KPAI Soal Audisi Bulutangkis: Kalau Semua Brand Djarum Diturunkan, Itu Selesai
Merdeka.com - Bakti Olahraga Djarum Foundation memutuskan pamit dari pembinaan atoet bulutangkis usia muda. Mereka memutuskan menghentikan audisi Umum Beasiswa Bulutangkis yang digelar PB Djarum mulai 2020. Keputusan ini diambil setelah polemik panjang dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI menuding Djarum Foundation melakukan eksploitasi terhadap anak-anak dalam program audisi tersebut.
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty menuturkan, dalam kegiatan audisi beasiswa bulutangkis PB Djarum, anak-anak secara tidak langsung menjadi bagian dari upaya promosi produk rokok.
KPAI hanya ingin agar unsur-unsur terkait kegiatan promosi rokok dihilangkan dari kegiatan yang melibatkan anak-anak tersebut. Sehingga tidak terkesan ada upaya promosi terselubung produk rokok melalui audisi.
-
Bagaimana cara mencegah paparan asap rokok pada anak? Jadi yang pertama kali harus dilakukan adalah membuat lingkungan bebas dari asap rokok. Larang merokok di dalam rumah atau mobil, dan hindari juga mengizinkan anak menghirup asap rokok pasif.
-
Apa dampak asap rokok ke anak? Anak-anak yang terpapar asap rokok berisiko tinggi mengalami infeksi pernapasan, seperti bronkitis dan pneumonia.
-
Kenapa anak terpengaruh rokok? Jika orang tua merokok, anak mungkin akan meniru kebiasaan tersebut.
-
Kenapa asap rokok bahaya untuk anak? Anak-anak yang terpapar asap rokok, entah aktif atau pasif, memiliki risiko lebih tinggi untuk mengalami ISPA. Asap rokok mengandung zat-zat berbahaya yang dapat merusak saluran pernapasan dan melemahkan sistem kekebalan tubuh anak.
-
Kenapa asap rokok berbahaya untuk paru-paru anak? Asap rokok mengandung berbagai bahan kimia berbahaya yang dapat merusak sel-sel paru-paru dan menyebabkan perkembangan sel-sel kanker.
-
Bagaimana cara berhenti merokok? 'Dan kita tahu cara melakukannya, dengan menaikkan pajak rokok dan meningkatkan dukungan penghentian,' lanjutnya.
"Sebetulnya sih sederhana saja, kalau semua brand itu diturunkan, itu selesai," katanya.
Dia mengatakan dalam pertemuan terakhir dengan KPAI pada 4 September 2019, PB Djarum sudah menyatakan siap melakukan perubahan.
"Sekarang audisi umum beasiswa bulu tangkis tanpa ada embel-embel (Djarum), kemudian jersey juga sudah diganti walaupun di belakangnya masih ada tulisan Djarum yang disematkan," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Banyumas Wahyu Budi Saptono menegaskan sikap pemerintah daerah yang jadi tuan rumah audisi. Pihaknya sepaham dengan KPAI.
"Kami sudah sepaham, tetapi perlu kita waspadai bersama bahwa ada aturan main yang harus ditegakkan bersama-sama. Yang paling utama adalah tidak ada eksploitasi anak di sini, sehingga ini menjadi harus bersama-sama diawasi," katanya.
Dia menuturkan, Komisioner KPAI di Purwokerto untuk mengawasi kegiatan audisi bersama dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
"Sudah tidak ada menggunakan atribut Djarum. Ini sudah tidak ada dan ini kita awasi bersama-sama. Tidak ada yang tidak bisa diselesaikan, kita punya aturan main," katanya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Iklan rokok televisi (TV) yang jam tayangnya semakin sempit dari semula jam 21.30 – 05.00 menjadi 23.00 – 03.00.
Baca SelengkapnyaKegiatan jalan kaki dan berlari dalam rangka HTTS juga berlangsung di beberapa kota di dunia.
Baca SelengkapnyaAturan kemasan rokok polos tanpa merek menjadi polemik baru bagi perusahaan yang menjalankan usahanya secara legal.
Baca SelengkapnyaPeredaran rokok perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen.
Baca SelengkapnyaPP Kesehatan disusun tanpa melibatkan para stakeholder yang terlibat di dalamnya.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi Gunadi Sadikin tengah membuat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, masyarakat atau penonton maupun official harus bisa memberikan contoh yang baik.
Baca SelengkapnyaBanyak uang yang seharusnya untuk konsumsi rumah tangga justru habis untuk membeli rokok
Baca SelengkapnyaGAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian.
Baca SelengkapnyaPemerintah semakin memperketat peredaran dan penjualan rokok melalui PP Nomor 28 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha selama ini sudah komitmen terhadap aturan sebelumnya, yaitu tidak menjual produk tembakau kepada anak-anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaAda kecenderungan anak-anak beralih dari rokok konvensional ke rokok elektronik.
Baca Selengkapnya