KPAI dukung Jokowi keluarkan Perppu kebiri pelaku seksual anak
Merdeka.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah pemerintah bakal membuat peraturan kebiri pelaku kekerasan seksual anak. Diharapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) terkait usulan hukuman itu.
"KPAI mengusulkan untuk penerbitan Perppu untuk pemberian hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Jaksa Agung mengusulkan pemberatan hukuman dengan pelaksanaan kebiri, yang direspon baik oleh Presiden, dan didukung oleh Menteri Sosial," ujar Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh ketika dihubungi, Jakarta, Rabu (21/10).
Dia menambahkan, ada banyak faktor pemicu terjadinya tindak kekerasan terhadap anak. Maka itu, hukuman kebiri dirasa laik untuk pelaku kekerasan seksual anak.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Kapan anak-anak dikorbankan? Tulang-tulang itu berasal dari abad ke-7 dan ke-12, sebagian besar darinya disimpan pada masa kejayaan Chichén Itzá selama 200 tahun, sekitar tahun 800 hingga 1000 M.
"Sehingga diusulkanlah hukuman kebiri, yang teknisnya akan disusun oleh sejumlah unsur penegak hukum dan Kementerian terkait seperti Kemensos, Kementerian Perempuan dan Anak dan Kemnkes," pungkas dia.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Selasa petang menyetujui tindakan keras berupa peningkatan sanksi hukum khususnya bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak berupa hukuman pengebirian.
"Bahwa kita prihatin banyak kejahatan kekerasan seksual sehingga rasanya kita sepakat kejahatan ini luar biasa dan ditangani luar biasa," kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam keterangan pers di Kantor Presiden usai ratas seperti dikutip dari Antara, kemarin.
Jaksa Agung mengatakan mekanisme hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan tersebut disepakati berupa pengebirian yang akan dikoordinasikan dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keempat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) diduga dibunuh ayah kandungnya.
Baca Selengkapnya"Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia," kata Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaKetua KPAI Ai Maryati Solihah menyebutkan regulasi yang berkaitan dengan perlindungan anak sebetulnya sudah cukup komprehensif.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaDorongan revisi ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaKPAI mengatakan bahwa kasus perundungan di Temanggung seharusnya menjadi sinyal bahaya.
Baca SelengkapnyaKPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .
Baca SelengkapnyaWapres pun optimis ide ini akan mendapat dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaKPAI menyesalkan masih banyaknya pelanggaran hak-hak anak yang masih terus terjadi.
Baca SelengkapnyaKementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab anggapan pemberian kontrasepsi bagi remaja membuka peluang seks bebas bagi pelajar.
Baca SelengkapnyaAnak pelajar sebagai korban tindak kekerasan dan perundungan harus mendapat penanganan yang tepat
Baca Selengkapnya