Respons KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara
Respons KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara

Respon KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara

Baca Selengkapnya
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas di Kasus TPPO Kerangkeng Manusia
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas di Kasus TPPO Kerangkeng Manusia

Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, divonis bebas dalam perkara TPPO

Baca Selengkapnya