Koruptor Redo Setiawan, Buronan ke-116 Kejaksaan Ditangkap di Bogor
Merdeka.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jambi bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil menangkap seorang buronan perkara tindak pidana korupsi atas nama Tersangka Redo Setiawan, di Kota Bogor pada Rabu, 25 November 2020.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono menyampaikan Redo Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung auditorium serbaguna Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifudin, Jambi, Tahun Anggaran 2018.
"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: PRINT-11/L.5/Fd.1/11/2019. Redo Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12,8 miliar," jelasnya.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Namun, usai ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tak kunjung memenuhi panggilan Jaksa Penyidik untuk hadir ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk dimintai keterangannya.
"Walaupun sudah dipanggil secara patut tiga kali berturut-turut. Oleh karena itu kemudian tersangka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron," ujarnya.
Setelah itu, Tim Tabur Kejaksaan Agung memperoleh informasi kalau Redo Setiawan terpantau berada di Kota Bogor Jawa Barat. Sehingga kemudian pergerakannya diikuti oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi.
"Setelah dapat dipastikan titik koordinat keberadaan yang bersangkutan, akhir Tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Tabur pada hari ini Rabu (25/11) sekira pukul 07.22 Wib di sebuah rumah kontrakan di Kawasan Pasar Parung Bogor Jawa Barat," terangnya.
Hari mengatakan keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Tim Tabur Kejaksaan Agung kali ini, merupakan buronan ke-116 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah baik kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan surat pemanggilan tersebut baru diterima kliennya pada pagi tadi.
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaListyo menyebut, penyidik masih mencari informasi dengan menelusuri titik-titik yang diduga jadi tempat persembunyian Dito Mahendra.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Mbak Ita dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.
Baca Selengkapnya