KPI Siap Mediasi dengan Stasiun TV Jika Ada Laporan dari Nirina Zubir
Merdeka.com - Nirina Zubir menuntut salah satu stasiun televisi untuk menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi saat siaran langsung pada Kamis (18/11). Nirina Zubir menjadi salah satu narasumber merasa dijebak karena dihadapkan dengan pengacara tersangka kasus mafia tanah ibundanya.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) belum bersedia ikut campur dalam persoalan antara Nirina Zubir dengan stasiun televisi tersebut. Lantaran belum adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, KPI menunggu laporan resmi dari Nirina Zubir maupun pihak TV One. Laporan itu bisa menjadi dasar bagi KPI untuk mengambil tindakan.
-
Kenapa KPK tidak membela Firli Bahuri? 'Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen,' kata Alex. 'Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu, ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela dari tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu,' Alex menambahkan.
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Kenapa laporan pelanggaran Gibran tak diproses? Persoalannya, Bawaslu RI tak menindaklanjuti dugaan pelanggaran dengan alasan kurangnya bukti materil. Padahal laporan disertai bukti lengkap dan acara tersebut digelar secara terbuka dan banyak diliput media massa nasional. Sehingga tidak ada alasan bagi KPU untuk menyatakan kurang bukti materil,' kata Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir saat konferensi pers di Posko Timnas AMIN, Menteng, Jakarta, Kamis (28/12).
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Kenapa Nisya tidak hadir di sidang? 'Itu tadi agak nggak enak badan,' katanya.
-
Bagaimana KPK menanggapi laporan Nurul Ghufron? KPK soal Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Mabes Polri: Putusan Pribadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut laporan Ghufron ke Polri merupakan keputusan yang bersangkutan sendiri. Dia menegaskan tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga antirasuah. 'Persoalan antara Pak Nurul Gufron dan Dewas dan Bareskrim dan sebagainya ini kan putusan pribadi dari Pak Nurul Ghufron bukan putusan kolektif kolegial pimpinan,' kata Ali di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
"Kalau tidak ada permintaan dari para pihak kita tidak akan kemudian masuk ke sana. Kalau ada permintaan dari para pihak bisa jadi kemudian kami akan mencoba untuk memediasi," kata dia saat dihubungi, Minggu (21/11).
Mulyo mengaku telah menurunkan tim pemantau untuk menelaah tayangan tersebut. Namun, dia belum mendapatkan hasil kajiannya secara tertulis.
"Kemarin saya meminta tim pemantauan mengkaji terlebih dahulu tapi laporannya belum sampai ke saya," ujar dia.
Kendati secara kelembagaan masih melakukan analisis, Mulyo menilai pihak stasiun televisi telah menjalankan prosedur. Pernyataan Mulyo merujuk pada pemberitaan di media dan penjelasan dari pihak stasiun televisi.
"Sebetulnya tidak ada prosedur yang salah dalam talkshow itu, narsum yang dihadirkan semuanya sudah diinformasikan kepada pihak narasumber yang dihadirkan topik apa yang dibahas, dan tidak ada upaya yang menyudutkan," ucap dia.
Mulyo memisahkan, antara persoalan tayangan dengan keluhan Nirina atas pernyataan pengacara tersangka. Menurut Mulyo, stasiun televisi tersebut juga telah menyampaikan permintaan maaf. Mulyo memperoleh kiriman berupa permintaan maaf secara tertulis dari tim pemantau KPI.
"Soal ada komentar komentar dari pihak yang kuasa hukum yang kemudian membuat jengkel Nirina mungkin hal lain. Secara terbuka pihak tvOne sudah sampaikan permohonan maaf melalui websitenya di media sosial sudah disampaikan juga," ucap dia.
Dihubungi terpisah, Executive Vice Chief Editor tvOne Lalu Mara Satriawangs menyampaikan, TV One telah menjalankan program sesuai prosedur dan mengikuti pedoman Perilaku Penyiaran (P3).
"Kami memegang teguh UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan KPI," kata dia saat dihubungi, Minggu (21/11).
Lalu Mara menyinggung keterangan tertulis yang buat oleh Manager Hard News Talkshow. Menurutnya, isinya menjabarkan kehadiran pengacara tersangka. Kehadiran pengacara dibutuhkan demi menjalankan prinsip cover both side
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaKPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.
Baca SelengkapnyaKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tayangan azan menampilkan Bacapres Ganjar Pranowo tidak melanggar ketentuan P3SPS
Baca SelengkapnyaFirli saat ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo saat menangani perkara korupsi di Kementan.
Baca SelengkapnyaNawawi berencana mengadakan rapat antar pimpinan membahas soal bantuan hukum terhadap Firli.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaAde Safri menegaskan soal opsi jemput paksa dianggapnya sampai saat ini belum perlu dilakukan penyidik.
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaMenurut pengacara, hal itu cukup menguatkan kliennya tak terlibat ada tuduhan pemerasan.
Baca SelengkapnyaBeredar catatan yang menjelaskan soal kronologi pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPolri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKPK menolak permintaan Polda Metro Jaya untuk melakukan supervisi kasus dugaan pemerasaan Firli terhadap SYL.
Baca Selengkapnya