Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi Rp 4,79 M, 2 eks pejabat Satpol PP Sumut diadili

Korupsi Rp 4,79 M, 2 eks pejabat Satpol PP Sumut diadili Ilustrasi Korupsi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut Anggiat Hutagalung dan eks bendaharanya, Paian Sipahutar, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (7/2). Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi Rp 4,79 miliar dari anggaran langsung dan tidak langsung pada instansi itu.

Dakwaan terhadap Anggiat dan Paian dibacakan terpisah di hadapan majelis hakim yang diketuai Lebanus Sinurat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keduanya melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan, kedua terdakwa telah menyelewengkan dana kelebihan belanja pegawai, dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang tidak dibayarkan ke PNS Satpol PP, sisa belanja tidak terduga, dan sisa anggaran pembayaran honor. Mereka juga membuat biaya perjalanan dinas ganda yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, biaya makan yang tidak dibayarkan, dan pungutan pajak tidak disetor.

"Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4,79 miliar sebagaimana laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata JPU.

Menanggapi dakwaan JPU, Hinca Panjaitan yang menjadi penasihat hukum terdakwa menyatakan mereka tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

"Kami tidak ajukan eksepsi. Karena kita tahu di negara yang kita cintai ini, eksepsi itu mungkin 1000:1 yang dikabulkan. Semua keberatan nanti akan kami ungkapkan dalam pledoi," kata Ahmad Dahlan Hasibuan, penasihat hukum lainnya seusai sidang. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Vonis Hakim! Dua Anak Buah SYL Dipenjara Empat Tahun Kasus Pemerasan
VIDEO: Vonis Hakim! Dua Anak Buah SYL Dipenjara Empat Tahun Kasus Pemerasan

Dua mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo divonis hakim bersalah dengan hukuman penjara 4 tahun

Baca Selengkapnya
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim

Meski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.

Baca Selengkapnya
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya
Dua Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Pemerasan di Kementan
Dua Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Pemerasan di Kementan

Dua orang mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis masing-masing empat tahun penjara dalam kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Selengkapnya
Bukan Cuma SYL, Hukuman Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga Diperberat jadi 9 Tahun Penjara
Bukan Cuma SYL, Hukuman Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga Diperberat jadi 9 Tahun Penjara

Selain pidana kurungan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengubah pidana denda terhadap Kasdi Subagyono, yakni menjadi Rp400 juta.

Baca Selengkapnya
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL.

Baca Selengkapnya