Korupsi Rp 4,79 M, 2 eks pejabat Satpol PP Sumut diadili
Merdeka.com - Mantan Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut Anggiat Hutagalung dan eks bendaharanya, Paian Sipahutar, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (7/2). Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi Rp 4,79 miliar dari anggaran langsung dan tidak langsung pada instansi itu.
Dakwaan terhadap Anggiat dan Paian dibacakan terpisah di hadapan majelis hakim yang diketuai Lebanus Sinurat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keduanya melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan, kedua terdakwa telah menyelewengkan dana kelebihan belanja pegawai, dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang tidak dibayarkan ke PNS Satpol PP, sisa belanja tidak terduga, dan sisa anggaran pembayaran honor. Mereka juga membuat biaya perjalanan dinas ganda yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, biaya makan yang tidak dibayarkan, dan pungutan pajak tidak disetor.
-
Kenapa DPR menilai pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi masih kecil? Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
-
Bagaimana dampak korupsi bagi negara? 'Tambang ilegal misalnya, selain kerugian negara secara materil, juga ada hutan yang dibabat habis di sana. Ada tanah negara yang rusak di sana. Ada masyarakat yang tercemar polusi dan terganggu kesehatannya di sana.'
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
"Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4,79 miliar sebagaimana laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata JPU.
Menanggapi dakwaan JPU, Hinca Panjaitan yang menjadi penasihat hukum terdakwa menyatakan mereka tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
"Kami tidak ajukan eksepsi. Karena kita tahu di negara yang kita cintai ini, eksepsi itu mungkin 1000:1 yang dikabulkan. Semua keberatan nanti akan kami ungkapkan dalam pledoi," kata Ahmad Dahlan Hasibuan, penasihat hukum lainnya seusai sidang. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo divonis hakim bersalah dengan hukuman penjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaJaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaMeski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaDua orang mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis masing-masing empat tahun penjara dalam kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca SelengkapnyaSelain pidana kurungan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengubah pidana denda terhadap Kasdi Subagyono, yakni menjadi Rp400 juta.
Baca SelengkapnyaHal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL.
Baca Selengkapnya