Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPI anggap kasus pelecehan lambang negara Zaskia Gotik selesai

KPI anggap kasus pelecehan lambang negara Zaskia Gotik selesai Zaskia Gotik. ©kapanlagi.com

Merdeka.com - Berbeda dengan kepolisian, KPI mengklaim sudah tak ada permasalahan yang harus diselesaikan atas kasus penghinaan Pancasila yang dilakukan pedangdut Zaskia Gotik. KPI mengaku sudah melakukan peneguran langsung ke yang bersangkutan maupun produser program acara tersebut.

"Itu program siaran dahsyat dan yang bersangkutan sudah kita berikan teguran sudah kita berikan sanksi yakni teguran tertulis agar tak mengulangi perbuatannya lagi," kata Komisioner KPI Idi Muzayat saat dikonfirmasi, Jumat (18/3).

Idi mengungkapkan, sudah berkoordinasi dengan program siar terkait maupun Zaskia. Keduanya pun diharuskan meminta maaf dalam program acara yang sama.

"Kemarin kita sudah melakukan teguran dan meminta yang bersangkutan meminta maaf di program yang sama itu dan mereka mengiyakan. Program kan sudah minta maaf, Zaskia pun kan sudah minta maaf. Ya sudah," ujarnya.

"Sebenarnya kalau kita lihat ada tiga artis yang menjawab pertanyaan itu. Selain Zaskia, ada Julia Perez (Jupe) dan Ayu Ting Ting juga. Kalau lihat jawabnya Jupe dan Ayu kan ini bener, nah artinya memang itu setingan bagian dari produksi. Tapi kalau jawaban bebek nungging itu berdasarkan produsernya murni dari Zaskia," tambahnya.

Lanjut Idi, menurut keterangan produser itu sendiri mengaku kaget pula melihat tingkah Zaskia yang menjawab pertanyaan dengan seenaknya tanpa berpikir panjang. Mereka tidak mengira jawaban akan seperti itu.

"Jadi mereka mengaku jawaban bebek nungging bukan atas skenario tim produksi. Intinya kami sudah berikan sanksi kepada yang bersangkutan baik Zaskia maupun tim program acara," tuturnya.

Disinggung banyaknya yang melaporkan Zaskia ke Polda Metro Jaya, Idi tak mau ambil pusing. "Ya kalau melaporkan secara pidana itu hak mereka ya. Bukan kewenangan KPI. Kewenangan KPI di program siarannya, dan kita sudah melakukan tindakan sesuai kewenangan kita," ungkapnya.

"Lagi pula sebenarnya kan siaran televisi itu ada ya karena dasar Pancasila juga. Meskipun Zaskia dalam konteks itu gurauan, tetap tidak pantas karena mengandung muatan negara. Kan ada aturan nya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 dasar adanya penyiaran itukan Pancasila. Ini malah melecehkan Pancasila yang menjadi dasar adanya penyiaran televisi," tutupnya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Laporan terhadap Panji Gumilang Dicabut, Polri: Ini Bukan Delik Aduan
Tiga Laporan terhadap Panji Gumilang Dicabut, Polri: Ini Bukan Delik Aduan

Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, menyebut kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya.

Baca Selengkapnya
Polisi Pastikan Kasus Panji Gumilang Tetap Diusut Meski Pelapor Cabut Laporan
Polisi Pastikan Kasus Panji Gumilang Tetap Diusut Meski Pelapor Cabut Laporan

Ramadhan menegaskan, untuk kasus yang menjerat Panji bukan merupakan delik aduan.

Baca Selengkapnya
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah

Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno-Nikita Mirzani
Hakim Tolak Praperadilan Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno-Nikita Mirzani

Hakim menolak gugatan LP3HI terkait kasus judi online yang menyeret nama artis Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.

Baca Selengkapnya
Siskaeee Gabut Gugatan Prapradilan, Begini Kata Polda Metro Jaya
Siskaeee Gabut Gugatan Prapradilan, Begini Kata Polda Metro Jaya

Pencabutan gugatan diajukan penasihat hukum Siskaeee di PN Jakarta Selatan, pada Senin (29/1).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Terbaru! Putusan KPI Usai Geger Capres Ganjar Muncul di Azan TV Milik Bos Perindo
VIDEO: Terbaru! Putusan KPI Usai Geger Capres Ganjar Muncul di Azan TV Milik Bos Perindo

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tayangan azan menampilkan Bacapres Ganjar Pranowo tidak melanggar ketentuan P3SPS

Baca Selengkapnya
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum

Gazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya
Mantan Hakim MA Galzaba Saleh Divonis Bebas, KPK Berikan Perlawanan Hukum
Mantan Hakim MA Galzaba Saleh Divonis Bebas, KPK Berikan Perlawanan Hukum

Galzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Siskaeee atas Kasus Film Porno Ditolak PN Jaksel
Praperadilan Siskaeee atas Kasus Film Porno Ditolak PN Jaksel

Kuasa Hukum Siskaeee mengatakan dengan telah di putusnya praperadilan tersebut, maka pihaknya akan fokus pada pokok perkara.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks

Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman

Baca Selengkapnya
KY Buka Suara Terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh di Perkara Korupsi
KY Buka Suara Terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh di Perkara Korupsi

Gazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Selengkapnya
KPI Putuskan Tayangan Ganjar Pranowo Azan Bukan Pelanggaran
KPI Putuskan Tayangan Ganjar Pranowo Azan Bukan Pelanggaran

KPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.

Baca Selengkapnya