KPI: Sinetron 'Abad Kejayaan' ANTV tak perhatikan norma kesusilaan
Merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia kembali memberikan teguran tertulis kepada ANTV. Kali ini lembaga penyiaran swasta itu disemprit terkait sinetron 'Abad Kejayaan' (dulu berjudul 'King Suleiman') yang tayang pada 22 Desember 2014 mulai pukul 21.24 WIB.
Tayangan tersebut menampilkan adegan para budak wanita yang melakukan gerakan-gerakan tarian di hadapan Raja Suleiman termasuk Alexandra (Hürrem Sultan) dan adanya percakapan antara seorang wanita dengan Alexandra yang mengatakan bahwa, "Baginda menunggumu. Besok malam akan ada penyatuan. Besok kau akan bersama Baginda Suleiman. Memangnya kau pikir aku tidak melihatmu menari untuk merayunya?"
Selain itu, KPI Pusat menemukan muatan percakapan antara seorang wanita kepada Alexandra yang menyatakan:
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Bagaimana Ivan Gunawan menanggapi teguran KPI? Ia merasa kesal dengan tuduhan yang menurutnya tidak memiliki dasar yang kuat.
-
Apa tanggapan Ivan Gunawan tentang teguran KPI? 'Sebenernya setalah aku posting itu aku berpikir kenapa jadi cepu buat orang lain, tapi di situ aku kasih tahu, kalau lo mau negur, semuanya lo tegur, jangan asal aja,' pinta Ivan.
-
Apa yang dimaksud dengan APBN? APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ini merupakan rencana keuangan pemerintah yang mencakup semua pemasukan dan pengeluaran negara dalam satu tahun anggaran.
-
Bagaimana cara Kementerian ATR/BPN menyelamatkan aset negara? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset
-
Kenapa IKN dipindahkan? "Kita harus berani memulainya, Jakarta sendiri sudah sangat padat, sangat macet," kata Jokowi.
"Kalian semua dibawa kemari sebagai budak. Jika kau bisa menjaga sikapmu dengan baik, kau tidak akan menjadi budak lagi. Belajarlah dengan baik, tutup mulutmu dan jaga sikapmu. Semua gadis di sini dipersiapkan untuk Baginda, jika kau terpilih, kau bisa mendampingi Baginda dan bisa mengandung anak lelaki darinya, maka kau akan menjadi istri kesayangan Baginda. Dan kau akan menguasai dunia.”
Lewat siaran persnya, Selasa (27/1), KPI Pusat menilai adegan serta muatan tersebut tidak santun karena tidak memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.
"Serta tidak mengandung muatan, gaya penceritaan, dan tampilan yang sesuai dengan program siaran klasifikasi Remaja (R)," demikian isi surat teguran bernomor 64/K/KPI/1/15
tertanggal 26 Januari 2015.
Untuk diketahui, saat ini 'Abad Kejayaan' disiarkan mulai pukul 21.55 WIB dengan menggunakan klasifikasi R.
"Berdasarkan pemantauan kami, program siaran tersebut berdurasi kurang lebih 60 menit dengan muatan-muatan yang tidak dapat diperuntukkan untuk remaja. Oleh karena itu program siaran tersebut wajib mematuhi ketentuan jam tayang dewasa dan mencantumkan klasifikasi Dewasa (D)."
KPI Pusat memutuskan tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
Berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (3) jo. Pasal 8 ayat (3) huruf e UU Penyiaran, KPI Pusat meneruskan aduan masyarakat dengan Surat Nomor 3041/K/KPI/12/14 tertanggal 29 Desember 2014 perihal Penerusan Aduan Masyarakat kepada Saudara.
