KPI Ingatkan Lembaga Penyiaran Tak Tampilkan Tayangan Menstimulasi Pernikahan Dini
Merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan rumah produksi agar tidak memberi peran kepada aktor yang masih di bawah umur yang akan berpengaruh negatif terhadap tumbuh kembang dan psikologis. KPI juga meminta lembaga penyiaran tidak menampilkan tayangan yang dapat menstimulasi pernikahan usia muda dalam program siaran.
"Karena lembaga penyiaran justru arus mendukung upaya pemerintah menekan angka pernikahan di bawah usia dewasa yang masih tinggi di Indonesia," kata Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (2/6).
Dia menyampaikan bahwa semua rumah produksi yang menjadi penyedia konten untuk lembaga penyiaran memahami aturan yang tertuang di Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS). Aturan itu menekankan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak dan remaja.
-
Mengapa Kemenkominfo mengimbau remaja untuk tidak menikah dini? Ia juga mengimbau, remaja tidak menikah di usia dini karena dapat berdampak buruk bagi kesehatan ibu maupun anak. Hal ini karena, para remaja masih membutuhkan gizi maksimal hingga usia 21 tahun. Bila nutrisi ibu tidak mencukupi selama kehamilan maka bayi akan lahir dengan berat badan lahir rendah (BBLR) dan sangat berisiko terkena stunting.
-
Apa dampak negatif TV untuk interaksi anak? Televisi adalah salah satu jenis media komunikasi searah, sehingga tidak terjadi komunikasi secara aktif. Oleh karena itu, menonton televisi terlalu sering dapat menyebabkan anak kekurangan keterampilan dalam hal interaksi sosial dengan lingkungannya serta kemampuannya dalam berbahasa.
-
Siapa yang disarankan untuk memperhatikan hiburan anak? Hassink menyarankan agar para orang tua memperhatikan isi hiburan yang ditonton oleh anak-anak mereka.
-
Bagaimana cara mengurangi dampak negatif TV? Membatasi Waktu Menonton:Tentukan batasan waktu menonton televisi. Anak-anak sebaiknya tidak menghabiskan terlalu banyak waktu di depan layar. Pastikan waktu menonton tidak mengganggu aktivitas produktif seperti belajar, bermain, dan berolahraga.
-
Gimana mencegah kenakalan remaja dengan agama? Memberikan pendidikan moral dan agama sejak dini. Hal ini bisa membantu remaja untuk memiliki nilai-nilai yang baik, menghormati orang lain, dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
-
Siapa yang berpesan untuk tidak mencoba karir di film dewasa? Maria Ozawa berpesan kepada orang-orang untuk tidak mencoba karir yang sudah melambungkan namanya itu.
Nuning menjelaskan, perlindungan terhadap anak dan remaja ini mencakup anak sebagai pengisi dan pembawa program siaran. Kemudian, anak sebagai pemeran dalam seni peran seperti film, sinetron atau drama lainnya, dan sebagai materi atau muatan dalam program siaran.
"Dalam P3SPS juga mengatur larangan untuk anak-anak menjadi pembawa acara atau pengisi program yang disiarkan secara langsung di atas pukul 21.30," jelasnya.
Menurut dia, hal ini untuk menjaga agar hak-hak anak tidak terabaikan. Selain itu, Nuning menegaskan bahwa anak yang dijadikan sebagai narasumber program siaran harus sesuai dengan kapasitas dan didampingi orang tua apabila pembahasan di luar kapasitas.
"Yang juga penting dipahami oleh pengelola rumah produksi, jika menjadikan anak sebagai pemeran dalam seni peran, harus diberikan peran yang sesuai dengan umur mereka sebagai anak," ujar Nuning.
Data penelitian dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebutkan ada sekitar 36,62 persen anak perempuan menikah untuk pertama kali pada usia 15 tahun atau kurang. Kemudian, 39,92 persen anak menikah di usia 16 tahun dan 23,46 persen di umur 17 tahun.
Nuning menilai data ini menunjukkan tingginya tingkat pernikahan usia dini untuk perempuan di Indonesia. Padahal, pernikahan usia muda dapat membuat anak-anak, khususnya perempuan kehilangan kesempatan pendidikan.
