KPI beri sanksi Inbox SCTV karena lecehkan gerakan Pramuka
Merdeka.com - Program Inbox yang disiarkan SCTV kembali kembali mendapat teguran. Kali ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan sanksi teguran tertulis kepada program hiburan musik yang ditayangkan secara langsung itu.
Sanksi tersebut dijatuhkan karena ditemukan tayangan sekelompok penari yang melakukan goyang 'gojigo' dengan mengenakan seragam Pramuka yang dimodifikasi secara tidak pantas.
"KPI menilai tayangan ini sangat tidak layak untuk ditayangkan karena melecehkan organisasi gerakan Pramuka," demikian keterangan pers KPI seperti dikutip dari websitenya, Jumat (21/8).
-
Bagaimana PSIS Semarang menanggapi hukuman? 'Hukuman sangat berat dan tidak adil karena larangan pertandingan tanpa penonton hingga akhir musim,' kata CEO PSIS Semarang A.S Sukawijaya dikutip dari ANTARA pada Kamis (7/12).
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kapan Komnas HAM kirim surat ke Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Apa isi surat pernyataan kesalahan? Surat pernyataan kesalahan biasanya berisi pengakuan secara terbuka atas kesalahan yang telah dilakukan, diikuti dengan penjelasan mengenai alasan atau faktor yang mendorong terjadinya kesalahan tersebut.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa hukuman buat PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
Menurut KPI, pelanggaran pada tayangan ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak dan remaja serta perilaku tidak pantas.
Untuk itu, rapat pleno KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.
Sanksi ini merupakan kali kedua bagi Inbox, setelah pada 28 Mei 2015 mendapatkan teguran tertulis pertama. KPI mengingatkan, jika terjadi pelanggaran lagi pada program ini, maka akan ada peningkatan sanksi sesuai dengan pasal 75 SPS KPI tahun 2012.
"Secara khusus KPI meminta pihak SCTV melakukan evaluasi internal agar kesalahan seperti ini tidak berulang."
Sanksi ini berawal dari aduan masyarakat yang keberatan dengan tayangan di hari ulang tahun gerakan Pramuka tersebut. Pengadu menganggap tarian itu sebagai bentuk pelecehan terhadap gerakan Pramuka.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indosiar geram banyak pembuat konten 'mencatut' logo dan program untuk dibuat video parodi.
Baca SelengkapnyaLogo Indosiar dicantumkan Vicky Kalea untuk keperluan konten video di TikTok
Baca SelengkapnyaKepsek menyampaikan permohonan maaf kepada warga dan Pemerintah Kota Prabumulih atas video yang membuat gaduh tersebut.
Baca SelengkapnyaVicky mencatutkan logo PT Indosiar Visual Mandiri untuk keperluan konten.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga telah membangun komunikasi dengan orang tua siswa, pihak sekolah dan Disdik DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaDewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) meminta Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun menaati keputusan tentang sanksi dan tindakan organisatoris.
Baca SelengkapnyaDua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Baca SelengkapnyaMenurut Budi Awaluddin, candaan kelima siswi tersebut menjadi sorotan karena videonya sudah viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut berupa dikeluarkan dengan tidak hormat dari Pendidikan, bagi taruna yang kedapatan melakukan kekerasan
Baca SelengkapnyaPj Wali Kota Prabumulih Elman menyesalkan tindakan guru yang ingin mempermalukan siswa yang tidak berinfak.
Baca SelengkapnyaLima remaja yang diketahui sebagai siswi SMP itu merilis sebuah video klarifikasi yang berisi permintaan maaf.
Baca Selengkapnya