KPAI Terima 224 Aduan Masalah PPDB 2020
Merdeka.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut telah menerima 224 kasus aduan menyangkut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di sejumlah sekolah negeri.
Menurut Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti, hal itu diakibatkan oleh sejumlah masalah. Misalnya karena masih banyak daerah yang terlambat membuat petunjuk teknis (juknis) PPDB.
"Hasil pengawasan dan pengaduan KPAI menyimpulkan adanya permasalahan PPDB tahun 2020 sebagai berikut: Masih banyak daerah terlambat membuat juknis PPDB; Minimnya sosialisasi PPDB 2020," kata Retno, Rabu (5/8).
-
Bagaimana cara Pemda mengatasi masalah keuangan dalam rekrutmen PPPK? Karena hal itu, Pemda bersangkutan tetap menggunakan PPPK paruh waktu dan tidak menggunakan PPPK penuh waktu karena terkait keuangan gaji dan lainnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
-
Apa itu KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Apa alasan utama penundaan rekrutmen PPPK? Anas menjelaskan alasan utama ketidakselarasan ini adalah terkait dengan masalah keuangan di masing-masing pemerintah daerah (Pemda). Beberapa daerah enggan menyiapkan formasi untuk PPPK karena kekhawatiran dampak finansial, biasanya karena anggaran daerah telah melebihi 35 persen.
-
Kenapa penting membentuk KPPS? KPPS dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan dan perhitungan suara.
-
Kenapa KPPS diperlukan? Peran utama KPPS adalah menyelenggarakan proses pemungutan suara secara jujur, adil, dan transparan, serta menghitung dan mencatat hasil suara sesuai dengan aturan yang berlaku.
-
Apa yang menjadi masalah utama pendidikan? 'Lembaga pendidikan kita sedemikian rupa berada di bawah struktur politik yang menggerogoti kualitas,' katanya.
Kalaupun sosialisasi dilakukan, lanjut Retno, ternyata tidak efektif sehingga masih menimbulkan kebingungan para orang tua. Hal ini menurutnya dapat dipahami juga karena kondisi pandemi Covid-19 sehingga sosialisasi daring masih banyak kendala.
Masalah PPDB muncul juga ditimbulkan karena penafsiran zona yang berbeda serta penafsiran daerah yang tidak sesuai dengan juknis Permendikbud Nomor 44/2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB. Artinya daerah gagal menafsirkan aturan yang termuat dalam Permendikbud Nomor 44/2019 sehingga timbul miss persepsi di tengah-tengah publik.
Adapun rekomendasi yang ditawarkan oleh KPAI terdiri dari beberapa hal. Pertama, kata Retno, KPAI mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memastikan pemerataan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana sekolah dan tenaga pengajar.
"Tanpa disertai upaya ini, tujuan sistem zonasi menciptakan pemerataan pendidikan mustahil tercapai. Peserta didik dan orang tua murid juga akan merasa sistem tidak adil," ungkapnya.
Upaya untuk menjamin ketersediaan sarana dan prasarana yang layak, mudah diakses, terjangkau dan tidak diskriminatif kata dia sejatinya adalah tanggung jawab pemerintah berdasarkan Pasal 30 UUD 1945 dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Selanjutnya KPAI juga mendesak pemerintah mengevaluasi pelaksanaan sistem zonasi agar tujuan pelaksanaannya tercapai dan tidak menjadi polemik tahunan. "Karena sistem zonasi PPDB jika diterapkan secara konsisten dapat berdampak baik untuk menciptakan keadilan akses pendidikan. Selain mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga peserta didik, sistem ini dapat menghapuskan paradigma 'unggulan' yang selama bertahun-tahun menciptakan kesenjangan layanan pendidikan," tutur Retno.
"Evaluasi juga harus dilakukan pada daerah-daerah yang tidak menerapkan juknis PPDB sesuai ketentuan dalam Permendikbud 44/2019," sambungnya.
Ketiga, Retno melanjutkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus konsisten menerapkan aturan zonasi dan tidak mencampuradukan faktor-faktor lain seperti nilai maupun tingkat ekonomi yang tidak sejalan dengan tujuan zonasi.
