Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPI Sebut Korban Pelecehan Seksual akan Tetap Bekerja Seperti Biasa

KPI Sebut Korban Pelecehan Seksual akan Tetap Bekerja Seperti Biasa kpi. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat membebastugaskan delapan terduga pelaku kasus penindasan dan pelecehan seksual terhadap salah seorang pegawai berinsial MS. Sementara korban akan tetap bekerja seperti biasa.

"Tidak (dibebastugaskan)," tutur Komisioner KPI Nuning Rodiyah saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (3/9/2021).

Menurut Nuning, MS dapat tetap bekerja meski nantinya berkepentingan dalam upaya penuntasan kasus yang dialaminya. Dalam hal ini, KPI pun memberikan keluasan waktu.

Orang lain juga bertanya?

"Tetap diberikan waktu dan kesempatan untuk menjalankan proses hukum," jelas Nuning.

Sebelumnya, Komisioner KPI Nuning Rodiyah mengatakan, baru mengetahui cerita anak buahnya berinisial MS diduga dilecehkan dan ditindas oleh rekan kerjanya sendiri.

"Memang benar hal ini sudah lama sekali tapi perlu saya sampaikan kepada teman-teman semuanya. KPI mendengar mengetahui informasi tentang adanya dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan juga perundungan kemungkinan baru sama teman-teman," kata dia saat konferensi pers di Polres Metro Jakpus, Kamis (2/9/2021).

Nuning menceritakan, informasi itu diterima pada Rabu, 1 September 2021. Ia lantas mengkonfirmasi kepada beberapa rekan di KPI.

"Jadi hari Rabu siang saya baru terima itu dan kemudian dikonfirmasi oleh teman-teman dikonfirmasi oleh beberapa kolega dan itu baru kita ketahui khususnya ketika ada kekerasan seksual yang terjadi di Komisi Penyiaran Indonesia," ucap dia.

Nuning berdalih, selama ini MS selaku korban tidak pernah menceritakan secara detail terkait yang dialami. Entah itu ke Pimpinan Kabag dan Kasubag di KPI yang menjadi atasan langsung dari MS.

Nuning mengatakan, ia hanya pernah mendengar keluh-kesah NS terkait ketidaknyaman dalam bekerja. Itupun disampaikan secara pribadi kepada dirinya.

"Yang bersangkutan masuk ke ruangan menanyakan kalau bisa saya pindah ke divisi lain bu," Nuning menceritakan kembali.

Kala itu, Nuning tak bisa berbuat banyak. Sebab, perpindahan divisi ada mekanismenya dan tak bisa sembarangan.

"Saya sampaikan bahwa divisi lain tentu pakai mekasinme ketika formasi kosong yang bersangkutan bisa kemudian ikut seleksi diformasi tersebut. memang pertanyaannya berkaitan dengan keinginan yang bersangkutan atau penyampaian ke saya adalah keinginan yang bersangkutan untuk pindah dari divisinya," kata dia.

Reporter: Nanda Perdana Putra

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Beda dengan Kejagung, KPK akan Tetap Periksa Capres-Caleg Terjerat Korupsi Selama Pemilu 2024
Beda dengan Kejagung, KPK akan Tetap Periksa Capres-Caleg Terjerat Korupsi Selama Pemilu 2024

KPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.

Baca Selengkapnya
KPK Hentikan Sementara Penyidikan Dugaan Korupsi Libatkan Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024
KPK Hentikan Sementara Penyidikan Dugaan Korupsi Libatkan Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024

Hal itu demi menghindari adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kasus hukum selama kontestasi.

Baca Selengkapnya
Lima Poin Penjelasan KPK Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan
Lima Poin Penjelasan KPK Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan

Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan memeriksa total 94 saksi.

Baca Selengkapnya
KPK Soal SYL Minta Perlindungan LPSK: Diharapkan Bukan Modus Hambat Penanganan Perkara
KPK Soal SYL Minta Perlindungan LPSK: Diharapkan Bukan Modus Hambat Penanganan Perkara

KPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum berlaku.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Kejagung, KPK Tetap Proses Hukum Calon Kepala Daerah
Beda dengan Kejagung, KPK Tetap Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Tessa memastikan, proses hukum yang dijalankan KPK tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024 yang saat ini sudah mulai berlangsung.

Baca Selengkapnya
KPK Pecat Petugas Rutan Pelaku Pelecehan Istri Tahanan
KPK Pecat Petugas Rutan Pelaku Pelecehan Istri Tahanan

KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelum dipecat.

Baca Selengkapnya
Wakil Ketua KPK Sebut Kasus Firli Bahuri Masih Isu: Kami Enggak Malu Kok
Wakil Ketua KPK Sebut Kasus Firli Bahuri Masih Isu: Kami Enggak Malu Kok

Alexander Marwata mengklaim kasus Firli Bahuri tidak mengganggu kinerja KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Tetap Usut Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Meski Divonis Bebas
KPK Tetap Usut Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Meski Divonis Bebas

Gazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Selengkapnya