KPI minta menkominfo evaluasi izin penyiaran tvOne dan Metro TV
Merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kesal melihat porsi berita di dua televisi tvOne dan MetroTV yang mengutamakan kepentingan politik. KPI meminta agar Kementerian komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan teguran.
"KPI telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan evaluasi Kelayakan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). KPI menilai telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," ujar Ketua KPI Pusat Judhariksawan dalam siaran pers kepada merdeka.com, Jumat (4/7).
Menurutnya, KPI secara khusus telah memanggil Pemimpin Redaksi MetroTV dan tvOne untuk mengingatkan dan menaati aturan tentang netralitas bagi lembaga penyiaran. KPI juga sesuai UU Penyiaran mengirimkan surat edaran dan peringatan kepada seluruh lembaga penyiaran tentang netralitas dan larangan penggunaan lembaga penyiaran untuk kepentingan tertentu.
-
Apa yang dituduhkan ke Prabowo terkait Pilpres 2014? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Siapa yang menilai elektabilitas PSI? Direktur Citra Publik Indonesia (CPI) LSI Denny JA Hanggoro Doso Pamungkas menilai, kehadiran Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum PSI belum membuat elektabilitas partai tersebut naik.
-
Bagaimana Gus Ipul menilai PKB? Keras! Ulama NU Gus Ipul Blak blakan Cak Imin & PKB Tak Naikkan Pamor Anies
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Kami menghormati keputusan DKPP ini sebagai lembaga yang diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Namun perlu dipahami bahwa keputusan DKPP ini sebagaimana diatur pasal 458 undang-undang pemilu tidak lagi bersifat final namun berdasarkan putusan MK nomor 32/PUU-XIX/2021,' jelasnya.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
"Kepada MetroTV dan tvOne, KPI bahkan sudah memberikan sanksi teguran tertulis sebanyak dua kali akibat pelanggaran yang dilakukan dua televisi tersebut atas perlindungan kepentingan publik dan netralitas isi program siaran jurnalistik," jelasnya.
Akan tetapi, lanjutnya, KPI menilai pihak MetroTV dan tvOne tidak mematuhi segala upaya yang dilakukan KPI dalam rangka menjaga ranah penyiaran agar tetap digunakan untuk kepentingan publik. Oleh karena itu, KPI telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan Evaluasi Kelayakan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
KPI melihat penyebab lain yang ditengarai sebagai alasan ketidakpatuhan lembaga penyiaran terhadap sanksi yang diberikan, yakni adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden yang mengamputasi kewenangan KPI terhadap pelanggaran iklan, kampanye dan pemberitaan pemilihan presiden. Hal tersebut telah dijadikan argumentasi dalam jawaban keberatan lembaga penyiaran terhadap sanksi yang diberikan KPI.
"Walaupun ada putusan MK tersebut, KPI tetap bertindak dalam koridor undang-undang penyiaran dan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3 & SPS). Sehingga putusan MK tersebut tidak boleh dijadikan sebagai pembenaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran," katanya.
Dia meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika menindaklanjuti surat rekomendasi yang telah dikirim pada 27 Juni 2014 lalu. Kemenkominfo dapat segera melakukan evaluasi kelayakan atas dua lembaga penyiaran ini.
"Evaluasi kelayakan lembaga penyiaran tersebut sebagai televisi berita atau bahkan sampai pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran. KPI menilai, sesungguhnya kedua televisi tersebut sudah tidak layak menyandang predikat TV berita," tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaMenurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaSejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi menjadi pasal karet
Baca SelengkapnyaKPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.
Baca SelengkapnyaDalam pernyataannya, pria yang dikenal Crazy Rich Surabaya itu menyidir keras media sosial kantor berita Antara yang tidak maksimal.
Baca SelengkapnyaKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tayangan azan menampilkan Bacapres Ganjar Pranowo tidak melanggar ketentuan P3SPS
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.
Baca SelengkapnyaKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) bakal memanggil stasiun televisi yang menayangkan Bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo dalam tayangan azan magrib.
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaBanyak pihak menilai bahwa pelarangan tayangan jurnalistik investigasi di televisi justru membatasi kebebasan pers
Baca Selengkapnya