Atas dasar hal tersebut serta ketentuan dalam Pasal 85 ayat (2) SPS, KPI Pusat telah mendengarkan klarifikasi dari pihak yang mewakili Saudara pada tanggal 14 Januari 2015 yang hadir di Kantor KPI Pusat. Oleh karena itu, sesuai Pasal 86 ayat (3), Pasal 79 ayat (1) jo. Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf a Standar Program Siaran serta Hasil Rapat Pleno Anggota KPI Pusat tertanggal 22 Januari 2015, maka KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis dan meminta kepada PT. Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) untuk menunda penayangan Program Siaran 'Abad Kejayaan' sampai telah dilakukannya perbaikan substansi sebagai berikut:
1. Muatan program siaran tersebut hanya menampilkan kejayaan masa pemerintahan Raja Suleiman sesuai dengan judul Program Siaran;
2. Menghadirkan pakar Agama Islam atau Ahli Sejarah Islam untuk membahas muatan dalam Program Siaran Abad Kejayaan di tiap episode;
3. Menambah durasi waktu peringatan atau informasi pada awal tayangan di tiap episode serta menghilangkan redaksi kalimat berikut:
“Saluran ini tidak bertanggung jawab atas perbedaan penafsiran atau masalah apapun yang menyangkut hal ini, serta terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akibat perbedaan penafsiran tersebut.”
Informasi tersebut tidak dapat menghilangkan tanggung jawab dari pimpinan lembaga penyiaran terhadap penyelenggaraan penyiaran dan kewajiban menunjuk penanggung jawab atas tiap-tiap program yang dilaksanakan sesuai dengan Pasal 54 UU Penyiaran.
"Selain itu, saudara juga harus mengubah kalimat 'serial ini diadaptasi dan terinspirasi dari kisah sejarah, namun tidak untuk membuktikan sejarah apapun' menjadi 'serial ini diadaptasi dan terinspirasi dari kisah sejarah, serta merupakan program siaran yang bersifat fiksi (program nonfaktual)'."
4. Tidak menayangkan muatan atau adegan perbudakan dan eksploitasi wanita serta kehidupan pribadi Raja Suleiman; dan
5. Melakukan konferensi pers yang menjelaskan kepada publik bahwa:
a. Program Siaran “Abad Kejayaan” (dahulu berjudul “King Suleiman”) merupakan program siaran yang bersifat fiksi (program nonfaktual);
b. Meminta maaf apabila tayangan-tayangan sebelumnya menimbulkan keresahan dalam masyarakat; serta
c. Melakukan perbaikan substansi tayangan yang hanya menampilkan kejayaan masa pemerintahan Raja Suleiman.
KPI Pusat mengingatkan bahwa oleh karena Program Siaran 'Abad Kejayaan' (dahulu berjudul 'King Suleiman') menayangkan tokoh Raja Suleiman yang diadaptasi dan terinspirasi dari Sejarah Islam, maka kekeliruan ataupun penyimpangan yang terjadi dapat berpotensi menyesatkan dan hal ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi berdasarkan Pasal 57 huruf d jo. Pasal 36 ayat (5) huruf a UU Penyiaran.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Iklan Capres nomor urut 1, Anies Baswedan pada videotron di depan Grand Metropolitan Mal, Bekasi, viral setelah di-takedown atau dihentikan penayangannya.
Baca SelengkapnyaKPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.
Baca SelengkapnyaJK berharap kasus ini agar kasus Videotron Anies Baswedan di Takedown dilaporkan ke Bawaslu
Baca SelengkapnyaKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tayangan azan menampilkan Bacapres Ganjar Pranowo tidak melanggar ketentuan P3SPS
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan mengaku baru dengar iklan videotronnya bersama Cak Imin ditake down di Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKubu Anies-Cak Imin disarankan untuk melaporkan penurunan iklan tersebut ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKubu AMIN akan melaporkan penurunan iklan ini jika terbukti adanya pelanggaran.
Baca SelengkapnyaKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) bakal memanggil stasiun televisi yang menayangkan Bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo dalam tayangan azan magrib.
Baca SelengkapnyaATVSI meminta pemerintah segera mengubah regulasi pada undang-undang yang sudah dianggap tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Baca SelengkapnyaIndosiar geram banyak pembuat konten 'mencatut' logo dan program untuk dibuat video parodi.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaMunculnya Bacapres Ganjar Pranowo dalam tayangan azan di stasiun TV swasta RCTI menimbulkan polenik di masyarakat.
Baca Selengkapnya