Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPI juga semprit sinetron Bastian Steel dan Manusia Harimau

KPI juga semprit sinetron Bastian Steel dan Manusia Harimau Bastian Steel. merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia baru saja melarang tayangan sinetron Ganteng-Ganteng Serigala. KPI ternyata juga sudah memperingatkan sinetron lain seperti Bastian Steel Bukan Cowok Biasa dan Manusia Harimau yang masing-masing tayang di RCTI serta MNC TV.

Pada surat peringatan 6 Oktober 2014, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menilai Program Siaran 'Bastian Steel Bukan Cowok Biasa' yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 19 September 2014 pada pukul 17.28 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja, program siaran tentang lingkungan pendidikan serta penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

Program tersebut menayangkan secara eksplisit adegan seorang remaja wanita berseragam sekolah terjatuh kemudian diselamatkan oleh Bastian dan nampak berpelukan dan bertatapan. Kemudian remaja wanita tersebut menghina Bastian 'udah jelek, kribo, kacamata aneh, dekil bauk lagi'. KPI Pusat menilai kalimat/kata-kata tersebut sangat tidak santun dan tidak pantas untuk diucapkan.

Program siaran dengan klasifikasi R harus mengandung muatan, gaya pencitraan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja serta berisikan nilai-nilai pendidikan, sosial, budaya dan budi pekerti.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar melakukan evaluasi internal agar adegan serupa tidak terulang lagi, baik pada program yang sama maupun program lainnya.

Sebelumnya pada 23 September 2014, KPI juga menayangkan peringatan kepada PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia atas Sinetron "Manusia Harimau". Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Sinetron 'Manusia Harimau' yang ditayangkan oleh PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia pada tanggal 9 September 2014 pukul 19.11 WIB.

Program Siaran tersebut secara eksplisit menayangkan adegan pria menembakkan anak panah ke dada temannya dan anak panah tersebut menancap tepat di dadanya serta adegan mencekik leher. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja, larangan dan pembatasan adegan kekerasan serta penggolongan program siaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat 4 huruf (a). Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

KPI Pusat juga menemukan pelanggaran lainnya pada tangga 4 September 2014 pukul 19.30 WIB adegan seorang pria menyeret dan membenturkan temannya ke tembok dan adegan pengeroyokan. Kemudian pada tanggal 5 September 2014 pukul 19.52 WIB adegan anak perempuan dan laki-laki yang mengenakan seragam sekolah berpelukan. Adegan tersebut sangat tidak santun dan pantas dilakukan di lingkungan pendidikan.

KPI menilai Program Sinetron manusia harimau sarat dengan muatan kekerasan fisik yang ditayangkan dalam setiap episodenya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov DKI Buka Suara soal Penurunan Iklan Videotron Anies Baswedan
Pemprov DKI Buka Suara soal Penurunan Iklan Videotron Anies Baswedan

Kubu Anies-Cak Imin disarankan untuk melaporkan penurunan iklan tersebut ke Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Anggota Satpol PP Garut yang Deklarasi Dukung Gibran Diskorsing Tanpa Diberi Gaji dan Tunjangan
Anggota Satpol PP Garut yang Deklarasi Dukung Gibran Diskorsing Tanpa Diberi Gaji dan Tunjangan

Eko menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksan, video tersebut sudah lama dibuat dan tidak tersimpan lagi di telepon genggam miliknya.

Baca Selengkapnya
KPI Putuskan Tayangan Ganjar Pranowo Azan Bukan Pelanggaran
KPI Putuskan Tayangan Ganjar Pranowo Azan Bukan Pelanggaran

KPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.

Baca Selengkapnya
Program & Logo Indosiar Dijadikan Parodi Tak Etis, Begini Aturan Hukum di Kemenkumham
Program & Logo Indosiar Dijadikan Parodi Tak Etis, Begini Aturan Hukum di Kemenkumham

Sebelumnya pembuat kreator memarodikan salah satu program dan logo Indosiar.

Baca Selengkapnya
Situs Film Ilegal Jadi Alternatif jika Tayangan di Netflix hingga Disney+ Kena Sensor
Situs Film Ilegal Jadi Alternatif jika Tayangan di Netflix hingga Disney+ Kena Sensor

Wu Shangyuan menilai rencana pemerintah tersebut bakal mendorong publik beralih ke situs streaming ilegal.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Terbaru! Putusan KPI Usai Geger Capres Ganjar Muncul di Azan TV Milik Bos Perindo
VIDEO: Terbaru! Putusan KPI Usai Geger Capres Ganjar Muncul di Azan TV Milik Bos Perindo

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tayangan azan menampilkan Bacapres Ganjar Pranowo tidak melanggar ketentuan P3SPS

Baca Selengkapnya
Viral Iklan Kampanye 'Nomor Dua' di Videotron Pospol Semanggi, Bawaslu: Paslon Patuhi Aturan!
Viral Iklan Kampanye 'Nomor Dua' di Videotron Pospol Semanggi, Bawaslu: Paslon Patuhi Aturan!

Bawaslu menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming terkait iklan 'nomor urut dua' di videotron Pospol Semanggi.

Baca Selengkapnya
Diblokir! Tiga Website Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Sudah Tak Bisa Diakses
Diblokir! Tiga Website Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Sudah Tak Bisa Diakses

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) resmi memblokir tiga situs website yang dikelola rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Videotron Anies Dihentikan, Ini Kata Pemkot Bekasi
Videotron Anies Dihentikan, Ini Kata Pemkot Bekasi

Iklan Capres nomor urut 1, Anies Baswedan pada videotron di depan Grand Metropolitan Mal, Bekasi, viral setelah di-takedown atau dihentikan penayangannya.

Baca Selengkapnya
Mendag Zulkifli Sita 11.000 Ton Baja Siku Ilegal di Cikarang, Nilainya Rp11 Miliar
Mendag Zulkifli Sita 11.000 Ton Baja Siku Ilegal di Cikarang, Nilainya Rp11 Miliar

Temuannya, besi baja siku tersebut tidak sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Baca Selengkapnya
Heboh Iklan Angka 2 di Videotron Pospol Simpang Susun Semanggi, Pengelola Minta Maaf & Sudah di-Setop
Heboh Iklan Angka 2 di Videotron Pospol Simpang Susun Semanggi, Pengelola Minta Maaf & Sudah di-Setop

Pengelola mengaku pemasang video tak ada kaitannya dengan Polri atau institusi manapun.

Baca Selengkapnya
Viral Iklan Angka 2 di Videotron Pospol Simpang Susun Semanggi, Ini Kata Polda Metro
Viral Iklan Angka 2 di Videotron Pospol Simpang Susun Semanggi, Ini Kata Polda Metro

Kepolisian tak menampik ada pemutaran iklan yang menampilkan angka dua di videotron itu pada Kamis, 21 Desember 2023 malam.

Baca Selengkapnya