KPI harap RUU Penyiaran segera diselesaikan
Merdeka.com - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agung Suprio berharap Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 bisa segera diselesaikan. Hal itu dilakukan untuk mencegah kerugian pada kualitas penyiaran Indonesia.
"Kami berharap RUU Penyiaran segera diselesaikan jika berbicara penyiaran yang lebih berkualitas. Jangan sampai perdebatan merugikan kewenangan KPI, merugikan kualitas penyiaran," kata Agung dalam diskusi bertema RUU Penyiaran, Demokrasi dan Masa Depan Media di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/10).
Agung menyadari bahwa pembahasan RUU ini masih mandek. Namun dia menyerahkan semua keputusan terkait pemilihan operator single mux (satu operator penyelenggara bagi seluruh stasiun televisi) ataupun multi mux (pihak swasta bisa mengelola infrastruktur penyiaran sendiri) pada DPR.
-
Apa yang menjadi peran penting TVRI dalam dunia penyiaran Indonesia? TVRI tentu berperan penting dalam perkembangan dunia penyiaran negara Indonesia.
-
Siapa yang Jokowi minta untuk segera selesaikan RUU Perampasan Aset? Jokowi menyebut, pemerintah telah mengajukan RUU perampasan aset kepada DPR. Kini tinggal DPR untuk menindaklanjuti RUU tersebut.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
-
Apa yang KPID DKI Jakarta lakukan untuk perempuan dan penyiaran digital? 'Sangat penting ya peran perempuan di dalam konteks penyiaran, karena kita tahu 56 persen penonton televisi adalah kaum perempuan. Dan kaum perempuan ini adalah juga yang menjaga tontonan yang pantas, atau layak untuk disaksikan oleh anak-anak,' ujar Nezar dalam acara Pembentukan Masyarakat Peduli Penyiaran dengan deklarasi dan literasi di Jakarta, Selasa (5/12).
-
Bagaimana UU KIP mendorong Good Governance? Tujuan utama dari UU ini adalah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik, yang dikenal dengan istilah Good Governance.
"KPI dalam posisi menyerahkan ke DPR, kalau single, konsekuensi dari misalnya televisi sudah membangun tower di 32 provinsi, maka harga sewa dikurangi. Multi atau single kekuatan KPI harus diperluas, kalau multi atau single condong ke penguatan pemilik modal sama saja," ungkapnya.
Selain itu, kata Agung, KPI juga harus memiliki aturan yang jelas terkait dengan single mux dan juga multi mux yang akan segera ditentukan oleh DPR. Namun, jika nanti ya DPR memilih single mux, KPI berharap pemerintah tidak dengan sengaja menutup konten siaran yang memberitakan hal negatif tentang pemerintah Indonesia.
"Memang dalam KPI itu harus dibuat semacam regulasi yang jelas, kalau single jangan sampai negara menutup siaran karena memberitakan negatif tentang pemerintah. Semakin banyak televisi dalam era digital maka demokrasi akan semakin berkualitas," ucapnya.
Sebelumnya, Agung mengatakan pembahasan RUU penyiaran ini alot di parlemen karena siapa pengelola multiplekser (mux) masih belum mencapai kata sepakat di DPR. Selain itu polemik antara single mux dan multi mux masih terus menjadi perdebatan yang membuat RUU ini tak kunjung rampung.
"Mandeknya di DPR karena satu hal, siapa pengelola mux di era digital ini. Ada pendapat single mux sudah seharusnya sebagaimana UUD1945 Pasal 33," katanya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf Bicara Revisi UU Penyiaran: Yang Penting Kebebasan Pers Tidak Terkendala
Baca SelengkapnyaKPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.
Baca SelengkapnyaSapto berpendapat RUU Penyiaran berpotensi mengganggu demokrasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tayangan azan menampilkan Bacapres Ganjar Pranowo tidak melanggar ketentuan P3SPS
Baca Selengkapnya