KPAI: Remaja NTT Bunuh Pria yang Coba Memerkosanya Tak Bisa Dijadikan Tersangka
Merdeka.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan gadis di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang membunuh pria hendak memerkosanya tak bisa dijadikan tersangka. Menurut KPAI, hal tersebut tertuang dalam Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP).
"Dalam peristiwa ini harus dilihat lebih jauh, dimana anak melakukan pembelaan diri terhadap pemerkosaan yang dilakukan terhadap dirinya, maka sesuai dengan KHUP dalam Pasal 49 ayat 1 dan 2 tidak bisa dipidana," kata Komisioner KPAI, Jasra Putra kepada Liputan6.com, Jumat (19/2).
Dia menyebut, tak bisa dipidananya gadis asal Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT berusia 16 tahun itu lantaran mencoba mempertahankan diri dari percobaan pemerkosaan. Atas dasar tersebut, KPAI mengirimkan surat kepada Polres TTS.
-
Siapa yang berperan penting mencegah kekerasan seksual pada anak? 'Peran orang tua sangat besar, jadilah pendengar yang baik, usahakan jadi sahabat anak. Cari waktu berkualitas, sekarang banyak orang tua yang sibuk, padahal penting untuk mencari waktu berkualitas. Kadang, walaupun waktu banyak namun kurang berkualitas jadi kurang bisa mendukung edukasi yang diberikan pada anak,' kata Anggota Satgas Perlindungan Anak PP IDAI Prof. Dr. dr. Meita Dhamayanti, Sp.A(K), M.Kes.
-
Bagaimana DPR RI ingin polisi menangani kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Apa yang disampaikan dalam surat untuk kakak OSIS MPLS cowok? Kepada Yth,Kak [Nama Kakak OSIS]di tempatAssalamualaikum Wr. Wb.,Hai Kak [Nama Kakak OSIS],Semoga Kakak selalu dalam keadaan sehat dan bahagia. Aku, [Nama Pengirim] dari kelas [Kelas], menulis surat ini untuk menyampaikan rasa terima kasihku yang sebesar-besarnya kepada Kakak. Selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Kakak telah menjadi pembimbing yang luar biasa bagi kami semua.
-
Bagaimana cara melindungi anak dari kekerasan? 'Ajari anak untuk berteriak dan lalu menghindari pelaku atau cari orang dewasa lain untuk minta perlindungan,' jelas Vera saat dihubungi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (31/7). Selain itu, ajarkan anak untuk selalu bercerita jika ada yg menyakiti dirinya.
-
Bagaimana cara Polres Jakpus mencegah tawuran pelajar? 'Patroli Polres maupun Polsek jajaran akan dikerahkan untuk mengantisipasi adanya konvoi remaja yang menggunakan sepeda motor yang dapat mengakibatkan kemacetan dan ketakutan warga yang sedang melintas di jalan raya. Dengan adanya Patroli secara rutin masyarakat merasa aman dan nyaman diperjalanan maupun di rumah,' papar dia.
-
Siapa yang perlu melindungi anak? Psikolog Klinis Anak dan Remaja Vera Itabiliana Hadiwidjojo mengimbau agar orangtua dapat mengajarkan anak melakukan perlindungan diri.'Ajari anak untuk berteriak dan lalu menghindari pelaku atau cari orang dewasa lain untuk minta perlindungan,' jelas Vera saat dihubungi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (31/7).
"KPAI sedang mengirimkan surat ke Kapolres Timur Tengah Selatan terkait atensi khusus anak, yang ditembuskan ke Polda NTT, dimana usia pelaku masih usia anak (16) yang masih memiliki masa depan," ujarnya.
Jasra menyebut, pengiriman surat yang dilakukan KPAI merupakan bentuk pengawalan dan pengawasan dari KPAI terhadap kasus yang melibatkan anak di bawah umur ini.
"Kita akan lakukan pengawasan, mengirim surat tersebut bagian dari pengawasan kita agar UU 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dipastikan berjalan dan dipakai oleh para pihak dalam menyelesaikan kasus anak berhadapan dengan hukum, termasuk aturan lainnya yang bisa memberikan keadilan dan kepentingan terbaik bagi anak," tegasnya.
Sebelumnya, seorang gadis berusia 15 tahun ditangkap Polres Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur karena diduga membunuh seorang pria berinisial NB (48) di Desa Kualin, Kecamatan Kualin.
Informasi yang dihimpun, gadis berinisial MSK ini terpaksa membunuh NB karena nyaris diperkosa saat mencari kayu bakar di hutan.
Karena ditolak ajakan berhubungan intim, NB kemudian memukul dan melakukan percobaan pemerkosaan. Merasa terancam, gadis itu langsung membela diri dengan cara memukul NB hingga tewas dan meninggalkan jenazah korban di hutan.
Polres Timor Tengah Selatan kemudian menyelidiki kasus pembunuhan itu pasca penemuan jenazah di hutan. Pelaku mengarah ke gadis belia tersebut, sehingga diamankan polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini kemudian viral di media sosial. Banyak netizen yang berkomentar membela perlakuan si gadis malang ini, karena aksinya tersebut hanya untuk membela diri dari kebejatan korban.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Iya rencana kita periksa kejiwaanya,” kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Supriyanto
Baca SelengkapnyaKorban yang sehari-hari berjualan gorengan diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaKeputusan polisi tersebut membuat orang tua korban, UD, kesal. Dia akan melapor ke Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka pelaku perundungan itu merupakan anak-anak.
Baca SelengkapnyaAnak pelajar sebagai korban tindak kekerasan dan perundungan harus mendapat penanganan yang tepat
Baca SelengkapnyaKorban ditemukan warga di pinggir jalan di Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaKeluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaKPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .
Baca SelengkapnyaMereka siap melakukan sumpah pocong karena berdalih bukan pelakunya.
Baca SelengkapnyaPolisi juga sudah memeriksa lima orang saksi dalam kasus tersebut. Meski belum sampai pada tahap penetapan tersangka.
Baca SelengkapnyaRemaja 17 tahun berinisal JND, menjadi pelaku pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara
Baca SelengkapnyaKeempat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) diduga dibunuh ayah kandungnya.
Baca Selengkapnya