Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPI minta menkominfo evaluasi izin penyiaran tvOne dan Metro TV

KPI minta menkominfo evaluasi izin penyiaran tvOne dan Metro TV kpi. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kesal melihat porsi berita di dua televisi tvOne dan MetroTV yang mengutamakan kepentingan politik. KPI meminta agar Kementerian komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan teguran.

"KPI telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan evaluasi Kelayakan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). KPI menilai telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," ujar Ketua KPI Pusat Judhariksawan dalam siaran pers kepada merdeka.com, Jumat (4/7).

Menurutnya, KPI secara khusus telah memanggil Pemimpin Redaksi MetroTV dan tvOne untuk mengingatkan dan menaati aturan tentang netralitas bagi lembaga penyiaran. KPI juga sesuai UU Penyiaran mengirimkan surat edaran dan peringatan kepada seluruh lembaga penyiaran tentang netralitas dan larangan penggunaan lembaga penyiaran untuk kepentingan tertentu.

Orang lain juga bertanya?

"Kepada MetroTV dan tvOne, KPI bahkan sudah memberikan sanksi teguran tertulis sebanyak dua kali akibat pelanggaran yang dilakukan dua televisi tersebut atas perlindungan kepentingan publik dan netralitas isi program siaran jurnalistik," jelasnya.

Akan tetapi, lanjutnya, KPI menilai pihak MetroTV dan tvOne tidak mematuhi segala upaya yang dilakukan KPI dalam rangka menjaga ranah penyiaran agar tetap digunakan untuk kepentingan publik. Oleh karena itu, KPI telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan Evaluasi Kelayakan Izin Penyelenggaraan Penyiaran. 

KPI melihat penyebab lain yang ditengarai sebagai alasan ketidakpatuhan lembaga penyiaran terhadap sanksi yang diberikan, yakni adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden yang mengamputasi kewenangan KPI terhadap pelanggaran iklan, kampanye dan pemberitaan pemilihan presiden. Hal tersebut telah dijadikan argumentasi dalam jawaban keberatan lembaga penyiaran terhadap sanksi yang diberikan KPI.

"Walaupun ada putusan MK tersebut, KPI tetap bertindak dalam koridor undang-undang penyiaran dan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3 & SPS). Sehingga putusan MK tersebut tidak boleh dijadikan sebagai pembenaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran," katanya.

Dia meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika menindaklanjuti surat rekomendasi yang telah dikirim pada 27 Juni 2014 lalu. Kemenkominfo dapat segera melakukan evaluasi kelayakan atas dua lembaga penyiaran ini.

"Evaluasi kelayakan lembaga penyiaran tersebut sebagai televisi berita atau bahkan sampai pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran. KPI menilai, sesungguhnya kedua televisi tersebut sudah tidak layak menyandang predikat TV berita," tandasnya.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik

Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers

Baca Selengkapnya
Tak Kekang Kebebasan Pers, DPR Sebut Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja
Tak Kekang Kebebasan Pers, DPR Sebut Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja

Menurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban

Baca Selengkapnya
RUU Penyiaran, NasDem Harap Masyarakat Proaktif Beri Masukkan
RUU Penyiaran, NasDem Harap Masyarakat Proaktif Beri Masukkan

RUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.

Baca Selengkapnya
Mengurai Pasal Dalam Draf RUU Penyiaran yang Jadi Polemik
Mengurai Pasal Dalam Draf RUU Penyiaran yang Jadi Polemik

Draf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.

Baca Selengkapnya
RUU Penyiaran: Penayangan Eksklusif Jurnalistik Investigasi Dilarang
RUU Penyiaran: Penayangan Eksklusif Jurnalistik Investigasi Dilarang

Sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi menjadi pasal karet

Baca Selengkapnya
KPI Putuskan Tayangan Ganjar Pranowo Azan Bukan Pelanggaran
KPI Putuskan Tayangan Ganjar Pranowo Azan Bukan Pelanggaran

KPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Emosi Tinggi Tom Liwafa di DPR Ngamuk Skak Bos TVRI & Antara
VIDEO: Emosi Tinggi Tom Liwafa di DPR Ngamuk Skak Bos TVRI & Antara "Miris Nonton Bola Bayar!"

Dalam pernyataannya, pria yang dikenal Crazy Rich Surabaya itu menyidir keras media sosial kantor berita Antara yang tidak maksimal.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Terbaru! Putusan KPI Usai Geger Capres Ganjar Muncul di Azan TV Milik Bos Perindo
VIDEO: Terbaru! Putusan KPI Usai Geger Capres Ganjar Muncul di Azan TV Milik Bos Perindo

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tayangan azan menampilkan Bacapres Ganjar Pranowo tidak melanggar ketentuan P3SPS

Baca Selengkapnya
Gerindra Minta Pembahasan Revisi UU Penyiaran Ditunda
Gerindra Minta Pembahasan Revisi UU Penyiaran Ditunda

Revisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KPI Tegas Panggil Stasiun TV Tayangkan Capres Ganjar di Azan Magrib
VIDEO: KPI Tegas Panggil Stasiun TV Tayangkan Capres Ganjar di Azan Magrib

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bakal memanggil stasiun televisi yang menayangkan Bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo dalam tayangan azan magrib.

Baca Selengkapnya
RUU Penyiaran Menuai Polemik, Ini Respons Menkominfo
RUU Penyiaran Menuai Polemik, Ini Respons Menkominfo

Beberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.

Baca Selengkapnya
Pelarangan Tayangan Jurnalistik Investigasi Tuai Kritik, Begini Penjelasan DPR
Pelarangan Tayangan Jurnalistik Investigasi Tuai Kritik, Begini Penjelasan DPR

Banyak pihak menilai bahwa pelarangan tayangan jurnalistik investigasi di televisi justru membatasi kebebasan pers

Baca Selengkapnya