KPI minta stasiun TV hentikan tayangan sumpah pocong Arya Wiguna
Merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat perintahkan stasiun tv segera hentikan praktik sumpah pocong Arya Wiguna yang mengumbar aib/kerahasiaan pribadi, konflik, saling serang serta kata-kata tak pantas disampaikan di ruang publik antara Arya Wiguna dan Farhat Abbas.
Dalam rilis yang diterima merdeka.com, Sabtu (8/2), KPI menyesalkan kejadian ini mengingat sehari sebelumnya Jumat 7 Februari 2014 pukul 13.00 bertempat di kantor KPI Pusat, KPI telah mengumpulkan stasiun tv beserta rumah produksi program infotainment untuk menyepakati beberapa hal yang tidak boleh disiarkan dlm ruang publik. Antara lain saling mengumbar aib, konflik terbuka atau saling menyerang, permasalahan pribadi dan kerahasiaan rumah tangga, perselingkuhan dan SARA termasuk sumpah pocong yang melibatkan Arya Wiguna VS Farhat Abbas yang dapat disalahartikan oleh masyarakat sebagai hal yang lumrah untuk dilakukan.
"Dalam pertemuan tersebut, stasiun tv dan PH telah sepakat dan berkomitmen untuk tidak menyiarkan hal-hal yang melanggar privasi, norma kesopanan dan kesusilaan, penghormatan SARA dan perlindungan terhadap anak dan remaja," kata Komisioner Bidang Pengawasan Isi siaran KPI, Agatha Lily dalam rilis yang diterima merdeka.com.
-
Apa yang KPID DKI Jakarta lakukan untuk perempuan dan penyiaran digital? 'Sangat penting ya peran perempuan di dalam konteks penyiaran, karena kita tahu 56 persen penonton televisi adalah kaum perempuan. Dan kaum perempuan ini adalah juga yang menjaga tontonan yang pantas, atau layak untuk disaksikan oleh anak-anak,' ujar Nezar dalam acara Pembentukan Masyarakat Peduli Penyiaran dengan deklarasi dan literasi di Jakarta, Selasa (5/12).
-
Bagaimana Kominfo PPI mengelola TV digital di daerah 3T? TVRI diberi tugas membangun infrastruktur untuk memancarkan frekuensi TV digital di wilayah 3T yang sering disebut dengan istilah blank spot itu.
-
Bagaimana cara mengurangi dampak negatif TV? Membatasi Waktu Menonton:Tentukan batasan waktu menonton televisi. Anak-anak sebaiknya tidak menghabiskan terlalu banyak waktu di depan layar. Pastikan waktu menonton tidak mengganggu aktivitas produktif seperti belajar, bermain, dan berolahraga.
-
Apa tanggapan Ivan Gunawan tentang teguran KPI? 'Sebenernya setalah aku posting itu aku berpikir kenapa jadi cepu buat orang lain, tapi di situ aku kasih tahu, kalau lo mau negur, semuanya lo tegur, jangan asal aja,' pinta Ivan.
-
Bagaimana Ivan Gunawan menanggapi teguran KPI? Ia merasa kesal dengan tuduhan yang menurutnya tidak memiliki dasar yang kuat.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
Namun demikian, pada Sabtu 8 Februari 2014, KPI menemukan beberapa program infotainment melanggar komitmen tersebut dengan menyiarkan muatan-muatan yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yakni praktik sumpah pocong yang mengumbar aib/kerahasiaan, konflik dan pelanggaran norma kesopanan dan kesusilaan. Bahkan ada program yang secara eksplisit mentranskrip narasi sumpah pocong tersebut.
"Penayangan muatan tersebut jelas melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 6, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 ayat 2 serta Standar Program Siaran Pasal 6, Pasal 9, Pasal 13 ayat 1, Pasal 14 huruf a, c, g, pasal 15 ayat 1," kata Agatha.
Maka dengan ini, KPI secara tegas akan menindak stasiun televisi yang membandel dan telah menyalahgunakan frekuensi milik publik. Kepada stasiun tv yang memegang komitmen secara sungguh-sungguh untuk mengindahkan imbauan KPI serta aturan yang berlaku, kami berikan apresiasi yang sebesar-besarnya.
"Kepada masyarakat, KPI mengingatkan agar selektif memilih tayangan dan jangan ragu untuk melarang anak-anak menonton program yang membawa pengaruh negatif dan merusak moral bangsa," pungkasnya.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) bakal memanggil stasiun televisi yang menayangkan Bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo dalam tayangan azan magrib.
Baca SelengkapnyaKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tayangan azan menampilkan Bacapres Ganjar Pranowo tidak melanggar ketentuan P3SPS
Baca SelengkapnyaIndosiar geram banyak pembuat konten 'mencatut' logo dan program untuk dibuat video parodi.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bersuara keras terkait kasus dugaan berita bohong yang menjerat Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi keras beri teguran ke Meta.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia tak segan-segan memblokir X jika terbukti melegalkan penyebaran video porno.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli menilai tayangan azan yang memperlihatkan sosok Ganjar bisa diartikan sebagai kampanye.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial adanya sejumlah APK berbentuk baliho yang terlihat terpasang di trotoar yang mengganggu pejalan kaki.
Baca SelengkapnyaJK berharap kasus ini agar kasus Videotron Anies Baswedan di Takedown dilaporkan ke Bawaslu
Baca Selengkapnya