Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPI minta stasiun TV hentikan tayangan sumpah pocong Arya Wiguna

KPI minta stasiun TV hentikan tayangan sumpah pocong Arya Wiguna Arya Wiguna sumpah pocong. ©kapanlagi.com

Merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat perintahkan stasiun tv segera hentikan praktik sumpah pocong Arya Wiguna yang mengumbar aib/kerahasiaan pribadi, konflik, saling serang serta kata-kata tak pantas disampaikan di ruang publik antara Arya Wiguna dan Farhat Abbas.

Dalam rilis yang diterima merdeka.com, Sabtu (8/2), KPI menyesalkan kejadian ini mengingat sehari sebelumnya Jumat 7 Februari 2014 pukul 13.00 bertempat di kantor KPI Pusat, KPI telah mengumpulkan stasiun tv beserta rumah produksi program infotainment untuk menyepakati beberapa hal yang tidak boleh disiarkan dlm ruang publik. Antara lain saling mengumbar aib, konflik terbuka atau saling menyerang, permasalahan pribadi dan kerahasiaan rumah tangga, perselingkuhan dan SARA termasuk sumpah pocong yang melibatkan Arya Wiguna VS Farhat Abbas yang dapat disalahartikan oleh masyarakat sebagai hal yang lumrah untuk dilakukan.

"Dalam pertemuan tersebut, stasiun tv dan PH telah sepakat dan berkomitmen untuk tidak menyiarkan hal-hal yang melanggar privasi, norma kesopanan dan kesusilaan, penghormatan SARA dan perlindungan terhadap anak dan remaja," kata Komisioner Bidang Pengawasan Isi siaran KPI, Agatha Lily dalam rilis yang diterima merdeka.com.

Orang lain juga bertanya?

Namun demikian, pada Sabtu 8 Februari 2014, KPI menemukan beberapa program infotainment melanggar komitmen tersebut dengan menyiarkan muatan-muatan yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yakni praktik sumpah pocong yang mengumbar aib/kerahasiaan, konflik dan pelanggaran norma kesopanan dan kesusilaan. Bahkan ada program yang secara eksplisit mentranskrip narasi sumpah pocong tersebut.

"Penayangan muatan tersebut jelas melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 6, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 ayat 2 serta Standar Program Siaran Pasal 6, Pasal 9, Pasal 13 ayat 1, Pasal 14 huruf a, c, g, pasal 15 ayat 1," kata Agatha.

Maka dengan ini, KPI secara tegas akan menindak stasiun televisi yang membandel dan telah menyalahgunakan frekuensi milik publik. Kepada stasiun tv yang memegang komitmen secara sungguh-sungguh untuk mengindahkan imbauan KPI serta aturan yang berlaku, kami berikan apresiasi yang sebesar-besarnya.

"Kepada masyarakat, KPI mengingatkan agar selektif memilih tayangan dan jangan ragu untuk melarang anak-anak menonton program yang membawa pengaruh negatif dan merusak moral bangsa," pungkasnya.

(mdk/war)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPI Putuskan Tayangan Ganjar Pranowo Azan Bukan Pelanggaran
KPI Putuskan Tayangan Ganjar Pranowo Azan Bukan Pelanggaran

KPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.

Baca Selengkapnya
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik

Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers

Baca Selengkapnya
VIDEO: KPI Tegas Panggil Stasiun TV Tayangkan Capres Ganjar di Azan Magrib
VIDEO: KPI Tegas Panggil Stasiun TV Tayangkan Capres Ganjar di Azan Magrib

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bakal memanggil stasiun televisi yang menayangkan Bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo dalam tayangan azan magrib.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Terbaru! Putusan KPI Usai Geger Capres Ganjar Muncul di Azan TV Milik Bos Perindo
VIDEO: Terbaru! Putusan KPI Usai Geger Capres Ganjar Muncul di Azan TV Milik Bos Perindo

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tayangan azan menampilkan Bacapres Ganjar Pranowo tidak melanggar ketentuan P3SPS

Baca Selengkapnya
Logo Dipakai Parodi Tak Etis, Indosiar Ultimatum Pembuat Konten
Logo Dipakai Parodi Tak Etis, Indosiar Ultimatum Pembuat Konten

Indosiar geram banyak pembuat konten 'mencatut' logo dan program untuk dibuat video parodi.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Megawati Terkait Kasus Aiman: Enak Saja Anak Orang Dipanggil-panggil
Reaksi Keras Megawati Terkait Kasus Aiman: Enak Saja Anak Orang Dipanggil-panggil

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bersuara keras terkait kasus dugaan berita bohong yang menjerat Aiman Witjaksono.

Baca Selengkapnya
RUU Penyiaran, NasDem Harap Masyarakat Proaktif Beri Masukkan
RUU Penyiaran, NasDem Harap Masyarakat Proaktif Beri Masukkan

RUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Beri Teguran Keras ke Meta, Ini Penyebabnya
Menkominfo Beri Teguran Keras ke Meta, Ini Penyebabnya

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi keras beri teguran ke Meta.

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya Blokir, tapi Denda Rp 500 Juta per Konten jika X Bandel Sebarkan Video Porno
Bukan Hanya Blokir, tapi Denda Rp 500 Juta per Konten jika X Bandel Sebarkan Video Porno

Pemerintah Indonesia tak segan-segan memblokir X jika terbukti melegalkan penyebaran video porno.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Anggota DPR Soal Tayangan Azan: Itu Terjadi setelah Perindo Dukung Ganjar
Reaksi Keras Anggota DPR Soal Tayangan Azan: Itu Terjadi setelah Perindo Dukung Ganjar

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli menilai tayangan azan yang memperlihatkan sosok Ganjar bisa diartikan sebagai kampanye.

Baca Selengkapnya
Bawaslu akan Tertibkan APK yang Tak Sesuai Aturan
Bawaslu akan Tertibkan APK yang Tak Sesuai Aturan

Viral di media sosial adanya sejumlah APK berbentuk baliho yang terlihat terpasang di trotoar yang mengganggu pejalan kaki.

Baca Selengkapnya
Videotron Anies Baswedan di Takedown, JK: Selama Ada Izin, Itu Pelanggaran
Videotron Anies Baswedan di Takedown, JK: Selama Ada Izin, Itu Pelanggaran

JK berharap kasus ini agar kasus Videotron Anies Baswedan di Takedown dilaporkan ke Bawaslu

Baca Selengkapnya