KPI nilai tvOne & MetroTV sudah tak layak disebut TV berita
Merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ) telah dua kali memberi sanksi teguran tertulis pada tvOne dan MetroTV atas ketidaknetralan mereka selama proses pemilu. KPI juga telah memanggil Pemimpin Redaksi MetroTV dan tvOne guna mengingatkan keduanya. Namun rupanya kedua TV tersebut tetap saja membandel.
"KPI menilai pihak MetroTV dan tvOne tidak mematuhi segala upaya yang dilakukan KPI dalam rangka menjaga ranah penyiaran agar tetap digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu," kata Ketua KPI Pusat, Judhariksawan dalam rilis, Senin (7/7).
Judhariksawan menyebut ketidaknetralan stasiun TV bisa menimbulkan potensi konflik. KPI telah mengirimkan surat rekomendasi ke Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk mengevaluasi izin frekuensi kedua TV tersebut. Jika perlu Kemenkominfo dapat mencabut hak siaran.
-
Siapa yang terancam diblokir Kominfo? Dari enam Online Travel Agent (OTA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar terbarunya sudah ada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang telah mendaftar.
-
Bagaimana Kominfo PPI mengelola TV digital di daerah 3T? TVRI diberi tugas membangun infrastruktur untuk memancarkan frekuensi TV digital di wilayah 3T yang sering disebut dengan istilah blank spot itu.
-
Apa yang KPID DKI Jakarta lakukan untuk perempuan dan penyiaran digital? 'Sangat penting ya peran perempuan di dalam konteks penyiaran, karena kita tahu 56 persen penonton televisi adalah kaum perempuan. Dan kaum perempuan ini adalah juga yang menjaga tontonan yang pantas, atau layak untuk disaksikan oleh anak-anak,' ujar Nezar dalam acara Pembentukan Masyarakat Peduli Penyiaran dengan deklarasi dan literasi di Jakarta, Selasa (5/12).
-
Apa tujuan Kominfo PPI dengan program TV digital di daerah 3T? Mengalihkan teknologi siaran TV ke digital juga bikin spektrum frekuensi radio yang selama 60 tahun dipakai TV analog bisa digunakan sebagian untuk layanan internet. Ada Frekuensi tersisa atau dividen digital sebesar 112 Mhz. Sisa frekuensi ini bisa dipakai untuk layanan internet seperti 4G, 5G, dan teknologi yang mungkin ada muncul di masa depan.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
"KPI menilai, sesungguhnya kedua televisi tersebut sudah tidak layak menyandang predikat TV berita," tegas Judhariksawan.
"Perlu diingat, bahwa frekuensi yang digunakan tvOne dan MetroTV adalah sumber daya alam yang terbatas dan izin pengelolaannya hanya diberikan pada pihak yang dipandang mampu memegang amanah dan tanggung jawab yang diberikan. Jika Menteri Kominfo tidak melakukan evaluasi, KPI meminta rekomendasi dijadikan pertimbangan utama dalam proses perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran dari kedua lembaga penyiaran tersebut," tegasnya.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaKPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.
Baca SelengkapnyaSejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi menjadi pasal karet
Baca SelengkapnyaHasil patroli siber mulai 15 hingga 18 Agustus 2024, terdapat 32 akun yang terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.
Baca SelengkapnyaBanyak pihak menilai bahwa pelarangan tayangan jurnalistik investigasi di televisi justru membatasi kebebasan pers
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaNinik menegaskan mandat penyelesaian karya jurnalistik itu seharunya ada di Dewan Pers.
Baca Selengkapnya