KPAI minta pelaku kekerasaan seksual dihukum maksimal
Merdeka.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto mengatakan, pelaku kekerasan seksual terutama terhadap anak harus mendapat hukuman seberat-beratnya
"KPAI mendorong agar para pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus mendapat hukuman seberat-beratnya, hukum maksimal 15 tahun ini masih ringan, minimal 20 tahun," ujar Susanto, saat mendatangi Mapolres Bogor, seperti dikutip dari Antara, Rabu (7/5).
Menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak saat ini marak terjadi hampir di setiap wilayah.
-
Kapan kekerasan seksual paling banyak terjadi pada anak? Dalam data IDAI yang dihimpun pada periode 1 Januari hingga 27 September 2023, Meita menyebut kasus kekerasan seksual paling banyak dilaporkan oleh korban yang berusia remaja atau pada rentang usia 13-17 tahun.
-
Kenapa kekerasan anak di sekolah semakin marak? Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan maraknya kekerasan terhadap anak di lingkungan satuan pendidikan karena lemahnya deteksi dini terhadap tumbuhnya kelompok pertemanan yang berpengaruh negatif. 'Kekerasan pada anak di satuan pendidikan cenderung dilakukan secara berkelompok akibat lemahnya deteksi dini terhadap tumbuhnya circle yang berpengaruh negatif,' kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Senin (11/3).
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Siapa yang sering melakukan kekerasan pada anak? Sayangnya, sering kali kekerasan ini dilakukan oleh orang-orang terdekat, termasuk orang tua mereka.
-
Apa dampak kekerasan pada anak? Menurut American Psychological Association (APA), anak-anak yang mengalami kekerasan lebih rentan terhadap depresi, kecemasan, agresi, dan perilaku antisosial di kemudian hari.
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
Mencuatnya berbagai aksi kekerasan seksual, phedopilia atau pencabulan berawal dari terungkap kasus di JIS disusul di sejumlah daerah lainnya seperti kasus Emon di Sukabumi.
"Ini karena ada kesadaran, sehingga ada keberanian untuk melaporkan," ujarnya.
Ia mengatakan, hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual yang saat ini maksimal 15 tahun dinilai lemah dan merugikan korban.
"Hukuman 15 tahun dijadikan minimal, hukuman harus ditingkatkan karena dampak psikologis yang ditimbulkan akan terasa seumur hidup korban," ujarnya.
Susanto menambahkan, Undang-Undang yang menjerat pelaku kekerasan seksual terhadap anak selain sanksi hukuman masih tergolong ringan, juga tidak adanya klausul.
"Di undang-undang disebutkan bagi setiap orang yang melakukan perbuatan tersebut. Kalimat bagi setiap orang itu termasuk juga anak yang menjadi pelaku. Harusnya ada pengecualian untuk tersangka anak," ujarnya.
Kedatangan Komisioner KPAI ke Mapolres Bogor untuk mengawal proses hukum tiga pelaku percobaan perkosaan dan pencabulan terhadap siswi SMP berinisial AD.
Menurut Susanto, kedatangan KPAI untuk memastikan proses hukum tersebut berjalan cepat sebagai efek jera dan menjadi pelajaran bagi yang lainnya.
"Dalam kasus ini KPAI terlebih dahulu akan fokus terhadap para pelaku. Kita memperkirakan korban tidak hanya AD, kemungkinan ada korban lainnya," ujar Susanto.
Untuk kasus percobaan perkosaan dan pencabulan yang dialami AD, lanjut Susanto, harus dilihat dari berbagai aspek, baik hukum, sosial maupun psikologisnya.
"Korban juga harus secepatnya mendapat pendampingan dan penyembuhan trauma. Apalagi korban saat ini masih mengikuti ujian nasional," ujar Susanto.
Usai memantau proses hukum terhadap tiga pelaku. Komisioner KPAI juga mengunjungi AD korban percobaan perkosaan di rumahnya di Kampung Tajur RT 3/RW 5, Desa Tlajung Mudik, Gunung Putri untuk pendampingan.
KPAI mengapresiasi semangat AD untuk tetap mengikuti ujian nasional meski telah menjadi korban upaya perkosaan.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menyebutkan regulasi yang berkaitan dengan perlindungan anak sebetulnya sudah cukup komprehensif.
Baca SelengkapnyaTindak kejahatan seksual dengan anak sebagai korban adalah yang tertinggi dalam tiga tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaKPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .
Baca SelengkapnyaKawiyan memastikan, KPAI terus melakukan pendampingan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan.
Baca SelengkapnyaKasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan
Baca SelengkapnyaKPAI mengatakan bahwa kasus perundungan di Temanggung seharusnya menjadi sinyal bahaya.
Baca SelengkapnyaKasus perundungan terus terjadi di dunia pendidikan. Pihak sekolah harus lebih tegas menerapkan hukuman kepada pelaku.
Baca SelengkapnyaKPAI menyesalkan masih banyaknya pelanggaran hak-hak anak yang masih terus terjadi.
Baca SelengkapnyaPaling tinggi yang dilaporkan adalah KDRT. Kemudian di posisi kedua kasus pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaAnak pelajar sebagai korban tindak kekerasan dan perundungan harus mendapat penanganan yang tepat
Baca SelengkapnyaDirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.
Baca SelengkapnyaDeretan kasus di atas hanya segelintir. Tentu kondisi tersebut sungguh miris. Pelajar seorang tak lagi menunjukkan sikap sebagai seorang anak terpelajar.
Baca Selengkapnya