Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi SKK Migas, penyidik Bareskrim periksa 3 saksi

Korupsi SKK Migas, penyidik Bareskrim periksa 3 saksi Bareskrim geledah SKK Migas. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Polri tengah menindaklanjuti dugaan korupsi dan TPPU yang dilakukan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Selepas menggeledah perusahaan tersebut, penyidik kini memeriksa sejumlah orang sebagai saksi.

"Kita masih dalam pemeriksaan saksi mengumpulkan bukti. Kalau dari surat-surat banyak yang disita. (Pemeriksaan), saksi sudah berapa hari ini sedang dilakukan, 3 orang saksi diperiksa," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso, Jakarta, Rabu (6/4).

Kabareskrim pun masih bungkam terkait siapa tersangka di balik kasus tersebut. Fokus penyidikan saat ini masih pada evaluasi dokumen yang diambil di PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

"Tim penyelidik sedang mengevaluasi beberapa alat bukti sedang kita evaluasi ada hubungan dengan sedang bekerja," tambah dia.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penggeledahan di Mid Plaza Sudirman lantai 33-35, Jakarta Pusat. Operasi ini merupakan bagian dari pengusutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Kombes Victor Simanjuntak menjelaskan, kasus ini berawal saat PT TPPI menjual kondensat berupa minyak mentah milik SKK Migas pada 2008 hingga 2011 lalu. Namun uang hasil penjualan tersebut tidak diberikan kepada SKK Migas dan tidak masuk dalam kas negara.

Victor menambahkan, selain dilakukan di Mid Plaza Sudirman, Bareskrim juga melakukan penggeledahan di kantor SKK Migas, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen tentang kontrak kerja antara PT TPPI dengan SKK Migas, aliran uang, kontrak penjualan PT TPPI, dan aliran uang setelah penjualan.

"Tersangkanya sudah ada dan sudah diamankan. Kalau tidak ada tersangka tidak bisa kita sidik. Dari pemerintah (SKK Migas) ada, jadi jumlah tersangkanya tidak mungkin satu," imbuh Victor.

Namun, Victor tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas dari tersangka. Sementara itu, kerugian dari kasus ini diperkirakan mencapai USD 156 juta.

Dalam penanganan kasus ini, Victor mengaku Bareskrim juga bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Kita sudah lama komunikasi dengan BPK, nanti sama PPATK juga," paparnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didukung Masukan Dampak Ekologi Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Didukung Masukan Dampak Ekologi Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaksa Agung Kaget Kerugian Negara di Kasus Timah Fantastis Capai Rp300 Triliun
VIDEO: Jaksa Agung Kaget Kerugian Negara di Kasus Timah Fantastis Capai Rp300 Triliun

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan hasil audit, dari Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Negara Rugi Rp5,2 Triliun dan 2,7 Juta USD dari 13 Perkara Korupsi
KPK Ungkap Negara Rugi Rp5,2 Triliun dan 2,7 Juta USD dari 13 Perkara Korupsi

Hal itu berdasarkan laporannya sejak Januari hingga Juni 2024

Baca Selengkapnya
Aktivis Lingkungan Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi Timah, Sebabkan Kerugian Negara Fantastis
Aktivis Lingkungan Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi Timah, Sebabkan Kerugian Negara Fantastis

Helena Lim dan Harvey Moeis jadi dua pengusaha yang baru saja ditetapkan tersangka

Baca Selengkapnya
Sore Ini, Menko Airlangga Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng
Sore Ini, Menko Airlangga Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

Airlangga bakal memenuhi panggilan ini pada pukul 16.00 WIB.

Baca Selengkapnya
KPK Cegah Lagi 3 Orang Keluar Negeri Terkait Kasus Korupsi LPEI
KPK Cegah Lagi 3 Orang Keluar Negeri Terkait Kasus Korupsi LPEI

Sebelumnya, KPK telah mencekal empat orang keluar negeri terkait kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejagung Geledah Kantor Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau di Medan Terkait Korupsi Izin Ekspor CPO, Puluhan Kapal hingga Pesawat Disita
Kejagung Geledah Kantor Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau di Medan Terkait Korupsi Izin Ekspor CPO, Puluhan Kapal hingga Pesawat Disita

Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah 7 kantor di Medan terkait korupsi izin persetujuan ekspor (PE) CPO. Mereka juga memeriksa 17 saksi terkait kasus itu.

Baca Selengkapnya
Kejagung Gandeng Ahli Lingkungan, Kerugian Kasus Korupsi Timah Ditaksir Rp271 Triliun
Kejagung Gandeng Ahli Lingkungan, Kerugian Kasus Korupsi Timah Ditaksir Rp271 Triliun

Kerugian juga dapat dihitung dari total biaya kerusakan di kawasan hutan dan non-hutan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Terkait Kasus Korupsi Timah
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Terkait Kasus Korupsi Timah

Dia dimintai keterangan dalam rangka mendalami kasus korupsi timah untuk para pihak yang saat ini telah ditetapkan sebaga tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Seluma yang Rugikan Negara Rp1,2 M
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Seluma yang Rugikan Negara Rp1,2 M

Wuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.

Baca Selengkapnya