KPAI sebut ruang konseling SPN Dirgantara Batam lebih seperti gudang
Merdeka.com - Sebagai tindaklanjut penanganan kasus dugaan kekerasan dan pendidikan semi militer di Sekolah Penerbangan Nasional (SPN) Dirgantara di Batam, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sudah mengirimkan surat kepada Gubenur Kepulauan Riau (Kepri), untuk difasilitasi rapat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Selain itu, KPAI juga mengundang Kompolnas dan Kemendikbud untuk turut hadir dalam rapat koordinasi, membahas dugaan kekerasan dan adanya ruangan yang seperti sel tahanan di sekolahan.
"Apalagi menurut keterangan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri di beberapa media, ada beberapa SMK penerbangan di Batam yang diduga juga menerapkan pendidikan semi militer dan masih menerapkan hukuman fisik," Kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti saat dihubungi, Jumat (14/9).
-
Bagaimana cara mengatasi kekerasan anak di sekolah? 'Hal ini harus disikapi secara serius, dengan bergerak serentak akhiri kekerasan pada satuan pendidikan. Upaya keras, masif, terstruktur, aksi nyata, serta terukur dalam pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan wajib dilakukan,' kata Aris.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kekerasan di sekolah? Satuan pendidikan harus menyadari mereka memiliki tugas dan fungsi perlindungan anak, selain tugas layanan pembelajaran.
-
Apa dampak dari kekerasan di lingkungan sekolah? KPAI menilai segala bentuk kekerasan anak pada satuan pendidikan mengakibatkan kesakitan fisik/psikis, trauma berkepanjangan, hingga kematian. Bahkan lebih ekstrem, anak memilih mengakhiri hidupnya.
-
Apa perubahan yang dilakukan Kemenhub di sekolah kedinasan? Kementerian Perhubungan merancang perombakan kurikulum pendidikan di 33 sekolah kedinasan di bawah naungannya. Kebijakan ini buntut kasus kematian siswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Putu Satria Ananta Rustika (19) usai dianiaya senior Tegar Sanjaya (21).
-
Apa yang dilakukan Kemendagri terkait TP PKK? Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian melantik enam Penjabat (Pj.) Ketua TP PKK Provinsi.
-
Apa solusi yang ditawarkan Dinas Pendidikan Palembang? Ansori mengaku akan mempertimbangkan usulan pembagian siswa dari sekolah dengan pendaftar berlebih. Tujuannya untuk mengisi banyaknya bangku kosong di sekolah itu.
Lebih lanjut dia mengatakan, lembaga pendidikan seharusnya tak ada kekerasan dan menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
KPAI sudah berkoordinasi dan mengirim surat kepada Ketua Kompolnas dan bersedia hadir dalam rapat koordinasi dan juga akan pengawasan ke Batam. KPAI juga akan ke Batam untuk bertemu korban dan keluarganya serta untuk pengawasan langsung ke sekolah.
Rapat koordinasi akan dilaksanakan Senin (17/9) di Kantor Gubenur Kepri. Selanjutnya, KPAI dan Kompolnas akan menuju Batam untuk melakukan pengawasan langsung ke sekolah dan Polres Barelang.
"KPAI berharap pihak Kemendikbud juga ikut pengawasan ke Batam, mengingat persoalan utama dalam kasus ini adalah semangat untuk melakukan pembenahan sistem pendidikan yang lebih ramah anak di Batam," timpal Retno.
Terkait ruang konseling dan pembinaan mental yang ada di SPN Dirgantara, KPAI menilai ruang tersebut jauh dari nyaman apalagi ramah anak. Ruangan itu lebih terlihat seperti gudang. Jika membandingkan dengan ruangan konseling yang pernah didatangi Komisioner KPAI di beberapa sekolah, seperti di SMAN 3 Jakarta, SMAN 13 Jakarta, SMAN 1 Semarang dan SMP Dwijendra Bali, yang sangat nyaman, disertai pendingin udara, sofa dan ruang konseling yang disekat-sekat agar lebih privat saat konseling, maka ruangan konseling milik SPN Dirgantara Batam dapat dikatakan kurang layak menjadi ruang konseling.
Berpedoman pada definisi dan tujuan konseling, maka ruangan konseling SPN Dirgantara Batam menggambarkan kekeliruan berpikir tentang makna konseling bagi peserta didik.
"Konseling sejatinya bukan menghukum siswa yang bermasalah, tetapi membantunya keluar dari masalahnya sehingga dia bisa menyadari kesalahannya, memahami konsep dirinya dan bisa mengoptimalkan potensi dirinya. Ruang konseling bukan untuk mengurung siswa yang melanggar aturan, karena KPPAD KEPRI sudah dua kali membebaskan siswa SPN Dirgantara Batam yang sudah ditahan di ruangan konseling itu selama lebih dari 24 jam," beber Retno.
Meskipun seorang siswa bersalah melanggar aturan sekolah, namun sebagai anak, hak-haknya harus tetap dipenuhi. Anak harus dilindungi oleh pihak sekolah dari berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis maupun kekerasan seksual (pasal 54 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak). Dikurung dalam ruangan seperti itu pastilah menimbulkan tekanan psikologis bagi anak didik. Belum kebutuhan untuk ibadah, makan minum yang layak dan urusan buang air besar kecil.
"Jadi pertanyaan bagi KPAI, berapa lama proses konseling anak bermasalah sampai yang bersangkutan mengalami kelelahan sehingga sekolah harus menyediakan kasur, bahkan sampai menginap di ruang konseling. Bagaimana kalau yang melanggar sampai lima siswa, apakah akan dimasukan juga dalam ruangan kecil tersebut dan tidur di Kasur seukuran itu?" urai Retno lagi.
Sementara Itu Komisioner KPAI Daerah Provinsi Kepri Erry Sahrial terkait sistem pendidikan SMK Penerbangan Batam kasus tersebut akan diselesaikan antarlembaga. "Untuk pihak Siswa dan orang tua korban tidak dilibatkan lagi dalam dalam hal ini," kata Erri.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak STIP dituntut untuk tetap kooperatif dan transparan terhadap proses penyelidikan.
Baca SelengkapnyaKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan juga memberikan pendampingan terhadap pelajar pelaku kekerasan dan perundungan di SMA Binus School Serpong.
Baca SelengkapnyaBelum ada pihak ditetapkan sebagai anak berurusan dengan hukum dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaAnak pelajar sebagai korban tindak kekerasan dan perundungan harus mendapat penanganan yang tepat
Baca SelengkapnyaKomisi Perlindungan Anak Indonesia bersama P2TP2A mendatangi Binus School Serpong pasca-perundungan yang melibatkan siswa di sekolah itu.
Baca SelengkapnyaKPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .
Baca Selengkapnya“Ya agar sekolah berkoordinasi dan kooperatif. Yang terpenting itu kok, kalau cepat kooperatifnya, itu cepat selesai,” kata Komisioner KPAI Dyah
Baca SelengkapnyaKasus perundungan di dunia pendidikan, khususnya di pesantren, menjadi perhatian Menteri PPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
Baca SelengkapnyaKPAI mengirim surat ke Heru Budi sejak Senin, 4 September 2023.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut berupa dikeluarkan dengan tidak hormat dari Pendidikan, bagi taruna yang kedapatan melakukan kekerasan
Baca SelengkapnyaKPAI mengatakan bahwa kasus perundungan di Temanggung seharusnya menjadi sinyal bahaya.
Baca SelengkapnyaMeski pelaku masih kategori anak-anak, KPAI mendorong keberlangsungan proses hukum yang berjalan.
Baca Selengkapnya