KPAI sebut penahanan bayi di Palembang langgar kode etik bidan
Merdeka.com - Adanya laporan dugaan penahanan bayi oleh seorang bidan di Palembang berinisial DW mendapat kecaman dari Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPAI) Palembang. Bidan DW dinilai melanggar kode etik dan sumpah profesi.
Ketua KPAI Kota Palembang, Adi Sangadi mengungkapkan, tindakan bidan DW itu sangat tidak terpuji. Tindakannya dinilai sama saja memisahkan orang tua dan anak. Padahal, bayi baru dilahirkan membutuhkan perawatan dan kasih sayang oleh orangtuanya.
"Kami kecam tindakan oknum bidan DW. Tak seharusnya dilakukan terhadap pasiennya," ujar Adi, di Palembang, Selasa (17/5).
-
Bagaimana kondisi bayi tersebut? Dengan suhu badan yang rendah mencapai 35,7 derajat Celsius saat tiba di rumah sakit, si kecil yang mengalami hipotermia dihangatkan dan diberikan pertolongan pertama secara intensif.
-
Dimana bayi-bayi ini dirawat? Di bangsal gizi buruk rumah sakit Kamal Adwan di Gaza utara, bayi-bayi yang baru beberapa hari lahir ke dunia dan kebanyakan prematur, bertarung untuk tetap hidup.
-
Bantuan apa yang diberikan? Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma serahkan santunan kepada para korban banjir dan tanah longsor di Nagari Sungai Durian Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
-
Apa yang terjadi pada bayi tersebut? 'Tapi bayi itu selamat. Dia sehat,' ungkap Nana Mirdad seraya membagikan cuplikan-cuplikan video penanganan sang bayi oleh tenaga medis di UGD.
-
Bagaimana Kemensos tangani disabilitas anak? 'Saya melihat beberapa kasus di sentra atau balai. Menurut saya masih kurang bagaimana menangani dan membimbing anak disabilitas. Salah jika kita memvonis tuna netra hanya bisa diberikan pelatihan musik.'
-
Siapa yang merawat bayi-bayi di yayasan? Dengan dibantu lima orang pengasuh, mereka sabar merawat bayi tersebut, layaknya anak atau keluarga sendiri.Salah satu pengasuh, Essy Trisia Ngongo sudah lima bulan merawat bayi tersebut dan secara bergiliran merawat bayi-bayi itu Perempuan dari Sumba, Nusa Tenggara Timur, itu memang suka dengan anak-anak.
Menurutnya, perbuatan DW harus mendapatkan sanksi hukum sesuai perundang-undangan. Sebab, DW telah melanggar etika dan sumpah profesi.
"Kalo soal pembayaran, mungkin sedang diupayakan oleh pasien. Tidak perlu ada penahanan bayi seperti itu," jelasnya.
Tak hanya sanksi pidana, masih kata Adi, pihak terkait harus mencabut izin praktek bidan DW jika terbukti bersalah. Pemerintah juga diimbau memberikan aturan tegas dan kontrol terhadap setiap klinik atau tempat persalinan agar kejadian serupa tidak terulang.
"Cabut izin praktiknya, pemerintah tidak boleh tinggal diam," tandasnya.
Sebelumnya, seorang bidan di Palembang berinisial DW dilaporkan ke polisi karena diduga telah menahan bayi pasien karena biaya persalinan belum ditebus.
Korban bernama Triani (42) warga Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang, di hadapan petugas, Triani menuturkan, bayinya ditahan terlapor selama empat bulan terakhir sejak kelahiran secara operasi cesar pada 31 Januari 2016 di tempat praktek DW tak jauh dari kediamannya.
Alasan penahanan bayi laki-laki itu, kata Triani, lantaran dirinya tidak sanggup membayar biaya persalinan Rp 9 juta dan perawatan Rp 125 ribu per hari, hingga total harus dibayar sebesar Rp 20 juta.
Triani juga sempat dipaksa menginap di klinik bidan tersebut selama perawatan selama 40 hari usai persalinan. Begitu sembuh, Triani disuruh pulang sendirian untuk mencari uang. Sementara bayinya masih ditahan sampai biaya persalinan lunas. Korban pun mencicil biaya itu namun belum juga dikembalikan.
Triani khawatir, bidan itu akan menjual bayinya jika tidak juga melunasi uang yang diminta. Sebab, bidan itu pernah mencetuskan kalimat banyak orang yang ingin punya anak dan mampu merawat anaknya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para ibu-ibu hamil yang menyerahkan anaknya akan diberikan fee dengan kisaran Rp 45 juta.
Baca SelengkapnyaEM dapat membeli kelima bayi itu setelah bergabung ke dalam sebuah grup WhatsApp adposi anak.
Baca SelengkapnyaDua bidan berinisial JE (44) dan DM (77) ditetapkan sebagai tersangka pelaku jual beli bayi melalui sebuah rumah bersalin di Kota Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaSalah satu klinik di Tasikmalaya kini menjadi perbincangan publik karena diduga memberi pelayanan yang buruk kepada pasien bersalin sehingga bayinya meninggal.
Baca SelengkapnyaAda banyak kejanggalan yang dirasakan ayah dari sang bayi, MR, maupun sang istri.
Baca SelengkapnyaKeduanya ditangkap di salah satu rumah bersalin di Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaKepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim sang ibu saat melahirkan di puskesmas Bangkalan.
Baca SelengkapnyaKasus bayi alami kritis karena diduga jadi korban kelalaian perawat.
Baca SelengkapnyaKPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .
Baca SelengkapnyaBayi-bayi malang itu dijual ke warga Indonesia yang bermukim di Jawa dan Jakarta.
Baca SelengkapnyaKarena tak kunjung dibayar, ibu korban melapor ke polisi dengan dalih anak hilang.
Baca SelengkapnyaCurhatan ibu bayi viral diduga jadi korban kelalaian pihak rumah sakit.
Baca Selengkapnya