KPI Nonaktifkan Pegawai Korban Pelecehan & Perundungan Agar Fokus Hadapi Kasusnya
Merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menonaktifkan pegawainya MS, pegawainya yang diduga menjadi korban pelecehan seksual dan perundungan di kantor KPI. MS resmi dibebastugaskan per 6 September 2021.
"Iya dinonaktifkan. Bahasa halusnya dibebastugaskan. Nonaktif sejak 6 September 2021," ujar Kuasa Hukum MS, Muhammad Mualimin kepada Liputan6.com, Selasa (2/10).
Mualimin menerangkan, kliennya dinonaktifkan guna berkonsentrasi dalam menjalani proses penyidikan kasusnya.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Kenapa Pejabat Kemenhub dibebastugaskan? Pembebastugasan sementara dari jabatan ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang secara internal telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
"Dalam surat yang diterbitkan KPI, alasan korban MS dinonaktifkan agar 'Bersikap kooperatif dalam menjalani proses penyidikan oleh pihak kepolisian dan proses lainnya yang dijalankan oleh Lembaga berwenang demi tegaknya kebenaran dan keadilan'" katanya.
Mualimin mengatakan, kendati dinonaktifkan, MS masih diminta untuk mengisi kehadiran secara daring. Namun pada Senin kemarin, 1 November 2021, MS dipanggil Sekretaris KPI dalam rangka Penerapan Disiplin Kerja. Sebabnya ia pernah sehari tidak mengisi kehadiran secara online.
"MS saat itu sedang kumat stres dan trauma. Jadi sedang istirahat, tak sempat isi presensi di sore hari," kata dia.
Menurut Mualimin, hal itu yang membuat MS drop dan cemas. "Katanya dinonaktifkan, tapi masih disuruh kerja dari rumah dan wajib absen (presensi) tiap pagi. Giliran absen, satu hari tidak absen, langsung dapat surat panggilan penertiban," kata dia.
Saat itu MS tak menghadiri pemanggilan tersebut. Dikatakan Mualimin hal itu karena MS mengalami sakit lambung.
"Karena asam lambung naik, ulu hati sakit, tensi darah juga naik, akhirnya MS tidak hadir di KPI. MS pilih berobat ke RS PELNI untuk berobat ke Dokter Spesialis Penyakit Dalam," kata Mualimin.
Kendati dinonaktifkan, menurut Mualimin, MS menerima keputusan tersebut. Asalkan dia tetap menerima gaji.
"Untungnya MS tiap bulan masih menerima gaji. MS menerima dinonaktifkan, asal tetap menerima upah dan tidak dibebani tugas," harap dia.
MS merupakan pegawai KPI yang mengaku mendapatkan pelecehan seksual dan perundungan yang dilakukan oleh sesama pegawai KPI lainnya. Dugaan itu berujung pada kasus hukum.
Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelum dipecat.
Baca SelengkapnyaASN Musi Rawas SM ditangkap polisi karena melakukan perkosaan terhadap bocah perempuan berusia 4 tahun.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Nurul Ghufron dijatuhkan hukuman berupa teguran dan pemotongan gaji
Baca SelengkapnyaBahkan keputusan Ali yang dipulangkannya ke Kejagung itu pun bukan kehendaknya.
Baca SelengkapnyaJika terbukti bersalah pegawai Komdigi akan dipecat.
Baca SelengkapnyaKemkomdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat.
Baca SelengkapnyaPenghasilan yang diterima mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kemahalan umum jika ada.
Baca SelengkapnyaFirli mengisyaratkan menolak pengunduran diri Asep Guntur dari KPK.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum korban menegaskan, pelaporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan proses pemilihan rektor Universitas P
Baca Selengkapnya