Kota Bogor Kembali Perpanjang PSBMK Hingga 27 Oktober 2020
Merdeka.com - Pemerintah Kota Bogor memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) selama dua pekan ke depan, mulai Rabu hari ini sampai 27 Oktober mendatang.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, perpanjangan penerapan PSBMK di Kota. Bogor tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota Bogor yang ditandatangani Bima Arya Sugiarto pada Selasa 13 Oktober 2020.
Menurut Dedie, pada perpanjangan penerapan PSBMK ini, mengatur beberapa hal, antara lain, jam operasional makan di tempat untuk cafe, restoran, rumah makan, dan sejenisnya dikembalikan sampai pukul 21:00 WIB.
-
Kapan kebijakan ini berlaku? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
-
Kenapa Pemprov DKI ingin atur jam kerja? Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
-
Bagaimana cara menentukan batas makan malam yang ideal? Menghindari makan di atas jam 8 malam bukan aturan tegas yang harus dijalankan oleh semua orang. Akan tetapi, hal yang paling disarankan jika memungkinkan adalah mencoba untuk memberi jarak antara waktu makan dan tidur malam.
-
Kapan makan malam di atas jam 8 malam jadi masalah? Berdasarkan penelitian tahun 2015, dampak buruk dari makan larut malam mungkin tidak akan konsisten atau berlaku apabila pilihan makanannya lebih sedikit, kaya nutrisi, atau rendah kalori.
-
Kapan jam malam diberlakukan? Disampaikan Kasie Humas Polres Garut, Ipda Adi Susilo, beberapa waktu lalu, saat ini kebijakan jam malam tersebut sudah diberlakukan.
-
Apa itu BPKB? Kebutuhan mendesak di tengah kondisi finansial yang sulit, membuat orang-orang mencari solusi pinjaman dana guna memenuhi kebutuhannya. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah pinjaman dana dengan menggadaikan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
"Setelah pukul 21.00 WIB, kafe, restoran, dan rumah makan, masih dapat melayani, dengan cara pesan antar ke tempat konsumen," katanya.
Pada PSBMK dua pekan sebelumnya, menurut Dedie, Pemerintah Kota Bogor sudah melonggarkan tempat usaha kuliner menjadi dine in sampai pukul 21.00 WIB.
"Namun, ketika DKI Jakarta memberlakukan PSBB, maka Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) menyesuaikan dengan DKI yakni memperketat jam operasional tempat usaha kuliner menjadi dine in sampai pukul 18.00 WIB," katanya.
Menurut Dedie, Pemerintah Kota Bogor juga melonggarkan jam operasional toko dan pertokoan, pusat perbelanjaan, swalayan, dan retail modern, sampai pukul 21.00 WIB, kecuali apotek dan toko obat.
Penerapan PSBMK selama dua pekan ke depan, Pemerintah Kota Bogor juga masih menginstruksikan untuk menerapkan protokol kesehatan secara benar. "Pemerintah Kota Bogor menguatkan protokol kesehatan di perkantoran," katanya.
Guna mencegah penularan Covid-19 di perkantoran, menurut Dedie, Pemerintah Kota Bogor telah menerbitkan surat edaran wali kota yang isinya mengatur pembatasan jam kerja, yakni pegawai yang bekerja dari kantor maksimal 50 persen.
"Pegawai dengan penyakit penyerta atau komorbid serta pegawai berusia lebih dari 50tahun, agar bekerja dari rumah, dengan memperhatikan ventilasi ruang kerja dan kurangi penggunaan pendingin ruangan," katanya.
Reporter: Yusron Fahmi
Sumber : Liputan6.com
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaMenteri Teten Masduki beberkan isi Peraturan Daerah yang melarang warung madura beroperasi 24 jam.
Baca SelengkapnyaPemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar
Baca SelengkapnyaKemenKopUKM berkewajiban mengembangkan UMKM dan berada pada gelanggang persaingan yang sehat.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaSelama libur lebaran, operasional candi borobudur dibuka lebih awal dan tutup lebih lama.
Baca SelengkapnyaWarung serba ada atau yang dikenal warung Madura saat ini keberadaannya tersebar di Denpasar, di mana mereka berjualan 24 jam.
Baca SelengkapnyaKemenkop mengaku tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam
Baca SelengkapnyaPemda memastikan surat pemberitahuan ke pedagang sudah diberikan dan mereka sudah menerima.
Baca SelengkapnyaMenteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki angkat suara terkait aturan jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali yang tidak boleh buka 24 jam
Baca SelengkapnyaKemenkop UKM juga akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional warung Madura.
Baca Selengkapnya