Konten Netflix Diminta Diperketat
Merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengaku kesulitan untuk melakukan penyuntingan terhadap konten film streaming berbayar milik Netflix. KPI mewacanakan penyensoran konten Netflix mengacu pada Undang-Undang Penyiaran. Namun, hingga kini wacana tersebut belum terealisasikan.
Komisioner KPI, Yuliandre Darwis mengatakan, pihaknya ingin mendefinisikan penyiaran secara maksimum, secara kompleks. Tak hanya pada televisi dan radio, namun melalui media penyiaran lainnya seperti Netflix.
Menurutnya, sebaiknya ada undang-undang yang meregulasi terhadap konten yang disiarkan melalui media apapun. Seperti televisi, konten yang mengandung unsur dewasa memiliki jam tayang yang telah diatur KPI.
-
Apa ancaman utama yang dihadapi industri streaming di Indonesia? Sebagaimana diketahui, di tengah pertumbuhan industri video streaming di Indonesia, para pelaku OTT harus menghadapi sejumlah masalah besar. Salah satunya adalah ancaman konten pembajakan di Indonesia.
-
Bagaimana cara mengatasi masalah pembajakan konten di Indonesia? 'Kegiatan ini merupakan langkah-langkah dan upaya penting bagi peran pemerintah dalam mendukung AVISI, industri streaming, dan industri perfilman agar dapat membangun pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya menghormati hak cipta dan menghentikan penyebaran konten ilegal, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkualitas dalam mendorong pertumbuhan industri kreatif dan ekonomi digital di Indonesia,' kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi Indonesia, Semuel Abrijani Pangerapan.
-
Mengapa Netflix dan Spotify dikenakan PPN? DJP (Direktur Jenderal Pajak) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, telah mengumumkan bahwa layanan hiburan seperti Netflix dan Spotify akan dikenakan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 12 persen mulai tahun 2025.
-
Apa yang KPID DKI Jakarta lakukan untuk perempuan dan penyiaran digital? 'Sangat penting ya peran perempuan di dalam konteks penyiaran, karena kita tahu 56 persen penonton televisi adalah kaum perempuan. Dan kaum perempuan ini adalah juga yang menjaga tontonan yang pantas, atau layak untuk disaksikan oleh anak-anak,' ujar Nezar dalam acara Pembentukan Masyarakat Peduli Penyiaran dengan deklarasi dan literasi di Jakarta, Selasa (5/12).
-
Apa yang dilakukan Netflix Korea? Netflix Korea juga bikin baper fans dengan hasil couple photoshoot yang lebih intim sebelumnya, beda dari photoshoot terbaru.
-
Fitur baru Netflix apa? Netflix kini telah meluncurkan fitur baru bernama Moments yang menawarkan solusi.
"Nah kalau di Netflix gimana, kan itu berbayar, itu Netfilxnya yang harus menyesuaikan. Kalau ada film-film seperti membunuh yang sadis, melecehkan bangsa, itu harus difilter lah agar cocok dengan bangsa lain," ujar Yuliandre saat dihubungi, Senin (13/1).
Dia pun mengharapkan, ada diskusi dengan pihak terkait ihwal tayangan atau konten yang akan disiarkan. "Bukan kita harus membatasi, tapi mereka harus tahu batasan-batasan, jadi bukan ada pelarangan, tapi harus ada batasan-batasan. Saya harap ada diskusi di situ," ujarnya.
Selain itu, dengan adanya perkembangan televisi maupun media lain yang terhubung dengan Netflix memiliki pengaman yang ketat. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan Netflix bagi anak-anak.
"Sekarang kan juga banyak di remote televisi yang ada 'Netflix button', saya harap itu ada semacam password untuk tombol itu, agar tidak semua anak bisa sembarang nonton," katanya.
