Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi Rp 117,5 M, 3 pejabat BNI dituntut 8 tahun bui

Korupsi Rp 117,5 M, 3 pejabat BNI dituntut 8 tahun bui penjara. shutterstock

Merdeka.com - Tiga pejabat BNI cabang Jalan Pemuda Medan masing-masing dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan. Jaksa membacakan tuntutan karena menilai ketiganya bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 117,5 miliar.

Terdakwa korupsi yang dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara yaitu Radiyasto, pimpinan Sentra Kredit Menengah (SKM) BNI Cabang Jalan Pemuda Medan Darul Azli, pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda dan Titin Indriani selaku Relationship BNI SKM Medan.

"Menutut supaya majelis hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa Titin Indriani, Darul Azli dan Radiyasto terbukti secara sah meyakinkan kan 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah jo 55 ayat (1) ke-1," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba, Senin (1/4).

Orang lain juga bertanya?

"Menghukum terdakwa Titin Indriani, Darul Azli dan Radiyasto dengan pidana 8 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan ketentuan terdakwa tetap ditahan," kata Rehulina.

Selain hukuman penjara, JPU juga meminta hakim mendenda ketiga terdakwa Rp 500 juta subider 5 bulan penjara. Namun, mereka tidak dibebani membayar uang pengganti kerugian negara.

Jaksa juga memaparkan sejumlah hal yang memberatkan ketiga terdakwa. Mereka dinilai tidak mengindahkan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, tidak berterus terang, dan tidak menyesal.

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan. Terdakwa juga tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi ini," sebut Rehulina.

Menyikapi tuntutan jaksa, ketiga terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan akan menyampaikan pembelaan pada persidangan pekan depan. "Kami akan paparkan sanggahan terhadap materi tuntutan yang disampaikan jaksa pada pledoi," sebut Baso Fakhruddin, seusai sidang.

Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi pembobolan kredit di BNI Cabang Jalan Pemuda Medan berawal dari permohonan kredit PT Bahari Dwi Kencana Lestari yang dipimpin Boy Hermansyah kepada BNI Medan pada 2009. Saat itu, Boy mengajukan kredit Rp 133 miliar untuk pengembangan usaha, namun yang dikabulkan Rp129 miliar. Dalam proses kredit itu, Boy diduga menggunakan agunan usaha yang sebelumnya telah diagunkan.

Kejati Sumut dan BPKP Sumut menemukan nilai kerugian negara sebesar Rp117,5 miliar pada proses penyaluran kredit itu.

Dalam kasus ini, seorang terdakwa lainnya, Mohammad Samsul Hadi, pimpinan rekanan dan kantor jasa penilaian publik, juga sudah diadili. Proses persidangannya sudah sampai tahap mendengarkan keterangan saksi.

Sementara itu, tersangka utama dalam perkara ini, Boy Hermansyah, belum diketahui keberadaannya. Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol sejak 17 Oktober 2011. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara

PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi

Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan

Para terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ridwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Windu Aji dkk Divonis 6 hingga 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Nikel Sultra
Windu Aji dkk Divonis 6 hingga 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Nikel Sultra

Hal yang memberatkan vonis Windu Aji dkk yakni tindakan mereka disebut hakim tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya

Tiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kredit Fiktif Rp125,9 M di Bank BUMN
Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kredit Fiktif Rp125,9 M di Bank BUMN

Kasus ini bermula saat KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya