Korupsi Rp 200 juta, kepala Badan Narkotika Ogan Ilir jadi tersangka
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung, menetapkan Kepala Badan Narkotika Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, Dirowardi, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah APBD Ogan Ilir tahun 2013 sebesar Rp 200 juta. Meski demikian, Dirowardi tidak ditahan sebelum pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
Kepala Kejari Kayuagung, Viva Hari Rustaman menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah mencairkan dana hibah kepada penerima fiktif. Hal itu diketahui dari laporan masyarakat yang masuk pertengahan tahun 2014 lalu.
"Setelah penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ada dua alat bukti keterlibatannya dan kita tetapkan Kepala BNK Ogan Ilir sebagai tersangka," ungkap Hari, Sabtu (7/2).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? “Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023,“ ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Senin (31/7/2023).
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Dari perhitungan sementara, kata dia, kerugian negara atas perbuatan tersangka mencapai Rp 200 juta. Namun, angka ini bisa bertambah karena belum menerima hasil audit dari BPKP Sumsel.
"Tersangka mencairkan dana hibah dengan penerima fiktif," ujarnya tanpa menyebutkan secara detail point apa saja yang menjadi kerugian negara akibat perbuatan tersangka.
Dia menambahkan, dalam waktu dekat akan memanggil tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Belum kita tahan, nanti diperiksa dulu. Apakah akan ada tersangka lain dalam kasus ini, kita tunggu hasil penyidikan," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca SelengkapnyaJaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaPolri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaGugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKapolri Listyo memastikan Polri tak pandang bulu dalam menangani kasus korupsi ini.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaSelain Gus Mudlor, terdakwa Ari disebut menerima sebesar Rp7,133 Miliar.
Baca SelengkapnyaKasus itu sendiri juga terjadi pada tahun 2009 dan telah menjerat dua orang terpidana.
Baca SelengkapnyaIan mengaku sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri. Ada banyak hal yang dibahas.
Baca Selengkapnya