KPI peringatkan antv kurangi durasi program siaran asing
Merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan peringatan kepada stasiun televisi swasta antv lewat surat peringatan nomor 418/K/KPI/04/15. Hal itu karena program asing yang ditayangkan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
"Program-program siaran asing tersebut disiarkan melebihi 40 persen dari waktu siaran per hari (hasil monitoring KPI Pusat tanggal 2 April 2015)," tulis KPI dalam situs resminya KPI.go.id, Kamis (16/4).
Menurut KPI, pihak antv terlalu banyak memberi porsi program siaran asing yang didominasi satu kebudayaan. Seharusnya, mereka ikut memajukan budaya nasional dengan memasukkan dalam program siaran.
-
Apa judul sinetron dengan episode terbanyak? Tukang Ojek Pengkolan menjadi judul sinetron terpanjang dengan jumlah episode mencapai 3.522.
-
Konten televisi apa yang masih diminati? 'Yang terpenting tetap memproduksi konten-konten yang berkualitas. Apapun platform yang dilihat yang penting adalah kontennya,' ujar Sutanto ketika memberikan Studium Generale dengan topik pembahasan Transformasi Industri Media di Era Multiplatform di hadapan dosen dan mahasiswa Akademi Televisi (ATVI), di Studio 5 Emtek City, Jakarta Barat, Kamis (9/11/).
-
Apa yang ditampilkan oleh TV Digital saat peringatan dini bencana? Sistem peringatan dini ini akan menampilkan informasi mengenai jenis bencana, lokasi, waktu, serta instruksi khusus, sehingga masyarakat punya waktu untuk mengevakuasi diri dan meminimalisir risiko.
-
Apa yang menjadi peran penting TVRI dalam dunia penyiaran Indonesia? TVRI tentu berperan penting dalam perkembangan dunia penyiaran negara Indonesia.
-
Apa itu TV digital? Apa yang dirasakan Sahid dan banyak penikmat tayangan televisi saat ini merupakan buah dari program ASO. Masyarakat kini bisa menonton film, sinetron, berita, sampai tayangan pendidikan dengan gambar dan suara jauh lebih jernih.
-
Bagaimana TVRI memulai siaran perdananya? TVRI berdiri pada 24 Agustus 1962 berdasarkan SK Menpen RI No.20/SK/VII/61, dan ditandai dengan siaran perdana Asian Games ke IV di Stadion Utama Gelanggang Olah Raga Bung Karno.
"KPI Pusat mencermati bahwa mayoritas program siaran antv didominasi oleh 1 identitas kebudayaan asing tertentu dan hal tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 35 UU Penyiaran bahwa isi siaran harus sesuai dengan arah penyiaran, yaitu memajukan kebudayaan nasional (Pasal 5 huruf j UU Penyiaran)," tambahnya.
Berdasarkan itu, KPI memberikan peringatan keras kepada antv. Mereka diminta untuk mengurangi program-program asing tersebut.
"KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal, mengurangi jumlah durasi siaran program-program asing yang ditayangkan oleh antv, dan mengutamakan program siaran yang mempromosikan kebudayaan nasional," pungkasnya.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ATVSI Buka Puasa Bersama DPR hingga Kemenkominfo: Tv Indonesia Masih Eksis walau Ekonomi Tak Baik-Baik Saja
Baca SelengkapnyaKubu Anies-Cak Imin disarankan untuk melaporkan penurunan iklan tersebut ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaMembangun infrastruktur penyiaran di daerah ini butuh ekstra perjuangan.
Baca SelengkapnyaKPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.
Baca SelengkapnyaKerugian Rp9,1 Triliun Hingga PHK Massal Membayangi Industri Media Jika Iklan Rokok Dilarang
Baca SelengkapnyaJK berharap kasus ini agar kasus Videotron Anies Baswedan di Takedown dilaporkan ke Bawaslu
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaMenurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban
Baca SelengkapnyaFabianus menyatakan bahwa PP 28/2024 maupun RPMK memiliki potensi besar untuk mempengaruhi keberlangsungan industri media luar griya.
Baca SelengkapnyaATVSI meminta pemerintah segera mengubah regulasi pada undang-undang yang sudah dianggap tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Baca SelengkapnyaKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tayangan azan menampilkan Bacapres Ganjar Pranowo tidak melanggar ketentuan P3SPS
Baca SelengkapnyaJumlah ini terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 5 November 2024 pukul 06.00 WIB.
Baca Selengkapnya