Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPAI minta tersangka pengedar pil PCC dijerat UU Perlindungan Anak

KPAI minta tersangka pengedar pil PCC dijerat UU Perlindungan Anak Korban pil PCC. ©istimewa

Merdeka.com - Polisi menangkap sembilan orang tersangka pengedar obat Paracetamol Caffeine dan Carisoprodol (PCC). Lima dari sembilan tersangka tersebut ternyata merupakan seorang apoteker.

Sembilan tersangka tersebut diketahui atas nama Risna (27), Frety Ananda (33), Sara Tasia (39), Marsoni Rapa alias Soni, Waode Yuniati Kasmia Arief (34), Amalia (19), Elvi Syamsuddin, Citra Nintias alias Citong dan Sardin Alias Final Bin Landi.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menginginkan kepolisian agar bisa mengenakan pasal berlapis terhadap para sembilan tersangka yang saat sudah ditahan di empat Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda. "Para pelaku itu, harus bisa dikenakan pasal berlapis," kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti di aula terbuka Gado-gado Boplo, Jakarta Pusat, Sabtu (16/9).

Orang lain juga bertanya?

Pasal berlapis yang Retno maksud itu adalah pasal Undang-undang Perlindungan Anak. Melihat bahwa kebanyakan para korban ini adalah anak di bawah umur.

"Pasal berlapis ini juga harus menggunakan Undang-Undang Perlindungan anak-anak, karena korbannya ini anak-anak," ujarnya.

KPAI pun merasa sangat sedih karena anak-anak penerus bangsa ini sudah dirusak moralnya oleh orang-orang yang tidak berprikemanusiaan. "Pertama KPAI prihatin karena yang disasar ini anak-anak sebagian besar," sedihnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), sudah menangkap sembilan orang tersangka terkait obat terlarang jenis PCC yang banyak beredar dan dikonsumsi warga di daerah itu. Saat ini sudah 66 orang yang menjadi korban.

"Kami (polisi) telah menetapkan 9 orang tersangka terkait obat PCC," kata Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/9).

Lebih lanjut, Martinus memberitahu bahwa dari sembilan orang tersangka, empat orang tersangka ditahan di Polda Sulawesi Tenggara.

"Ini dua orang tersangka di Polda, empat di Polresta Kendari, dua di Polres Kolaka dan satu di Polres Konawe," ujarnya.

Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan UU Kesehatan. Dari situ juga polisi telah menyita sejumlah barang bukti obat PCC yang telah disita polisi.

"Sembilan orang ini ditetapkan tersangka dalam dugaan UU Kesehatan. Kemudian barang bukti itu ada 5227 butir obat ini masuk dalam daftar G," ucapnya.

"Kita (polisi) kenakan mereka itu pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 uu no 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tandasnya.

Untuk pasal 197 ini sendiri berbunyi setiap orang dengan sengaja memproduksi mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana pasal 106 ayat 1 dipidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPAI Sebut Penggunaan Internet di Kalangan Anak Sangat Tinggi
KPAI Sebut Penggunaan Internet di Kalangan Anak Sangat Tinggi

KPAI memiliki fokus utama untuk memastikan terselenggaranya perlindungan anak di ranah daring

Baca Selengkapnya
Anak yang Dilecehkan Ibu Kandung di Tangsel Dapat Pendampingan Psikis
Anak yang Dilecehkan Ibu Kandung di Tangsel Dapat Pendampingan Psikis

Pemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Ada 85 Anak Diamankan Usai Aksi UU Pilkada di DPR
Ada 85 Anak Diamankan Usai Aksi UU Pilkada di DPR

KPAI masih menyisir pelajar yang dirawat dan mengalami luka-luka di rumah sakit terdekat dari lokasi unjuk rasa.

Baca Selengkapnya
KPAI Ungkap Perlakuan Polisi Kepada Demonstran Anak: Diperiksa Sampai Subuh hingga Tak Diberi Makan
KPAI Ungkap Perlakuan Polisi Kepada Demonstran Anak: Diperiksa Sampai Subuh hingga Tak Diberi Makan

KPAI menyesalkan masih banyaknya pelanggaran hak-hak anak yang masih terus terjadi.

Baca Selengkapnya
Kasus Video Gay Kids di Jakarta Bukti Kejahatan  Pornografi Mengintai Anak Indonesia
Kasus Video Gay Kids di Jakarta Bukti Kejahatan Pornografi Mengintai Anak Indonesia

Bisnis konten 'Video Gay Kids' yang dibongkar Polda Metro Jaya menjadi bukti rentannya anak-anak Indonesia menjadi korban eksploitasi pornografi.

Baca Selengkapnya
Kakak Adik Disabilitas di Purworejo Jadi Korban Pencabulan, Ini Penjelasan Polisi
Kakak Adik Disabilitas di Purworejo Jadi Korban Pencabulan, Ini Penjelasan Polisi

Nasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.

Baca Selengkapnya
Pembentukan Direktorat PPA-PPO Polri Diharapkan Jadi Langkah Penguatan Pemulihan Korban
Pembentukan Direktorat PPA-PPO Polri Diharapkan Jadi Langkah Penguatan Pemulihan Korban

Pembentukan direktorat baru ini dianggap sebagai terobosan besar dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak sebagai kelompok paling rentan terhadap TPPO.

Baca Selengkapnya
KPAI: Proses dan Hasil Pilpres 2024 Harus Ramah Anak
KPAI: Proses dan Hasil Pilpres 2024 Harus Ramah Anak

KPAI mencatat terdapat 15 pelanggaran hak anak pada pemilu-pemilu sebelum 2024.

Baca Selengkapnya