Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kota Sukabumi larang pemasangan iklan rokok

Kota Sukabumi larang pemasangan iklan rokok Kampanye anti-rokok. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat menghentikan izin penayangan iklan rokok dalam bentuk apapun seperti banner, baliho atau melalui videotron. Hal ini karena dinilai memberikan dampak negatif.

"Iklan rokok ini juga kami nilai tidak memberikan kontribusi besar kepada pemasukan asli daerah, maka dari itu kami putuskan untuk menghentikan izin pemasangan iklan rokok di wilayah Kota Sukabumi," kata Wali Kota Sukabumi, M Muraz seperti dikutip dari Antara, Kamis (5/6).

Menurut Muraz, tujuan dari dihentikannya izin pemasangan iklan rokok ini untuk menekan jumlah pecandu rokok di Kota Sukabumi yang sudah mulai menjalar hingga pelajar tingkat SMP, sehingga pihaknya memutuskan agar tidak ada lagi iklan rokok hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, penghentian izin tersebut juga tujuannya untuk menegakan Peraturan Daerah tentang Kawasan Bebas Rokok, karena selama ini perda tersebut tidak ada sanksi yang berat kepada para perokok yang merokok di sembarang tempat seperti di tempat umum, lingkungan sekolah, pemerintahan bahkan di tempat-tempat ibadah.

Namun diakuinya, saat ini masih ada beberapa iklan rokok yang masih terpasangan di wilayahnya karena belum habis masa kontraknya. Jika sudah habis maka pihaknya akan langsung membersihkan seluruh iklan rokok dan diakuinya juga bahwa ada beberapa produsen rokok yang memasang iklan dalam bentuk banner tanpa izin atau ilegal.

"Kami sudah menugaskan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi untuk menertibkan seluruh iklan atau alat peraga yang dalam mempromosikan produk rokok," tambahnya.

Muraz mengatakan penghentian izin pemasangan iklan rokok ini sejak dirinya menjabat menjadi Wali Kota Sukabumi, bahkan sejak duduk menjadi kepala daerah dirinya langsung menginstruksikan dan mengeluarkan surat edaran ke seluruh dinas dan badan terkait agar tidak memberikan izin kepada produsen rokok yang ingin memasang iklan.

Selain itu, pihaknya juga melarang konser musik yang menjual tiketnya dengan cara si penonton mengharuskan membeli rokok, walaupun konser itu digelar oleh produsen rokok.

Pihaknya baru mengizinkan, jika konser yang dipromotori oleh produk rokok jika menjual tiketnya secara gratis atau membelinya dengan cara menjual tiket murni tanpa ada bonus rokok. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terkuak, Alasan YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total
Terkuak, Alasan YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total

Peredaran rokok perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Tolak PP Kesehatan & RPMK Tembakau dan Rokok Elektronik
Ramai-Ramai Tolak PP Kesehatan & RPMK Tembakau dan Rokok Elektronik

Menkes Budi Gunadi Sadikin tengah membuat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang produk tembakau dan rokok elektronik.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Periklanan Menjerit Terancam Gulung Tikar, Minta PP Kesehatan Direvisi
Pengusaha Periklanan Menjerit Terancam Gulung Tikar, Minta PP Kesehatan Direvisi

PP Kesehatan disusun tanpa melibatkan para stakeholder yang terlibat di dalamnya.

Baca Selengkapnya
Iklan Rokok Bakal Diperketat, Asosiasi dan Pengusaha Iklan Respons Begini
Iklan Rokok Bakal Diperketat, Asosiasi dan Pengusaha Iklan Respons Begini

Iklan rokok televisi (TV) yang jam tayangnya semakin sempit dari semula jam 21.30 – 05.00 menjadi 23.00 – 03.00.

Baca Selengkapnya
Meneropong Dampak Larangan Iklan Rokok ke Industri Kreatif
Meneropong Dampak Larangan Iklan Rokok ke Industri Kreatif

Berbagai pelarangan soal industri hasil tembakau memberatkan industri kreatif dan periklanan.

Baca Selengkapnya
Iklan Rokok Harus Berjarak 500 Meter dari Sekolah, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini
Iklan Rokok Harus Berjarak 500 Meter dari Sekolah, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini

Janoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.

Baca Selengkapnya
DPI: Rencana Pelarangan Iklan Rokok Bakal Terdampak ke 725.000 Tenaga Kerja
DPI: Rencana Pelarangan Iklan Rokok Bakal Terdampak ke 725.000 Tenaga Kerja

Janoe juga memperkirakan adanya potensi penurunan yang dapat terjadi jika pembatasan dan penyempitan iklan rokok diberlakukan.

Baca Selengkapnya
Waspada Ancaman PHK di Balik Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos di Indonesia
Waspada Ancaman PHK di Balik Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos di Indonesia

Fabianus menyatakan bahwa PP 28/2024 maupun RPMK memiliki potensi besar untuk mempengaruhi keberlangsungan industri media luar griya.

Baca Selengkapnya
Rancangan PP Kesehatan Dikritik Karena Belum Libatkan Serikat Pekerja
Rancangan PP Kesehatan Dikritik Karena Belum Libatkan Serikat Pekerja

Dia menyayangkan sikap pemerintah yang tidak melibatkan industri periklanan maupun industri kreatif

Baca Selengkapnya
Bagaimana Pembatasan Penjualan Rokok Eceran dan Iklan Rokok Bisa Tekan Angka Perokok Anak dan Remaja
Bagaimana Pembatasan Penjualan Rokok Eceran dan Iklan Rokok Bisa Tekan Angka Perokok Anak dan Remaja

Pemerintah semakin memperketat peredaran dan penjualan rokok melalui PP Nomor 28 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Bisnis Iklan Bisa Mati Gara-Gara Kebijakan Ini
Bisnis Iklan Bisa Mati Gara-Gara Kebijakan Ini

Aturan kemasan rokok polos tanpa merek menjadi polemik baru bagi perusahaan yang menjalankan usahanya secara legal.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini

GAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian.

Baca Selengkapnya