Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPAI Desak Para Pelaku Pemerkosaan Remaja di Tangerang Disanksi Berat

KPAI Desak Para Pelaku Pemerkosaan Remaja di Tangerang Disanksi Berat ilustrasi kekerasan anak. ©shutterstock.com

Merdeka.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam tindakan pelaku pemerkosaan terhadap OR (16), hingga menyebabkan korban meninggal dunia. KPAI mendorong aparat penegak hukum menjerat para pelaku dengan sanksi seberat-beratnya.

Jasra Patra, komisioner KPAI mengakui, anak menjadi korban pemerkosaan di Indonesia masih sangat tinggi. Bila dihitung, kasus pemerkosaan terhadap anak yang terjadi sejak tahun 2011 hingga 2019 mencapai 2.597 kasus.

"Kasus-kasus kekerasan dan pemerkosaan, merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan hak hidup dan tumbuh kembang anak. Oleh sebab itu, pencegahan dan deteksi dini oleh pemerintah, pemerintah daerah, keluarga dan masyarakat harus diperkuat sinergisitasnya," ungkap Jasra Putra saat dikonfirmasi, Selasa (16/6).

Diterangkan dia, berdasarkan data pengaduan KPAI, menunjukan anak korban pemerkosaan selama 2011-2019 yang terlaporkan sebanyak 2.597 kasus. Dengan berbagai dampak buruk kepada anak dan bahkan sampai meninggal setelah dilakukan perawatan dan rehabilitasi korban.

"Maka, penerapan hukuman maksimal sebagai pelaku dewasa harus dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk mendapatkan efek jera dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya," tegas Jasra.

Dia juga mendorong aparat penegak hukum, memberikan sanksi seberat-beratnya kepada seluruh pelaku, agar tindakan tersebut mampu memberi efek jera dan pelajaran bagi masyarakat lainnya.

"Sesuai dengan Udang-undang 35 tahun 2014 perubahan pertama undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam pasal 76D, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah," katanya.

Bahkan lanjut Jasra, dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang perlindungan anak, pelaku kekerasan dan pemerkosaan terhadap anak bisa dilakukan pemberatan apabila korban anak sampai meninggal dunia.

Pihaknya berharap, dengan adanya kasus tersebut, bisa menjadikan pembelajaran penting bagi penyelenggara perlindungan anak untuk memastikan bahwa kehadiran program-program pencegahan dan deteksi dini perlu dievaluasi kembali.

"Apalagi di tengah Covid-19 anak-anak yang berasal dari keluarga rentan harus menjadi perhatian utama, agar predator anak tidak memiliki peluang untuk melakukan aksi kejahatan seksual kepada anak," jelas dia.

KPAI lanjut Jasra, juga sedang melakukan survei terkait kekerasan yang terjadi selama pandemi Covid-19. Hasil survei ini juga memotret soal kekerasan yang terjadi pada anak termasuk dalam keluarga.

Sebelumnya diberitakan, OR menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual oleh pacar dan rekan-rekan pacar korban, di kawasan Cihuni, Kabupaten Tangerang.

Dia dipaksa menenggak pil hexymer dan dirudapaksa secara bergiliran oleh pacar dan rekan-rekannya. Atas kejadian itu, korban mengalami sakit hingga tak sadarkan diri.

Polisi berhasil menangkap empat pelaku. Sedangkan tiga orang lagi masih buron. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gadis Jual Gorengan di Sumbar Dibunuh, KemenPPPA Turun Tangan Desak Pelaku Dihukum Berat
Gadis Jual Gorengan di Sumbar Dibunuh, KemenPPPA Turun Tangan Desak Pelaku Dihukum Berat

Korban yang sehari-hari berjualan gorengan diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh pelaku.

Baca Selengkapnya
4 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Jalani Sidang Perdana, Keluarga Korban Minta Keadilan
4 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Jalani Sidang Perdana, Keluarga Korban Minta Keadilan

Sidang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Klas I Palembang. Para pelaku didampingi keluarganya.

Baca Selengkapnya
Pengakuan 4 ABG saat Bunuh dan Perkosa Siswi SMP di Kuburan China: Nafsu Nonton Film Porno
Pengakuan 4 ABG saat Bunuh dan Perkosa Siswi SMP di Kuburan China: Nafsu Nonton Film Porno

Para ABG di Palembang dua kali memperkosa siswi SMP, AA (13), yang dibunuh di kuburan China.

Baca Selengkapnya
KPAI Soroti Kasus Kekerasan dan Perundungan Pelajar SMA Binus School Serpong
KPAI Soroti Kasus Kekerasan dan Perundungan Pelajar SMA Binus School Serpong

Anak pelajar sebagai korban tindak kekerasan dan perundungan harus mendapat penanganan yang tepat

Baca Selengkapnya
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.

Baca Selengkapnya
Keluarga Korban Rudapaksa Staf Kelurahan Tangsel Heran Laporan Tak Ada Kelanjutan, KPAI Desak Polisi Usut Tuntas
Keluarga Korban Rudapaksa Staf Kelurahan Tangsel Heran Laporan Tak Ada Kelanjutan, KPAI Desak Polisi Usut Tuntas

Keluarga Korban Rudapaksa Staf Kelurahan di Tangsel Heran Laporan Tak Ada Kelanjutan, KPAI Desak Polisi Bekerja Serius

Baca Selengkapnya
Ayah Siswi SMP Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang Datangi Hotman Paris, Ini Harapannya
Ayah Siswi SMP Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang Datangi Hotman Paris, Ini Harapannya

Keluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Tragis, Remaja Putri di Aceh Diperkosa Pacar dan 15 Temannya
Tragis, Remaja Putri di Aceh Diperkosa Pacar dan 15 Temannya

Remaja putri berusia 16 tahun di Aceh Timur menjadi korban pemerkosaan oleh 16 pemuda yang rata-rata masih remaja. Baru tiga pelaku yang ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya
Ini Motif Empat Remaja Nekat Bunuh dan Perkosa Siswi SMP di Kuburan China Palembang
Ini Motif Empat Remaja Nekat Bunuh dan Perkosa Siswi SMP di Kuburan China Palembang

Polisi mengungkap motif kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di kuburan China Palembang pada Minggu (31/8) sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Kakak Adik Disabilitas di Purworejo Jadi Korban Pencabulan, Ini Penjelasan Polisi
Kakak Adik Disabilitas di Purworejo Jadi Korban Pencabulan, Ini Penjelasan Polisi

Nasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.

Baca Selengkapnya
KPAI Janji Kawal Kasus Penganiayaan Santri di Kediri
KPAI Janji Kawal Kasus Penganiayaan Santri di Kediri

Meski pelaku masih kategori anak-anak, KPAI mendorong keberlangsungan proses hukum yang berjalan.

Baca Selengkapnya