Korupsi Transjakarta, uang yang disita Kejagung capai Rp 20 M
Merdeka.com - Tercatat hingga saat ini Kejaksaan Agung baru menyita uang tunai sebesar Rp 20 miliar terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Armada Bus Transjakarta dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler Tahun Anggaran 2013 di Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Uang diduga haram itu belum termasuk sitaan aset berupa properti dan apartemen milik salah satu tersangka mantan Kepala inas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Udar Pristono.
"Tim penyidik sudah menyita uang tunai sebanyak Rp 20 miliar," kata Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/12) malam.
Total uang sebesar Rp 20 miliar itu merupakan sitaan dari tersangka pihak swasta. Salah satunya Direktur Utama PT Korindo Motors, Chen Chong Kyong (CCK). Ia menyerahkan uang sebesar Rp 6,2 miliar saat Kejagung memanggil dua orang saksi dari Pejabat Pemprov DKI Jakarta, Selasa (2/12) kemarin.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
Mereka adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah Propinsi DKI Jakarta I Made Karma Yoga dan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Industri, Perdagangan, dan Transportasi Sutanto.
"Total dari para tersangka," kata Turin.
Kejagung pun berjanji akan terus menelusuri kemana hilir aliran dana panas yang digunakan pelaku dalam proyek memakan uang negara sekitar Rp 1,5 triliun tersebut.
Sebelumnya, salah satu tersangka dari pihak swasta Dirut PT New Armada dan PT Mobilindo Armada Cemerlang Budi Susanto juga telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 6 miliar. Sedangkan sisanya tersangka lain, yakni Prawoto selaku Pejabat BPPT. Kemudian penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik dua tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drajat Adhyaksa dan Ketua Panitia Lelang Setyo Tuhu.
Namun ada satu tersangka dari unsur swasta lainnya yakni, Agus Sudiarso selaku Direktur PT Ifani Dewi tidak mengembalikan kerugian negara sama sekali. Sehingga dia menjadi satu-satunya unsur swasta yang ditahan penyidik.
Dan dari bekas Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono aset yang disita senilai Rp 100-an miliar. Aset itu berupa rumah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Apartemen Casa Grande di Kuningan, Condotel di Bali dan rumah di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka Prasetyo mendapatkan imbalan melalui Pejabat Pembuat Komite (PPK) terdakwa Akhmad Afif Setiawan.
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti terkait kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi. Tak tanggung-tanggung, totalnya mencapai Rp167 miliar.
Baca SelengkapnyaKasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu
Baca SelengkapnyaKejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.
Baca SelengkapnyaKejagung mengakui, penyidik masih mempertimbangkan belum perlunya pemeriksaan lanjutan bagi Dito Ariotedjo.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kejagung menetapkan PB sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa
Baca SelengkapnyaMenurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca SelengkapnyaLarangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan.
Baca SelengkapnyaKetua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman membenarkan soal adanya aktivitas penggeledahan itu.
Baca Selengkapnya