Oleh sebab itu, dia meminta lembaga penyiaran dan rumah-rumah produksi dapat menyesuaikan konten siaran yang dibuat. Hal ini untuk mendukung anak-anak Indonesia tumbuh dan berkembang dengan baik.
"(Ini) sebagai upaya menghadirkan generasi muda bangsa yang unggul dan berkualitas," ucap Nuning.
Sinetron Perkawinan Anak
Seperti diketahui, netizen tengah menyoroti tayangan sinetron dari sebuah statiun televisi karena pemeran istri ketiga dalam cerita tersebut masih di bawah umur. Para aktivis perempuan dan peduli anak juga meminta agar tayangan tersebut dihentikan.
Seperti yang disuarakan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) yang mengecam keras penayangan sinetron 'Suara Hati Istri' di salah satu stasiun televisi swasta yang melanggengkan dan memonetisasi praktik perkawinan anak.
"Dengan ini mengecam keras tindak memalukan dan tidak pantas atas penayangan sinetron 'Suara Hati Istri' yang mempertontonkan pemeran Zahra yang diperankan LCF seorang aktris berusia anak 15 tahun, sebagai karakter berusia 17 tahun yang menjadi istri ketiga dari lelaki berusia 39 tahun," ujar perwakilan KOMPAKS Riska Carolina dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/6) seperti dikutip dari Antara.
Sinetron 'Suara Hati Istri' menurut KOMPAKS telah mempertontonkan jalan cerita, karakter, dan adegan yang mendukung dan melanggengkan praktik perkawinan anak, bahkan kekerasan seksual terhadap anak.
Tindakan tersebut ditambah dengan promosi yang dilakukan melalui kanal Youtube salah satu televisi swasta yakni penggunaan judul pemancing klik pada salah satu episodenya: "Malam Pertama Zahra dan Pak Tirta! Istri Pertama & Kedua Panas? | Mega Series SHI - Zahra Episode 3"
Riska menjelaskan tayangan dan promosi dari sinetron ini telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang ditujukan untuk kegiatan penyelenggaraan penyiaran baik TV maupun radio di Indonesia, utamanya Pasal 14 Ayat 2 mengenai Perlindungan Anak yang berbunyi "Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran."
Dia menegaskan kembali usia pernikahan legal di Indonesia adalah 19 tahun untuk perempuan maupun laki-laki sesuai UU Perkawinan No. 16/2019 atas perubahan UU No. 1/1974. Selain itu, UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan usia anak adalah sampai dengan 18 tahun.
Selain itu dari Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2021 mencatat adanya peningkatan ekstrem angka perkawinan hingga 3x lipat pada 2020. Berdasarkan data Badan Pengadilan Agama (BADILAG), dari 23.126 kasus perkawinan anak (dispensasi nikah) di tahun 2019, naik tajam menjadi 64.211 kasus pada 2020.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Baca SelengkapnyaKPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.
Baca SelengkapnyaDitegaskan Menkes Budi, penyediaan alat kontrasepsi ini bukan untuk pelajar, namun untuk orang menikah di usia sekolah
Baca SelengkapnyaPencegahan pernikahan dini dan pemahaman kesehatan reproduksi merupakan isu penting bagi remaja yang perlu diperhatikan.
Baca SelengkapnyaTerdapat berbagai risiko jika melakukan pernikahan dini.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaSebagian besar penyebab pernikahan dini adalah kasus hamil di luar nikah
Baca SelengkapnyaKPAI mencatat terdapat 15 pelanggaran hak anak pada pemilu-pemilu sebelum 2024.
Baca SelengkapnyaBudisatrio juga memahami jika ada pihak yang belum mengerti tentang kemajuan teknologi hari ini.
Baca SelengkapnyaFraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta tidak menyebarkan alat kontrasepsi ke pelajar.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam melihat ada kerawanan pengerahan anak-anak saat masa kampanye Pilkada.
Baca SelengkapnyaKementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab anggapan pemberian kontrasepsi bagi remaja membuka peluang seks bebas bagi pelajar.
Baca Selengkapnya