KPAI prihatin iklan rokok di televisi makin berseliweran
Merdeka.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai tayangan iklan di televisi Tanah Air semakin memprihatinkan. Sebab mayoritas iklan saat ini dianggap pengantar pesan negatif untuk anak, salah satunya iklan rokok.
Pemerintah memang telah membuat aturan soal jam tayang iklan rokok. Tapi menurut KPAI, imbauan itu belum cukup karena pada kenyataannya tetap dikonsumsi oleh anak.
"Dalam berbagai studi dan survei, 90 persen anak melihat tayangan iklan ini," kata Komisioner KPAI bidang kesehatan, Iswandi Mourbas, di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat (22/11).
-
Kenapa anak terpengaruh rokok? Jika orang tua merokok, anak mungkin akan meniru kebiasaan tersebut.
-
Bagaimana cara mencegah paparan asap rokok pada anak? Jadi yang pertama kali harus dilakukan adalah membuat lingkungan bebas dari asap rokok. Larang merokok di dalam rumah atau mobil, dan hindari juga mengizinkan anak menghirup asap rokok pasif.
-
Apa dampak asap rokok ke anak? Anak-anak yang terpapar asap rokok berisiko tinggi mengalami infeksi pernapasan, seperti bronkitis dan pneumonia.
-
Kenapa asap rokok bahaya untuk anak? Anak-anak yang terpapar asap rokok, entah aktif atau pasif, memiliki risiko lebih tinggi untuk mengalami ISPA. Asap rokok mengandung zat-zat berbahaya yang dapat merusak saluran pernapasan dan melemahkan sistem kekebalan tubuh anak.
-
Kenapa anak rentan terkena bahaya asap rokok? Bagi anak-anak dan individu dengan masalah pernapasan, paparan terhadap asap rokok yang menempel pada pakaian bisa menjadi risiko kesehatan yang serius.
-
Kenapa asap rokok berbahaya untuk paru-paru anak? Asap rokok mengandung berbagai bahan kimia berbahaya yang dapat merusak sel-sel paru-paru dan menyebabkan perkembangan sel-sel kanker.
Iswandi menambahkan, dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, telah disebutkan dengan jelas bahwa mewajibkan negara dan pemerintah sepenuhnya bertanggung jawab terhadap anak yang menjadi korban zat adiktif, yakni rokok. Tapi kehadiran iklan-iklan itu seolah menegaskan negara abai terhadap kesehatan dan masa depan anak dari pengaruh zat berbahaya itu.
"Kami mendesak pemerintah untuk segera memberikan perlindungan anak, dengan melarang siaran iklan, promosi dan sponsor rokok di lembaga penyiaran," desaknya.
Menghadapi situasi ini, KPAI bersama Pokja (kelompok kerja) masyarakat sipil juga mendorong Komisi I DPR dan Kominfo, segera memutuskan RUU tentang perlindungan anak terhadap layanan iklan rokok yang saat ini masih dalam pembahasan. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada kecenderungan anak-anak beralih dari rokok konvensional ke rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaPemerintah semakin memperketat peredaran dan penjualan rokok melalui PP Nomor 28 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDia menyebut, mayoritas dari persentase tersebut merupakan pengusaha kecil dengan skala bisnis menengah ke bawah.
Baca SelengkapnyaJanoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.
Baca SelengkapnyaBanyak uang yang seharusnya untuk konsumsi rumah tangga justru habis untuk membeli rokok
Baca SelengkapnyaMenkes Budi Gunadi Sadikin tengah membuat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaUpaya menekan kemunculan pelajar perokok bisa dilakukan dengan kampanye antirokok yang efektif.
Baca SelengkapnyaPeredaran rokok perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen.
Baca SelengkapnyaFabianus menyatakan bahwa PP 28/2024 maupun RPMK memiliki potensi besar untuk mempengaruhi keberlangsungan industri media luar griya.
Baca SelengkapnyaPP Kesehatan disusun tanpa melibatkan para stakeholder yang terlibat di dalamnya.
Baca SelengkapnyaKerugian Rp9,1 Triliun Hingga PHK Massal Membayangi Industri Media Jika Iklan Rokok Dilarang
Baca SelengkapnyaJanoe juga memperkirakan adanya potensi penurunan yang dapat terjadi jika pembatasan dan penyempitan iklan rokok diberlakukan.
Baca Selengkapnya