"Sudah ada jalur lain untuk mengakomodir faktor-faktor tersebut Penentuan zona dengan memperhatikan ketersediaan daya tampung tidak selalu mudah terutama untuk daerah-daerah yang distribusi sekolahnya tidak merata," ucapnya.
Padahal, kata Retno amanat Permendikbud No 44/2019 adalah pemerintah daerah menyelenggarakan PPDB dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.
224 Kasus Aduan PPDB 2020
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku menerima kasus pengaduan soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 paling banyak dari Provinsi DKI Jakarta.
"PPDB di tahun 2020 ini pengaduan tertinggi berasal dari DKI Jakarta, yaitu sebanyak 200. Kalau dipersentase mencapai 89 persen," ucap Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti dalam konferensi pers daring, Rabu (5/8).
Retno mengakui bahwa di tahun ini pihaknya mendapatkan peningkatan aduan soal PPDB. Dari tahun lalu hanya 95 pengaduan menjadi 224 pengaduan.
"Dan 24 kasus berasal dari luar DKI Jakarta. Dari wilayah di antaranya adalah Kabupaten Sidoarjo, dan Kota Malang di Jawa Timur masing-masing satu kasus. Kemudian Kota Tangerang satu kasus," katanya.
Kemudian ada dari Kota Bekasi yang menurut Retno cukup banyak mengadukan PPDB, yakni lima aduan. Dan kota lainnya hingga 224 kasus.
Jenjang SMA Paling Banyak Pengaduan
Retno menuturkan, jenjang SMA merupakan jenjang yang paling banyak mengadukan menyangkut PPDB. Dari total aduan yang mencapai 224 kasus, 148 kasus diantaranya berasal dari jenjang SMA.
"Dan yang paling tinggi memang dari jenjang SMA. SMA itu mencapai 148 kasus," kata Retno.
Menurut dia hal itu cukup beralasan mengingat semakin tinggi tingkat jenjang, maka semakin sedikit jumlah sekolahnya. Hal itu mengakibatkan persaingan antar siswa semakin ketat.
"Sehingga pengaduan terbanyak ya tentu pada wilayah di mana sekolah-sekolah negeri itu sangat minim, kemudian penyebaran tidak merata," ungkapnya.
Sedangkan jumlah pengaduan dari jenjang SD dan SMP masing-masing mencapai empat dan 72 kasus.
Reporter: Yopi Makdori (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan terdapat ribuan aduan dalam proses PPDB di wilayahnya pada tahun 2023. Mayoritas terkait pemalsuan data.
Baca SelengkapnyaAduan tersebut, klaim Heru, akan dijadikan evaluasi PPDB tahun depan.
Baca SelengkapnyaDiduga kekurangan siswa terjadi karena masih adanya paradigma sekolah favorit.
Baca SelengkapnyaLaman ppdb.jakarta.go.id yang harusnya bisa diakses sejak pukul 08.00 WIB saat ini tidak dapat diakses.
Baca SelengkapnyaKPU mengakui, sejumlah provinsi di Papua belum terjadwal untuk diplenokan dalam rapat rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat nasional.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil mengatakan pembatalan itu untuk memberikan pelajaran bahwa semua harus sesuai dan ikut pada aturan yang ditetapkan.
Baca Selengkapnya“Nanti kita cek trennya seperti apa. Tapi memang kemarin pas bulan Mei 2023, melonjak jadi 216% dibandingkan bulan April 2023," kata Kadis Dukcapil DKI
Baca SelengkapnyaRekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi memberi arahan untuk mengakhiri polemik sistem zonasi penerimaan peserta didik baru yang sarat kecurangan.
Baca SelengkapnyaData Perludem ada 21 PHPU di Papua Tengah yang didaftarkan ke MK
Baca SelengkapnyaHumas SMA Negeri 1 Depok Teguh mengatakan pendaftaran PPDB jalur zonasi dibuka mulai Senin (3/6).
Baca SelengkapnyaAturan tersebut memberikan wewenang pada pemerintah daerah (Pemda) untuk menambah proses seleksi PPPK di wilayahnya masing-masing.
Baca Selengkapnya