Korupsi sertifikasi aset, eks Kepala BPN Simalungun dibui 4 tahun

Merdeka.com - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Simalungun, Sumut, Asli Dachi, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang menyatakan dia bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek sertifikasi aset Pemkab Simalungun.
Selain hukuman penjara, Asli Dachi juga didenda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia juga dibebani uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 917 juta. Jika tidak membayar, maka harta bendanya akan dilelang. Kalau hasil lelang tidak mencukupi, laki-laki itu dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Berlian Napitupulu di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/8). Majelis menyatakan Asli Dachi telah terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.â¬
"Menyatakan terdakwa Asli Dachi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama," kata Berlian.
Menyikapi putusan majelis hakim, jaksa menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan pihak terdakwa.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Simalungun, Saut Benhard Damanik dan Julis, meminta agar Adil Dachi dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara lebih dari Rp 900 juta. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan dilelang. Kalau hasil lelang tidak cukup membayar uang pengganti, terdakwa dituntut menjalani pidana penjara selama 3 tahun.
Kasus yang dugaan korupsi dana proyek sertifikasi aset Pemkab Simalungun yang menjerat Asli Dachi terjadi pada 2014. Aset yang disertifikasi terdiri dari 1.410 bidang tanah menggunakan dana hibah senilai Rp 2 miliar yang ditampung di APBD.
Dalam proyek ini, Asli Dachi membentuk panitia yang susunannya tidak sesuai ketentuan. Bahkan dana hibah Rp 2 miliar itu terkirim ke rekening pribadinya yang diajukan sebagai rekening panitia.
Untuk melengkapi administrasi pembuatan sertifikat, Asli Dachi diduga sengaja mengalirkan dana Rp 177 juta ke rekening masing-masing pemilik 7 CV di Medan. Dana itu disebutkan sebagai biaya pengerjaan tugu patok koordinat. Namun ternyata dia kemudian memerintahkan orang suruhannya Hermansyah Putra dan Antosa Fransiscus Dakhi untuk menarik kembali dana itu secara tunai pada Mei 2014 dan Juli 2014.
Dari 1.410 sertifikat yang harus dikerjakan, hanya 5 sertifikat yang diterbitkan Asli Dachi. Dia pun kemudian pindah tugas ke Palangkaraya.
Selanjutnya, Ismet Sofiansyah yang menggantikan jabatannya menerbitkan 6 sertifikat lagi. Total hanya selesai 11 sertifikat dengan estimasi biaya sekitar Rp 60 juta.
Berdasarkan hasil LHP BPK, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.940.000.000 dalam proyek ini. Tersangka telah mengembalikan Rp 1 miliar.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya