Kota Sukabumi larang pemasangan iklan rokok
Merdeka.com - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat menghentikan izin penayangan iklan rokok dalam bentuk apapun seperti banner, baliho atau melalui videotron. Hal ini karena dinilai memberikan dampak negatif.
"Iklan rokok ini juga kami nilai tidak memberikan kontribusi besar kepada pemasukan asli daerah, maka dari itu kami putuskan untuk menghentikan izin pemasangan iklan rokok di wilayah Kota Sukabumi," kata Wali Kota Sukabumi, M Muraz seperti dikutip dari Antara, Kamis (5/6).
Menurut Muraz, tujuan dari dihentikannya izin pemasangan iklan rokok ini untuk menekan jumlah pecandu rokok di Kota Sukabumi yang sudah mulai menjalar hingga pelajar tingkat SMP, sehingga pihaknya memutuskan agar tidak ada lagi iklan rokok hingga batas waktu yang belum ditentukan.
-
Bagaimana cara berhenti merokok? 'Dan kita tahu cara melakukannya, dengan menaikkan pajak rokok dan meningkatkan dukungan penghentian,' lanjutnya.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Kenapa kemasan rokok polos tanpa merek dianggap melanggar hak masyarakat? Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menyoroti bahwa kebijakan tersebut mengabaikan hak-hak hidup masyarakat yang bergantung pada industri tembakau. Menurutnya, kemasan rokok polos tanpa merek berisiko mendiskriminasi kelompok-kelompok masyarakat kecil, termasuk pedagang asongan yang telah berkontribusi pada pendapatan negara melalui cukai.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa saja tantangan berhenti merokok? Proses berhenti merokok sering kali disertai dengan gejala fisik dan psikologis yang tidak menyenangkan. Ketika seseorang yang terbiasa merokok mencoba untuk berhenti, mereka sering kali merasakan ketegangan, iritabilitas, dan perasaan tidak nyaman yang intens.
-
Apa yang dipromosikan dalam iklan? Dalam peluncuran iklan video musik terbarunya ini, Sido Muncul turut mengundang para penari yang menarikan Tarian Kabasaran khas Minahasa.
Selain itu, penghentian izin tersebut juga tujuannya untuk menegakan Peraturan Daerah tentang Kawasan Bebas Rokok, karena selama ini perda tersebut tidak ada sanksi yang berat kepada para perokok yang merokok di sembarang tempat seperti di tempat umum, lingkungan sekolah, pemerintahan bahkan di tempat-tempat ibadah.
Namun diakuinya, saat ini masih ada beberapa iklan rokok yang masih terpasangan di wilayahnya karena belum habis masa kontraknya. Jika sudah habis maka pihaknya akan langsung membersihkan seluruh iklan rokok dan diakuinya juga bahwa ada beberapa produsen rokok yang memasang iklan dalam bentuk banner tanpa izin atau ilegal.
"Kami sudah menugaskan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi untuk menertibkan seluruh iklan atau alat peraga yang dalam mempromosikan produk rokok," tambahnya.
Muraz mengatakan penghentian izin pemasangan iklan rokok ini sejak dirinya menjabat menjadi Wali Kota Sukabumi, bahkan sejak duduk menjadi kepala daerah dirinya langsung menginstruksikan dan mengeluarkan surat edaran ke seluruh dinas dan badan terkait agar tidak memberikan izin kepada produsen rokok yang ingin memasang iklan.
Selain itu, pihaknya juga melarang konser musik yang menjual tiketnya dengan cara si penonton mengharuskan membeli rokok, walaupun konser itu digelar oleh produsen rokok.
Pihaknya baru mengizinkan, jika konser yang dipromotori oleh produk rokok jika menjual tiketnya secara gratis atau membelinya dengan cara menjual tiket murni tanpa ada bonus rokok. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peredaran rokok perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi Gunadi Sadikin tengah membuat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaPP Kesehatan disusun tanpa melibatkan para stakeholder yang terlibat di dalamnya.
Baca SelengkapnyaIklan rokok televisi (TV) yang jam tayangnya semakin sempit dari semula jam 21.30 – 05.00 menjadi 23.00 – 03.00.
Baca SelengkapnyaBerbagai pelarangan soal industri hasil tembakau memberatkan industri kreatif dan periklanan.
Baca SelengkapnyaJanoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.
Baca SelengkapnyaJanoe juga memperkirakan adanya potensi penurunan yang dapat terjadi jika pembatasan dan penyempitan iklan rokok diberlakukan.
Baca SelengkapnyaFabianus menyatakan bahwa PP 28/2024 maupun RPMK memiliki potensi besar untuk mempengaruhi keberlangsungan industri media luar griya.
Baca SelengkapnyaDia menyayangkan sikap pemerintah yang tidak melibatkan industri periklanan maupun industri kreatif
Baca SelengkapnyaPemerintah semakin memperketat peredaran dan penjualan rokok melalui PP Nomor 28 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaAturan kemasan rokok polos tanpa merek menjadi polemik baru bagi perusahaan yang menjalankan usahanya secara legal.
Baca SelengkapnyaGAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian.
Baca Selengkapnya