Dihubungi terpisah, Ketua KPI Agung Suprio menyebut, selama sepuluh tahun terakhir, puluhan juta orang sudah berhenti berlangganan TV kabel di Amerika Serikat dan memilih menikmati layanan streaming seperti Netflix, Amazon Prime Video, Hulu, dan yang sejenisnya.
Adapun di beberapa negara Eropa seperti Inggris, Denmark, Swiss, dan Jerman pelanggan TV Kabel terus menurun. Pun terjadi di negara Asia, seperti India.
"Di Indonesia, kondisinya pun nyaris sama. Beberapa TV kabel collapse. MNC vision pemain besar TV Kabel, pendapatannya menurun sejak tahun 2014," kata Agung.
Menurutnya, pengguna TV kabel beralih untuk membeli paket data internet yang digunakan untuk menonton TV streaming. Namun, ia mengaku KPI memang belum menjangkau pengaturan atas layanan TV streaming.
Dia mengatakan, regulasi masih berpijak pada prinsip-prinsip penyiaran konvensional yaitu televisi dan radio konvensional atau tradisional. Padahal konsumsi masyarakat perkotaan dan generasi milenial telah bergeser kepada layanan televisi streaming.
"Terdapat kekosongan regulasi. Oleh karena itu, menjadi wajar jika terjadi respon yang berbeda-beda antarlembaga atas kehadiran televisi streaming, seperti Netflix. Saya ingin mengajak semua pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi seputar trend penyiaran ke depan. Dalam penyamaan persepsi tersebut ada satu hal yang menurut saya tidak dapat ditawar yaitu agar televisi streaming berbadan hukum tetap di Indonesia," ujar dia.
Konten Netflix dinilai tidak ramah anak. Sejumlah film yang ditayangkan menjadi sorotan. Misalnya film Girl, yang dianggap tak pantas karena menayangkan kisah tentang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Selain itu, sitkom Atypical, yang dianggap sensitif terkait masalah kencan seorang pria autis. Acara ini dinilai hanya menggambarkan pria autis sebagai stereotip yang kutu buku.
Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi berharap, pengawasan dari hulu ke hilir terhadap konten di Netflix yaitu memiliki badan usaha tetap di Indonesia.
"Dengan badan usaha tetap, maka mereka akan patuh dan harus patuh pada aturan lokal. Seperti urusan perpajakan, aturan batasan usia, sensor dan bagaimana mereka juga bisa ikut mencerdaskan bangsa dan memberikan porsi yang cukup besar bagi lokal agar kreativitasnya diakomodasi di Netflix," kata Heru.
Hingga kini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan masih mencari cara agar ada regulasi yang mengatur tentang perpajakan film streaming berbayar. Alhasil, Indonesia belum mampu memungut pajak dari Netflix.
Sementara, terkait konten, Indonesia memiliki aturan mengenai konten internet dan film. Untuk internet, ada UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Salah satunya melarang penyebaran pornografi, ujaran kebencian, dan semua hal berbasis SARA, dan lainnya. Adapun di perfilman ada klasifikasi usia dan sensor.
Heru menegaskan, pada dasarnya konten memang bebas namun terbatas. Salah satunya ada batasan usia dan hal-hal yang tidak pantas maka akan disensor. "Karena tidak semua penonton adalah di atas 17 tahun dan tidak semua film untuk semua umur," ucapnya.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu memberikan tempat bagi kreator lokal untuk berkreativitas. "Tapi ini ibarat pisau bermata dua, kalau kebablasan hal yang negatif akan sangat merugikan. Misal konten seks bebas, konten LGBT," ucapnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wu Shangyuan menilai rencana pemerintah tersebut bakal mendorong publik beralih ke situs streaming ilegal.
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.
Baca SelengkapnyaSAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaSejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi menjadi pasal karet
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaPemerintah kemudian berkomunikasi dengan perwakilan X tingkat Asia Pasifik.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaBanyak pihak menilai bahwa pelarangan tayangan jurnalistik investigasi di televisi justru membatasi kebebasan pers
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban
Baca Selengkapnya