KPI larang seluruh TV tayangkan goyang dribble karena erotis
Merdeka.com - Goyang dribble yang dipopulerkan duo Serigala, Safitri Pamela dan Ovi Sovianti, kembali dipermasalahkan. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai joget yang menonjolkan salah satu bagian dari tubuh keduanya sebagai goyangan erotis.
KPI berpendapat goyang dribel tak layak disajikan di ruangan publik karena terkesan melecehkan martabat perempuan. Apalagi bila ditonton anak-anak.
"Kita mengeluarkan surat edaran larangan menampilkan goyangan erotis, termasuk goyang dribble," kata Komisioner KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran, Agatha Lily, dalam rilis yang diterima merdeka.com, Selasa (19/5).
-
Dimana 'Ganteng-Ganteng Serigala' berlatar? Mengusung kisah romansa anak sekolah dengan sentuhan dunia vampir dan serigala, serial ini berhasil menarik perhatian semua kalangan, menjadikannya fenomena yang sulit dilupakan.
-
Mengapa serigala melolong? Dalam ilmu pengetahuan, serigala melolong di malam hari sebagai bentuk komunikasi dengan serigala lainnya, termasuk saat bulan purnama. Mereka juga melolong untuk menandai wilayah.
-
Apa yang dilakukan serigala? Dalam cerita tersebut, seekor serigala menyerang domba milik seorang penggembala. Saat menyadari dombanya sedang dalam bahaya, penggembala yang gagah berani segera mengejar serigala itu.
-
Kapan 'Ganteng-Ganteng Serigala' tayang? Sinetron legendaris 'Ganteng-Ganteng Serigala' yang tayang pada rentang waktu 2014-2015 telah meninggalkan jejak yang mendalam dalam industri hiburan Indonesia.
-
Sigulambak mengganggu manusia? Melansir dari kanal Youtube Alfi Video, makhluk Sigulambak ini memang tergolong 'usil' atau jahil kepada manusia. Selain tertawa meringkik, ia juga kerap menampakkan diri secara tiba-tiba dengan cara menghadang.
-
Mengapa foto tersebut kontroversial? Namun, foto tersebut menjadi sebuah kontroversial.Hal ini disebabkan terdapat sebuah teori pada sebuah makalah penelitian yang menyebutkan bahwa pada 1923 terdapat sebuah Scabland yang menjadi catatan erosif dari sungai-sungai besar dengan gradien tinggi, dan berasal dari gletser.
Dia menilai, joget-joget vulgar seperti itu merusak kreativitas dalam sebuah seni. Secara garis besar, kata, ada aturan dan pasal-pasal di Lembaga Penyiaran yang melarang menayangkan atau menyiarkan muatan (baik dari segi cara berpakaian maupun cara bergoyang/menari) yang mengeksploitasi bagian tubuh tertentu seperti paha, bokong, payudara serta melarang menampilkan gerakan tubuh atau tarian yang erotis.
"Program siaran juga dilarang menampilkan lagu dan/atau video klip yang bermuatan seks, cabul, mengesankan aktivitas seks dan/atau lirik yang dapat dipandang menjadikan perempuan sebagai objek seks," katanya.
Lily mengingatkan agar lembaga penyiaran sungguh-sungguh mematuhi ketentuan tersebut. Lebih lanjut Lily mengatakan bahwa program siaran yang mengandung muatan pornografi, selain memiliki konsekuensi sanksi dari KPI Pusat juga memiliki konsekuensi pidana seperti yang diatur dalam undang-undang Penyiaran dan UU Pornografi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyak pihak menilai bahwa pelarangan tayangan jurnalistik investigasi di televisi justru membatasi kebebasan pers
Baca SelengkapnyaIndosiar geram banyak pembuat konten 'mencatut' logo dan program untuk dibuat video parodi.
Baca SelengkapnyaWu Shangyuan menilai rencana pemerintah tersebut bakal mendorong publik beralih ke situs streaming ilegal.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli menilai tayangan azan yang memperlihatkan sosok Ganjar bisa diartikan sebagai kampanye.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaPengelola mengaku pemasang video tak ada kaitannya dengan Polri atau institusi manapun.
Baca SelengkapnyaViral Bule Promosikan Situs Porno di Bali, Menparekraf Sandiaga Siapkan Tindakan Tegas
Baca SelengkapnyaSejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi menjadi pasal karet
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaPeredaran rokok perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen.
Baca SelengkapnyaLogo Indosiar dicantumkan Vicky Kalea untuk keperluan konten video di TikTok
Baca Selengkapnya