Kota Samarinda Terapkan Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Saat Masuk Mal
Merdeka.com - Kota Samarinda masuk dari 5 daerah di Kalimantan Timur menerapkan perpanjangan PPKM Level 4 mulai 24 Agustus-6 September 2021. Dalam Surat Edaran Wali Kota Samarinda Andi Harun, warga wajib menunjukkan kartu vaksin saat hendak masuk mal.
Empat daerah lainnya di Kalimantan Timur yang juga menerapkan perpanjangan PPKM Level 4 adalah kota Balikpapan, kabupaten Kutai Timur, kabupaten Kutai Kartanegara serta kabupaten Paser. Kelima daerah itu sebelumnya juga menerapkan PPKM Level 4 selama dua pekan mulai 10-23 Agustus 2021.
Di Samarinda, Wali Kota Andi Harun mengeluarkan Instruksi Wali Kota Nomor 07/2021 Tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Kota Samarinda tertanggal 24 Agustus 2021.
-
Apa pesan Pj Gubernur Kaltim untuk masyarakat Kalimantan Timur? 'Mendekati Pemilu tolong jaga ketertiban dan kemanan. Salurkan hak pilih, jangan ada yang golput!' pesan Akmal Malik saat meninjau Gudang Logistik Pemilu 2024 di Jalan Poros Tikah RT 14 Nomor 5, Ujoh Bilang Kecamatan Long Bagun Mahulu, Jumat(26/1/2023).
-
Kenapa Pj Gubernur Kaltim ingatkan warga tentang hak pilih? Masyarakat yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pun diimbau dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu.
-
Apa itu PKM? PKM adalah Program Kreativitas Mahasiswa, Ini Penjelasan Lengkapnya PKM membantu meningkatkan mutu mahasiswa agar optimal saat terjun ke masyarakat.
-
Kenapa PPPK di Sumut dibuat? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Gimana cara unduh sertifikat PPPK? Anda bisa mengunduh sertifikat dengan mengunjungi laman https://sertificat.bkn.go.id/. Untuk melakukannya, masukkan NIK dan nomor peserta Anda pada kolom yang disediakan di situs tersebut.
-
Kapan PKL dilakukan? Biasanya, PKL diberikan pada siswa setelah melewati tahun ketiga di sekolah.
Instruksi itu memuat 19 poin. Pada instruksi kesembilan, ada 3 sub poin yang memuat aturan menunjukkan kartu vaksin saat masuk ke sejumlah tempat umum.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen dengan jam operasional dari pukul 10 WITE sampai dengan pukl 21.00 WITE dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi (Kartu Vaksin) atau hasil swab PCR negatif," bunyi instruksi pada sub poin huruf g, dikutip merdeka.com dari salinan instruksi.
Pada sub poin huruf j menyebutkan, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya, diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi (kartu vaksin) atau hasil swab PCR negatif.
"Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi 25 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi (kartu vaksin) atau hasil swab PCR negatif," tulis sub poin huruf k.
Memastikan kembali instruksi Wali Kota itu, Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Kota Samarinda Idfi Septiani menegaskan aturan wajib kartu vaksin itu sesuai instruksi Wali Kota.
"Wajib kartu vaksin mas. Atau kalau belum vaksin, bisa membawa hasil swab PCR negatif," kata Idfi, dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (25/8) malam.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaTemuan kasus Covid-19 kembali memantik kekhawatiran. Di Bali, ditemukan 43 kasus sejak awal Desember 2024.
Baca SelengkapnyaSyarat wajib vaksinasi meningitis mulai dilakukan ketat oleh otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 bisa meluas jika masyarakat tidak mengindahkan pola hidup sehat dan menjaga jarak
Baca SelengkapnyaPemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dosis kelima atau booster ketiga.
Baca SelengkapnyaSurat Edaran itu ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha pada 11 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKemenkes RI sudah mengirimkan vaksin Inavac ke Dinkes Sumsel.
Baca SelengkapnyaMeningkatnya Covid-19 di Singapura, Menteri Sandiaga Uno mengimbau agar masyarakat berwisata di Indonesia saja
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya membuka pendaftaran layanan mudik gratis
Baca Selengkapnya