KPAI Sebut Siswi SMKN 2 Padang Nonmuslim Dipaksa Berjilbab Langgar HAM
Merdeka.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kasus siswi SMKN 2 Padang nonmuslim yang dipaksa mengenakan jilbab merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut dia, pihak sekolah tidak boleh melarang dan memaksa peserta didiknya untuk mengenakan jilbab.
"Aturan sekolah seharusnya berprinsip pada penghormatan terhadap HAM dan menjunjung nilai-nilai kebangsaan, apalagi di sekolah negeri. Melarang peserta didik berjilbab jelas melanggar HAM, namun memaksa peserta didik berjilbab juga melanggar HAM," jelas Komisioner KPAI Retno Listyartri dikutip dari siaran persnya, Minggu (24/1).
Dia mengatakan sekolah negeri seharusnya menyemai keberagaman, menerima perbedaan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM. Terlebih, sekolah negeri merupakan sekolah pemerintah yang siswanya beragam atau majemuk.
-
Bagaimana cara menghargai keberagaman? Jamaah Jumat yang berbahagia,Adagium tersebut dapat kita wujudkan dengan sikap penghargaan terhadap siapa saja, sekali pun berbeda dalam banyak hal. Perbedaan suku, misalnya, tidak menghalangi kita untuk tetap menjalin sinergi.
-
Kenapa pendidikan agama dan budi pekerti diwajibkan di sekolah umum? Setelah melalui proses, pada masa kepemimpinan Menag Fathurrahman, pendidikan agama dan budi pekerti wajib diberikan di sekolah umum.
-
Siapa yang bisa saling menghormati perbedaan? Anak sulung dan anak bungsu dapat menghormati perbedaan satu sama lain. Anak sulung telah belajar untuk menghargai keberagaman pendapat dan kebutuhan adik-adik mereka, sementara anak bungsu terbiasa menghormati otoritas dan pandangan orang tua. Hal ini membantu menciptakan pengertian dan perasaan aman di antara pasangan, yang merupakan dasar yang kuat untuk suatu hubungan yang langgeng.
-
Siapa yang memperjuangkan mata pelajaran agama di sekolah? Peran Yunus tidak berhenti di situ saja. Ia kembali memperjuangkan usulan memasukkan mata pelajaran Agama Islam ke kurikulum sekolah pemerintah (negeri). Di Sumatera Barat, usulannya ini bisa berjalan baik dan sudah diterapkan pada tahun 1946.
-
Bagaimana negara menjamin pendidikan bagi warga negara? Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
-
Bagaimana sekolah bisa meningkatkan kualitas? 'Jalinlah kerja sama yang erat dengan orang tua dan masyarakat untuk mendukung pendidikan.'
"KPAI prihatin dengan berbagai kasus di beberapa sekolah negeri yang terkait dengan intoleransi dan kecenderungan tidak menghargai keberagaman, sehingga berpotensi kuat melanggar hak-hak anak," katanya.
"Seperti kasus mewajibkan semua siswi bahkan yang beragama non islam untuk mengenakan jilbab di sekolah," sambung Retno.
Terkait peristiwa tersebut, KPAI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat memeriksa Kepala SMKN 2 Kota Padang dan jajarannya. Retno menekankan pentingnya pemberian sanksi untuk memberikan efek jera, meski hanya surat peringatan.
KPAI juga mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meningkatkan sosialisasi Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan secara masif. Kemudian, memberikan edukasi kepada para guru dan kepala sekolah untuk memiliki perspektif HAM.
"Terutama pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak peserta didik," ucap Retno.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan percakapan antara Elianu Hia (orangtua salah satu siswi yang beragama non Islam) dan pihak SMK Negeri 2 Padang. Menurut pengakuan Elianu, dirinya dipanggil pihak sekolah karena anaknya, berinisial JCH, tidak mengenakan jilbab/kerudung saat bersekolah.
JCH tercatat sebagai siswi Kelas IX pada Jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP)) di SMKN 2 Padang. Dia keberatan mengenakan jilbab karena bukan muslim.
Dalam video tersebut, Elianu berusaha menjelaskan anaknya adalah nonmuslim, sehingga cukup terganggu oleh keharusan untuk mengenakan jilbab. Pihak sekolah yang menerima kehadiran Elianu menyebut penggunaan jilbab merupakan aturan sekolah. Pasalnya, di awal masuk sekolah, saat diterima di sekolah tersebut, orangtua dan anak sudah sepakat untuk mematuhi peraturan sekolah.
Setelah viral, pihak sekolah akhirnya telah menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.
"Selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, saya menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan dari jajaran staf bidang kesiswaan, dan bimbingan konseling dalam penerapan aturan, dan tata cara berpakaian siswa tersebut," kata Rusmadi dihubungi terpisah.
Rusmadi menyebut, siswa yang bersangkutan dapat bersekolah seperti biasa ke depan. "Kami berharap, kekhilafan dan informasi yang simpang siur pada medsos, dapat diselesaikan dengan semangat kesamaan dan keberagaman kita," sebut Rusmadi.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dirjen HAM: 7 Paskibraka Putri Memilih Melepas Hijab Secara Sukarela saat Pengukuhan
Baca SelengkapnyaHaedar menyampaikan, meskipun sudah dibolehkan memakai jilbab bagi anggota Paskibraka, pihaknya menyayangkan keputusan melepas jilbab sebelumnya.
Baca SelengkapnyaMahyeldi meminta BPIP segera aturan pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka agar tidak memicu keresahan di masyarakat.
Baca SelengkapnyaMenurut Jokowi, Indonesia haruslah menjunjung tinggi keberagaman
Baca SelengkapnyaCholil mengatakan, pelarangan pemakaian jilbab bagi anggota Paskibraka justru malah melanggar aturan konstitusi dan Pancasila.
Baca SelengkapnyaDirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.
Baca SelengkapnyaMenag menanggapi polemik soal aturan BPIP berkaitan penggunaan jilbab pada anggota Paskibraka 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi menyatakan, bahwa Indonesia adalah negara besar dan sukunya berbeda-beda.
Baca SelengkapnyaKejadian ini sontak viral di media sosial usai kakak korban dengan akun Instgram @jjjough
Baca SelengkapnyaTajikistan memberlakukan RUU yang melarang hijab sejak 8 Juni lalu.
Baca Selengkapnyasiswi yang bongkar praktik pungli mendapatkan pendampingan supaya tidak terjadi perundungan.
Baca SelengkapnyaNamun sekolah berasrama dan pondok pesantren tidak terlepas dari potensi terjadinya perilaku menyimpang oleh pelajar.
Baca Selengkapnya