Korupsi Rp 117,5 M, 3 pejabat BNI dituntut 8 tahun bui
Merdeka.com - Tiga pejabat BNI cabang Jalan Pemuda Medan masing-masing dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan. Jaksa membacakan tuntutan karena menilai ketiganya bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 117,5 miliar.
Terdakwa korupsi yang dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara yaitu Radiyasto, pimpinan Sentra Kredit Menengah (SKM) BNI Cabang Jalan Pemuda Medan Darul Azli, pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda dan Titin Indriani selaku Relationship BNI SKM Medan.
"Menutut supaya majelis hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa Titin Indriani, Darul Azli dan Radiyasto terbukti secara sah meyakinkan kan 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah jo 55 ayat (1) ke-1," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba, Senin (1/4).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
-
Siapa yang meminta tebusan di kasus PDNS 2? Masyarakat Indonesia tengah heboh karena sikap pemerintah yang tidak bisa memulihkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya yang di retas oleh ransomware LockBit Brainchiper.
"Menghukum terdakwa Titin Indriani, Darul Azli dan Radiyasto dengan pidana 8 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan ketentuan terdakwa tetap ditahan," kata Rehulina.
Selain hukuman penjara, JPU juga meminta hakim mendenda ketiga terdakwa Rp 500 juta subider 5 bulan penjara. Namun, mereka tidak dibebani membayar uang pengganti kerugian negara.
Jaksa juga memaparkan sejumlah hal yang memberatkan ketiga terdakwa. Mereka dinilai tidak mengindahkan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, tidak berterus terang, dan tidak menyesal.
"Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan. Terdakwa juga tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi ini," sebut Rehulina.
Menyikapi tuntutan jaksa, ketiga terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan akan menyampaikan pembelaan pada persidangan pekan depan. "Kami akan paparkan sanggahan terhadap materi tuntutan yang disampaikan jaksa pada pledoi," sebut Baso Fakhruddin, seusai sidang.
Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi pembobolan kredit di BNI Cabang Jalan Pemuda Medan berawal dari permohonan kredit PT Bahari Dwi Kencana Lestari yang dipimpin Boy Hermansyah kepada BNI Medan pada 2009. Saat itu, Boy mengajukan kredit Rp 133 miliar untuk pengembangan usaha, namun yang dikabulkan Rp129 miliar. Dalam proses kredit itu, Boy diduga menggunakan agunan usaha yang sebelumnya telah diagunkan.
Kejati Sumut dan BPKP Sumut menemukan nilai kerugian negara sebesar Rp117,5 miliar pada proses penyaluran kredit itu.
Dalam kasus ini, seorang terdakwa lainnya, Mohammad Samsul Hadi, pimpinan rekanan dan kantor jasa penilaian publik, juga sudah diadili. Proses persidangannya sudah sampai tahap mendengarkan keterangan saksi.
Sementara itu, tersangka utama dalam perkara ini, Boy Hermansyah, belum diketahui keberadaannya. Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol sejak 17 Oktober 2011. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
Baca SelengkapnyaJaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaPara terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Baca SelengkapnyaRidwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaHal yang memberatkan vonis Windu Aji dkk yakni tindakan mereka disebut hakim tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaTidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaTiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula saat KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca Selengkapnya