Korupsi, Staf Ahli Wali Kota Semarang dituntut 1,5 tahun penjara
Merdeka.com - Staf Ahli wali kota Semarang, Harini Krisniati dituntut penjara selama 1,5 tahun penjara terkait kasus korupsi program promosi pemerintah Kota Semarang, Semarang Pesona Asia (SPA). Harini diwajibkan membayar denda sebanyak Rp. 50 juta Subsidair 3 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutrisno Margi Utomo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman agar membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 510 juta.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan kedua, pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Sutrisno di Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Dr Soeratmo, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (6/10).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Kasus korupsi apa yang dilakukan menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa menteri Jokowi yang terlibat korupsi? Para Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi Dua periode pemerintahan Presiden Jokowi setidaknya ada bebarapa menteri yang terjerat kasus korupsi.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Susanto, Sutrisno beranggapan bahwa terdakwa Harini terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan wewenang atas jabatannya sebagai Kepala BKPM Kota Semarang. Ia juga menyatakan terdakwa terbukti mengeluarkan kuitansi fiktif tentang pengeluaran kegiatan promosi investasi Kota Semarang itu.
"Namun, dikarenakan terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp. 100 juta selama penyidikan dan menitipkan uang pengganti sebanyak Rp. 410 juta, maka terdakwa tidak perlu lagi mengganti kerugian negara," imbuh Sutrisno.
Usai mendengar tuntutan jaksa, Ketua Majelis Hakim Gatot Susanto kemudian memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa menyampaikan pembelaan dalam sidang yang rencananya akan dilangsungkan pekan depan.
Sebelumnya, Staf Ahli Wali Kota Semarang Harini Krisniati itu didakwa merugikan negara sekitar Rp 520 juta dalam kasus dugaan korupsi program promosi pemerintah kota setempat tahun 2007 yang dikenal dengan "Semarang Pesona Asia" (SPA).
Kerugian negara tersebut terjadi akibat penggelembungan bukti pembayaran serta adanya pengeluaran fiktif dari kegiatan yang bertujuan untuk mempromosikan sekaligus menarik investor ke Ibu Kota Jawa Tengah itu.
Sejumlah penggelembungan serta pembayaran fiktif yang terjadi antara lain pada sewa kamar hotel, sewa mobil, pembuatan laman, belanja souvenir, alat tulis kantor, dan sebagainya.
Selain itu, terdakwa yang menjabat sebagai Sekretaris Panitia Program Semarang Pesona Asia juga dinilai mengabaikan azas tata kelola keuangan daerah yang baik dan benar. (mdk/amn)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejauh ini penyidik belum memberikan penjelasan soal apa saja temuannya dalam pemeriksaan tersebut dan soal besaran pungutan tersebut, beserta aliran uangnya.
Baca SelengkapnyaLalu pada kasus korupsi di pengadaan barang jasa, KPK sebelumnya telah membeberkan yakni terkait proyek di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Baca SelengkapnyaAda isu yang mencuat bahwa Wali Kota Semarang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan keduanya diperiksa mengenai perannya dalam lelang di Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaDitambahkan Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin, perihal keberadaan Wali Kota Semarang Mba Ita, dia mengaku tidak tahu.
Baca SelengkapnyaPada tanggal 17 Juli 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaKPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang ada di kota Semarang.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka itu melanjuti sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 11 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaDia memenuhi panggilan penyidik sambil ditemani suaminya, Alwin Basri.
Baca SelengkapnyaWuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.
Baca SelengkapnyaHendi mengaku hanya memberikan klarifikasi soal beberapa hal terkait Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaSaat keluar dari gedung KPK, Alwin memilih untuk bungkam saja usai diperiksa tim penyidik.
Baca Selengkapnya