Korupsi tumbuh subur jika kewenangan KPK digunduli
Merdeka.com - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengecam rencana revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencana revisi ini dinilai bentuk pelemahan KPK yang hendak dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Koordinator MaTA Alfian menilai, pasal-pasal dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang KPK ini lambat laun akan mematikan lembaga antikorupsi tersebut. Sehingga korupsi diprediksikan akan tumbuh subur bila kewenangan KPK digundulkan.
"DPR saat ini tengah menabuh genderang perang terhadap pemberantasan korupsi. Revisi UU KPK secara substansial mencoba mematikan KPK secara perlahan," kata Alfian di Banda Aceh, Rabu (7/10).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
MaTA mencatat sejumlah poin dari draf tersebut yang menjurus pada pelemahan KPK. Pertama, mengenai pasal 5 yang mengatur pembatasan usia KPK yang hanya 12 tahun sejak Undang-undang tersebut diberlakukan.
"Sepertinya DPR salah menafsirkan KPK sebagai lembaga ad hoc, disamping tak mempertimbangkan putusan MK yang menyatakan KPK sebagai lembaga yang constitutionally important," tukasnya.
Katanya, draf revisi itu juga menunjukkan bahwa KPK tidak memiliki wewenang penuntutan dan pengawasan.
Menurutnya, pembatasan tersebut akan mengamputasi kewenangan penindakan KPK. Terlebih lagi, dalam draf itu disebutkan bahwa KPK berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) seperti Polri dan Kejaksaan.
Padahal, dalam UU KPK saat ini, lembaga ini tidak memiliki kewenangan tersebut. Karena penyadapan juga harus izin pengadilan. Ini akan menyulitkan OTT (operasi tangkap tangan) KPK karena harus berurusan dengan birokrasi di pengadilan.
Selain itu, pada salah satu pasalnya disebutkan bahwa kasus yang ditangani KPK harus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 50 miliar. Hal ini jelas akan mempersempit ruang KPK dalam fungsi penindakan korupsi.
KPK juga tidak dapat merekrut pegawai, termasuk penyidik secara mandiri. Dalam pasal tersebut, KPK diharuskan merekrut pegawai dari Polri, Kejaksaan, dan BPKP.
"Negara ini dibangun bukan untuk maju dan sejahtera rakyatnya, tapi hanya untuk kebebasan para politisi dan kekuasaan. Pelemahan KPK sudah didesain sudah sangat lama, baik dengan pola kriminalisasi maupun secara regulasi yaitu dengan merevisi KUHAP dan UU KPK," tegasnya.
Alfian juga mengingatkan bahwa rakyat Indonesia juga penting mencatat partai-partai yang mencoba melumpuhkan KPK saat ini. Partai-partai itu sekarang lagi menyusun draf UU untuk pengampunan terhadap koruptor.
"Ini suatu peristiwa di mana koruptor come back dan penting bagi rakyat untuk menyelamatkan kewenangan KPK," tutupnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menilai pansel harus 'jemput bola' kepada tokoh-tokoh yang kompeten dalam pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaAli mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan hingga Desember 2023.
Baca SelengkapnyaHubungan antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Dewas KPK kian memanas.
Baca SelengkapnyaUntuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan, masih banyak tersangka KPK yang belum dibawa ke pengadilan karena kurang bukti.
Baca SelengkapnyaSosok petahana Bupati Situbondo yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024 dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK menemukan dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di gedung Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat, 29 September 2023.
Baca SelengkapnyaCatatan alira uang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.
Baca SelengkapnyaNawawi mengatakan, praktik korupsi masih marak terjadi di pelbagai sektor.
Baca SelengkapnyaTessa mengatakan bahwa penyidik KPK juga masih melakukan penggeledahan.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan membongkar pelemahan di KPK saat ini dilakukan lewat pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaSistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca Selengkapnya