Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Koruptor-koruptor yang Masa Hukumannya Dipotong Mahkamah Agung

Koruptor-koruptor yang Masa Hukumannya Dipotong Mahkamah Agung Idrus Marham diperiksa KPK. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Sejumlah terpidana koruptor pernah mendapat 'hadiah' dari Mahkamah Agung (MA). 'Hadiah' tersebut berupa pemotongan masa tahanan hingga bebas. Salah satunya hukuman terpidana korupsi Idrus Marham.

MA mengabulkan pengajuan kasasi Idrus Marham. Alhasil, hukuman Idrus menjadi lebih ringan dibandingkan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Jakarta Pusat.

Tak hanya Idrus, Mahkamah Agung (MA) juga pernah memotong masa tahanan hingga memutuskan bebas terpidana koruptor. Berikut ulasannya:

Sudjiono Timan

Mahkamah Agung (MA) pernah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi Rp369 miliar, Sudjiono Timan. Padahal, kasus korupsi yang melibatkan Sudjiono Timan merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun. Alhasil, pengajuan PK itu dikabulkan Mahkamah Agung dengan memvonis bebas Sudjiono Timan pada 2013.

Ketua Majelis Hakim PK, Suhadi mengatakan, permohonan PK diajukan oleh kuasa hukum Sudjiono Timan. Alasan dikabulkannya PK tersebut karena majelis hakim menilai ada kekeliruan dalam putusan MA sebelumnya terhadap Sudjiono Timan.

"Perbuatan melawan hukum secara material itu menurut putusan Mahkamah Konstitusi kan tidak boleh. Yang namanya PMH secara material itu kan bisa melanggar ketidakpatutan, ketidakhati-hatian, nah oleh MK itu tidak boleh digunakan karena bertentangan dengan UUD. Itu menjadi salah satu pertimbangan majelis," kata Suhadi, Kamis (22/8/2013).

Idrus Marham

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi terdakwa kasus suap PLTU Riau Idrus Marham. Pengajuan kasasi dilakukan Idrus usai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan hukuman 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih lama dua tahun dari putusan Pengadilan Tipikor.

"Dikabulkan," demikian bunyi putusan yang dikeluarkan 2 Desember 2019 tersebut, seperti dikutip dari laman MA, Selasa (3/12).

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Idrus Marham 3 tahun penjara. Di tingkat banding, hukuman Idrus ditambah menjadi 5 tahun. Namun di tingkat Kasasi, hukuman Idrus dipotong menjadi 2 tahun.

Idrus Marham tersangkut kasus korupsi terkait suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1. Diketahui, Idrus dan Eni Maulani Saragih menerima uang sebanyak Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Irman Gusman

Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus suap impor gula Irman Gusman. Vonis mantan Ketua DPD itu dikurangi menjadi 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Hukumannya dikurangi menjadi 3 tahun," ujar Maqdir Ismail, kuasa hukum Irman saat dikonfirmasi, Kamis (26/9/2019).

MA membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 112/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Februari 2017. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Suhadi, anggota Abdul Latif dan Eddy Army.

Irman sebelumnya dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Februari 2017. Irman dinyatakan bersalah menerima suap Rp100 juta dari Xaveriandi Sutanto dan Memi sebagai pemilik CV Semesta Berjaya.

Keduanya memberi suap Irman agar mengarahkan CV yang bergerak di bisnis sembako itu mendapat alokasi 1.000 ton gula impor dari Perum Bulog. Dalam fakta sidang, Irman menyanggupi permintaan Xaveriandi dan Memi dengan kompensasi ada jatah untuknya sebesar Rp300 per kg.

Atas perbuatannya itu, selain divonis 4,5 tahun, hak politik Irman dicabut selama tiga tahun usai menjalani hukuman.

Patrialis Akbar

Terpidana korupsi kasus suap impor daging, Patrialis Akbar, juga mendapat potongan hukuman dari Mahkamah Agung. Awalnya, hukuman Patrialis Akbar selama 8 tahun penjara. Namun pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) MA mengurangi hukuman menjadi 7 tahun dan membayar uang pengganti sebesar USD 10.000, Selasa (27/8/2019).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, memvonis 8 tahun penjara pada Patrialis karena dinyatakan bersalah atas penerimaan suap dari Basuki Hariman, pengusaha importir daging sapi.

"Menyatakan terdakwa Patrialis Akbar telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut. Maka majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp300 juta diganti 3 bulan kurungan," ucap ketua majelis hakim, Nawawi saat membacakan vonis Patrialis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9).

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana

Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras! Ketua KY Singgung Presiden Prabowo Soal 3 Hakim PN Surabaya
VIDEO: Keras! Ketua KY Singgung Presiden Prabowo Soal 3 Hakim PN Surabaya "Karir Mereka Berakhir"

Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai mengatakan, karir 3 hakim tersebut bisa dikatakan berakhir.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum soal PK Mardani H Maming Dikabulkan: MA Tidak Sesangar Dulu
Pakar Hukum soal PK Mardani H Maming Dikabulkan: MA Tidak Sesangar Dulu

Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani H Maming bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023

Para narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya
Ahok Sampai Heran Lihat Koruptor Harta Sudah Disita, Pas Bebas Lebih Kaya Naik Roll-Royce
Ahok Sampai Heran Lihat Koruptor Harta Sudah Disita, Pas Bebas Lebih Kaya Naik Roll-Royce

Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya.

Baca Selengkapnya
MA Berhentikan Sementara Tiga Hakim PN Surabaya Terkait Suap Ronald Tannur
MA Berhentikan Sementara Tiga Hakim PN Surabaya Terkait Suap Ronald Tannur

Ketiganya terancam dipecat tidak hormat apabila nantinya divonis bersalah lewat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Dua Jaksa Kena OTT KPK Jadi Momentum Kejagung Bersih-Bersih
Dua Jaksa Kena OTT KPK Jadi Momentum Kejagung Bersih-Bersih

KPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.

Baca Selengkapnya
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas

Pemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tarik 10 Jaksa Senior yang Ditugaskan di KPK
Kejagung Tarik 10 Jaksa Senior yang Ditugaskan di KPK

Harli memastikan bahwa penarikan 10 jaksa yang ditugaskan pada KPK tidak terkait dengan penanganan perkara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bahaya Ada Sosok
VIDEO: Bahaya Ada Sosok "Bos" Pungli Rutan, KPK Minta Bantuan Jenderal Tahan Tersangka di Polda Metro

Salah satu tersangka yang ikut ditahan merupakan seorang 'bos' dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.

Baca Selengkapnya
Mahfud Tegaskan Tidak Ada Remisi untuk Ferdy Sambo
Mahfud Tegaskan Tidak Ada Remisi untuk Ferdy Sambo

Narapidana hukuman seumur hidup tidak ada remisi atau pengurangan masa tahanan.

Baca Selengkapnya