KPAI siap hadapi laporan JIS ke polisi
Merdeka.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) siap menghadapi laporan Jakarta International School (JIS) ke pihak kepolisian. Dalam laporannya JIS menilai, investigasi yang dilakukan KPAI terkait kasus pelecehan seksual di sekolah bertaraf internasional tersebut dinilai sudah terlalu jauh.
Sekjen KPAI Erlinda mengatakan KPAI sebagai lembaga negara sudah menjalankan tugas sesuai dengan fakta dan aturan yang ada.
"Itu hak mereka, kita siap menghadapi, tidak ada persoalan jika mereka ingin melaporkan kita," kata Erlinda saat dihubungi wartawan, Senin (9/6).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Bagaimana IDI menanggapi kasus pemalakan? 'Harusnya tidak ada,' kata Slamet saat dihubungi merdeka.com, Selasa (3/9).Namun demikian, Slamet mengaku belum ada laporan yang masuk ke dalam IDI perihal adanya biaya ilegal dari kasus kematian dokter Aulia.
-
Kapan polisi melakukan pencabulan? Peristiwa ini bermula ketika korban yang ingin mencari perlindungan setelah menjadi korban persetubuhan di salah satu panti asuhan pada Rabu (15/5) lalu sekira pukul 20.30 WIB.
Pihaknya menilai selama ini JIS tidak kooperatif dengan penyidikan kasus pelecehan seksual ini. Erlinda menambahkan, JIS dan pengacaranya terlihat menutup-nutupi adanya dugaan pelecehan seksual di kalangan guru-guru JIS.
"Dalam UU perlindungan anak sudah jelas kok yang mengetahui atau menyembunyikan kekerasan seksual terhadap anak dan tidak melaporkan dengan pihak berwajib itu juga dapat dikenakan sanksi pidana juga kan," jelasnya.
Erlinda melanjutkan, jika tebukti adanya pelecehan seksual oleh guru di JIS, maka pengacara dan kepala sekolah JIS harus siap dipidanakan.
"Itu berarti JIS dan kuasa hukumnya harus siap dengan itu, karena mereka sama halnya dengan menghalang-halangi kasus ini," paparnya.
Sebelumnya, Jakarta International School (JIS) berencana melaporkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ke pihak kepolisian. Pelaporan ini dilakukan, karena pihak KPAI dinilai sudah terlalu jauh melakukan investigasi terhadap kasus pelecehan seksual yang terjadi di sekolah bertaraf internasional tersebut.
Pengacara JIS, Harry Pontoh menilai, sebagai lembaga negara, KPAI seharusnya hanya bertugas melindungi korban pelecehan seksual, bukannya melakukan investigasi menyangkut adanya dugaan guru pengajar yang melakukan pelecehan seksual.
"Ini yang kami rasa tidak benar, dan kami sedang merencanakan melaporkan masalah ini ke polisi. Yang berhak melakukan investigasi terhadap dugaan keterlibatan guru itu seharusnya polisi. Bukannya KPAI," kata Harry di Hotel Siltan, Jakarta, Senin (9/6). (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Konfrontir tersebut dilakukan karena terdapat perbedaan keterangan dari para saksi.
Baca SelengkapnyaKPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .
Baca SelengkapnyaWakil Ketua PA Kudus, Siti Alosh Farchaty, menyebut terduga pelaku S bukan bagian dari PA Kudus, melainkan hanya mediator non hakim.
Baca SelengkapnyaAnak pelajar sebagai korban tindak kekerasan dan perundungan harus mendapat penanganan yang tepat
Baca SelengkapnyaKasus dugaan PPSU dipaksa pinjam uang itu masih diselidiki inspektorat DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPelapor kasus ini pertama kalinya adalah HA, istri Kiai Fahim.
Baca SelengkapnyaSebelumnya disebutkan ada 40 korban yang melapor ke PPKS UI. Mereka terdiri dari mahasiswa, tenaga pendidik dan warga UI.
Baca SelengkapnyaKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sudah memiliki ruang ruang pengaduan terhadap pelapor kasus kekerasan pada anak yang akan direspon cepat.
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaSeorang pejabat negara inisial S (55) dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli seorang siswi SMP.
Baca SelengkapnyaMeski Kaesang bukan penyelenggara negara, namun KPK memiliki alasan kuat memanggil Kaesang.
Baca SelengkapnyaKeluarga korban pemerkosaan melaporkan polisi diduga meminta dana tersebut ke Propam Polda Jambi.
Baca Selengkapnya