KPAI minta video kekerasan anak SD di Bukittinggi diblokir
Merdeka.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah memblokir video kekerasan bocah SD di Bukittinggi Sumatera Barat yang beredar di Youtube. Selain itu KPAI juga mengharapkan masyarakat tidak ikut menyebar video tersebut untuk mengurangi rasa trauma terhadap anak.
"Tanggung jawab pemerintah untuk memblokir situs berisi video tersebut dan masyarakat umum tidak terus menyebarkan video itu," kata Ketua Divisi Sosialisasi KPAI, Susanto di Gedung KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/10).
Selain itu, Susanto mengatakan KPAI mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas penyebar video tersebut.
-
Bagaimana cara mengatasi kekerasan anak di sekolah? 'Hal ini harus disikapi secara serius, dengan bergerak serentak akhiri kekerasan pada satuan pendidikan. Upaya keras, masif, terstruktur, aksi nyata, serta terukur dalam pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan wajib dilakukan,' kata Aris.
-
Kenapa polisi mengimbau warga untuk tidak meniru perilaku yang ada di video? 'Kami sudah mengidentifikasi keempat korban yang mabuk dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meniru perilaku tersebut, karena bisa membahayakan kesehatan dan keselamatan,' kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi di Banjarmasin.
-
Kenapa trauma anak perlu dihindari? Trauma dapat menyebabkan anak mengalami berbagai masalah, seperti kecemasan, depresi, gangguan tidur, dan kesulitan berkonsentrasi.
-
Bagaimana cara melindungi anak dari kekerasan? 'Ajari anak untuk berteriak dan lalu menghindari pelaku atau cari orang dewasa lain untuk minta perlindungan,' jelas Vera saat dihubungi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (31/7). Selain itu, ajarkan anak untuk selalu bercerita jika ada yg menyakiti dirinya.
-
Bagaimana video korban tersebar? Setelah handphone selesai diperbaiki, selang beberapa hari sejumlah rekaman video syur milik korban bersama seorang pria beredar di media sosial dan menjadi viral.
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
"Mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas terhadap pengunggah video kekerasan karena menurut UU tidak dibenarkan melakukan publikasi muatan kekerasan terhadap anak," katanya.
Susanto mengatakan sesuai Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 19 yang berbunyi, identitas anak, anak korban/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak maupun elektronik.
UU lainnya yang menjadi rujukan adalah tentang Perlindungan Anak Pasal 64 yang menyatakan, perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui (g) perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan menghindari labelisasi.
Meski demikian, Ketua KPAI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan belum diketahui soal sanksi yang bisa dijatuhkan.
"Untuk kasus ini tidak eksplisit ketentuan pidana tapi yang jelas melanggar hak anak yang ada dalam UU," katanya.
Lebih jauh, Asrorus mengatakan peredaran video tersebut bisa berdampak buruk bagi anak karena menimbulkan stigma negatif.
"Tentang identitas sekolah yang disampaikan ke publik berdampak ke anak-anak lain yang menganggap bahwa sekolah tersebut merupakan tempat anak bullying, itu tidak benar," ujarnya. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anak pelajar sebagai korban tindak kekerasan dan perundungan harus mendapat penanganan yang tepat
Baca SelengkapnyaPelaku inisial RZ (13), ZS (14), KD (13) dan AI (14).
Baca SelengkapnyaPihak sekolah dan Dinas Pendidikan Muara Enim mestinya memberikan skorsing
Baca SelengkapnyaMPLS juga bertujuan untuk mengenali potensi diri siswa baru, membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya.
Baca SelengkapnyaMendapat perlakuan kasar, korban menangis histeris
Baca SelengkapnyaKPAI mengatakan bahwa kasus perundungan di Temanggung seharusnya menjadi sinyal bahaya.
Baca SelengkapnyaKasus bullying itu terjadi pada Senin (20/5) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca SelengkapnyaDua konten video yang dibuat seorang ibu berinisial R kini telah beredar di media sosial.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga korban langsung melaporkan kasus tersebut usia viral.
Baca SelengkapnyaKorban juga dipaksa sujud dan mencium kaki pelaku. Kepalanya didorong ke bawah oleh salah satu pelaku, sementara pelaku lain tertawa
Baca SelengkapnyaKepolisian juga telah membangun komunikasi dengan orang tua siswa, pihak sekolah dan Disdik DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaMirisnya, sosok tersebut bahkan diinjak hingga dipukul.
Baca Selengkapnya